O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Digipay Satu untuk Pembangunan Ekonomi yang Lebih Baik

Oleh: Endah Sari Utami, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Metro

 

Sejak bergulirnya reformasi birokrasi pada tahun 2002, Kementerian Keuangan terus melakukan penyempurnaan proses bisnis. Salah satu proses bisnis yang mendapatkan perhatian khusus adalah pengelolaan Uang Persediaan di Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja yang mengelola dana APBN. Hal ini karena Uang Persediaan sangat rentan terhadap penyelewengan. Kondisi ini dibuktikan dengan dijadikannya Pengelolaan Kas dan Rekening oleh Bendahara sebagai temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam tiga tahun terakhir.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Uang Persediaan sekaligus memaksimalkan peran APBN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan mulai menerapkan sistem Marketplace dan Digital Payment seiring dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja. Layaknya marketplace di sektor swasta, sistem marketplace yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan juga menyediakan layanan pemesanan, penyediaan, dan pembayaran barang/jasa secara daring. Alat bayar yang digunakan juga telah berbasis elektronik, yaitu dengan mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran melalui Cash Management System (CMS/internet banking pemerintah) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa.

Sementara itu, faktor yang menjadi pembeda antara sistem Marketplace dan Digital Payment yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan atau saat ini lebih dikenal dengan nama Digipay dibandingkan dengan sistem sejenis umumnya adalah proses bisnis Digipay telah disesuaikan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan perpajakan terkini. Digipay juga dikembangkan dan dipelihara oleh masing-masing Bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

 

Manfaat Digipay

Terdapat beberapa manfaat yang ditawarkan oleh Digipay. Pertama, dari sisi Satuan Kerja (Satker) pengguna Uang Persediaan adalah efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa yang dibayar menggunakan Uang Persediaan. Saat ini pegawai Satker tidak perlu lagi mendatangi penyedia barang/jasa karena seluruh proses dilaksanakan secara online dan paperless sehingga akan menghemat tenaga, waktu, biaya transportasi, dan kertas. Selain itu, Satker juga berpeluang mendapatkan barang/jasa dengan kualitas yang sama dengan harga terendah sehingga dana APBN dapat dihemat dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain dengan lebih optimal. Sampai dengan bulan November 2022 Digipay telah memiliki sekitar empat ribu vendor yang menawarkan berbagai barang/jasa kebutuhan Satker, dengan berbagai harga dan tersebar hampir di seluruh wilayah NKRI. Selanjutnya, Digipay juga mendukung program simplifikasi SPJ karena adanya integrasi proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan sehingga proses penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban, seperti kuitansi dan Surat Perintah Pembayaran dihasilkan secara otomatis oleh sistem. 

Manfaat Digipay berikutnya bagi Satker adalah menghilangkan moral hazard. Sistem Digipay yang terotomasi secara online dan telah disesuaikan dengan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah memungkinkan terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel karena tidak adanya pertemuan langsung antara pegawai Satker dan vendor serta tercatatnya seluruh proses secara sistem.

Kedua, manfaat Digipay dari sisi vendor, yaitu adanya kepastian pembayaran karena kegiatan pengadaan yang dijamin oleh pemerintah melalui APBN dan adanya proses pembayaran yang terjadwal (scheduled payment) oleh sistem. Selain itu, Digipay juga membuka peluang perluasan pasar bagi UMKM atau penyedia barang/jasa yang telah terdaftar sebagai vendor Digipay hingga ke seluruh wilayah NKRI. Jumlah belanja pemerintah yang dibayar dengan mekanisme Uang Persediaan relatif besar setiap tahunnya, yaitu sekitar Rp92,7 triliun pada tahun 2021 dan Rp62,8 triliun sampai dengan Oktober 2022 menjadikan Digipay sebagai potensi pasar yang menjanjikan bagi perkembangan usaha UMKM. Selanjutnya, dengan bergabung sebagai vendor Digipay, kinerja UMKM atau penyedia barang/jasa akan terekam dalam sistem perbankan sehingga membuka peluang bagi vendor untuk mengakses fasilitas pinjaman dari bank mitra Digipay.

Ketiga, dari sisi Kementerian Keuangan, data Digipay dapat digunakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak oleh Ditjen Pajak. Selanjutnya, data tersebut juga berguna bagi Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan manajemen likuiditas dan perencanaan kas yang lebih efektif dan efisien karena saldo dan penggunan kas di seluruh Satker dapat dimonitor. Di samping itu, data Digipay juga dapat digunakan untuk data analytics guna penyempurnaan pengelolaan dan kebijakan APBN di masa yang akan datang.

Keempat, dari sisi auditor dan aparat penegak hukum, data Digipay dapat digunakan dalam e-audit. Menurut BPK e-audit memungkinkan pemeriksaan terhadap Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien guna mewujudkan pengelolaan dan pertangungjawaban Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel. Kondisi ini diharapkan dapat mengurangi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme, serta optimalisasi penerimaan dan pengeluaran negara agar Keuangan Negara benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Perkembangan Implementasi Digipay

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Ditjen Perbendaharaan selaku penyelenggara aplikasi Digipay, penggunaan Digipay terus mengalami peningkatan sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2019. Jumlah Satker pengguna Digipay meningkat dari 10 Satker pada tahun 2019, menjadi 458 dan 4.940 Satker pada tahun 2020 dan 2021 hingga akhirnya menjadi 8.558 Satker pada November 2022. Peningkatan jumlah pengguna tersebut berdampak pada peningkatan jumlah dan nilai transaksi. Pada tahun 2020 Digipay membukukan 2.592 transaksi dengan nilai Rp3,8 miliar kemudian meningkat menjadi 11.435 transaksi dengan nilai Rp19,2 miliar pada tahun 2021 dan menjadi 29.311 transaksi dengan nilai Rp56,2 miliar pada November 2022. Nilai transaksi tersebut miningkat hingga 220% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah UMKM atau penyedia barang/jasa yang terdaftar sebagai vendor Digipay juga mengalami peningkatan dari 13 vendor saat awal diluncurkan menjadi 327 dan 920 pada tahun 2020 dan 2021. Peningkatan jumlah vendor tertinggi terjadi pada tahun 2022 di mana pada bulan November 2022 tercatat sebanyak 3.948 vendor atau meningkat 156,3% dibandingkan dengan tahun 2021.

Lokasi pengguna Digipay juga telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Transaksi Digipay terbanyak justru berasal dari Kalimantan dengan 7.313 transaksi, diikuti oleh Bali dan Nusa Tenggara serta Jawa dengan jumlah transaksi masing-masing sebanyak 5.354 dan 4.936. Kondisi tersebut hampir berbanding lurus dengan nilai transaksi Digipay dimana ketiga pulau tersebut juga menjadi penyumbang nilai transaksi Digipay tertinggi di Indonesia. Pulau Jawa memiliki nilai transaksi Digipay terbesar, yaitu Rp15,17 miliar diikuti oleh Bali dan Nusa Tenggara Rp11,62 miliar dan Kalimantan Rp10 miliar. Sementara itu, pulau dengan jumlah nilai transaksi terendah adalah Maluku dengan 203 transaksi senilai Rp282,7 juta, Papua dengan 1.341 transaksi senilai Rp2,7 miliar dan Sulawesi dengan 3.716 transaksi senilai Rp6,13 miliar.

Meskipun Digipay terus mengalami pertumbuhan penggunaan secara signifikan namun kondisi tersebut belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari tingkat implementasi Digipay yang merupakan perbandingan antara jumlah Satker yang telah menggunakan Digipay dengan jumlah Satker penguna Uang Persediaan. Terdapat anomali penggunaan Digipay dimana tingkat implementasi Digipay tertinggi ternyata bukan berasal dari pulau dengan rata-rata Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi tertinggi.

Menurut BPS (2021) Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) merupakan ukuran yang menggambarkan tingkat pembangunan teknologi informasi dan komunikasi suatu wilayah, kesenjangan digital, serta potensi pengembangan TIK yang disusun dari tiga subindeks, yaitu subindeks akses dan infrastruktur, subindeks penggunaan dan subindeks keahlian.  Berdasarkan data BPS pada tahun 2020 pulau dengan rata-rata IP-TIK Provinsi tertinggi adalah Jawa dengan IP-TIK 6,34, Kalimantan 5,72 dan Sumatera 5,54.

Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan pulau dengan tingkat implementasi Digipay tertinggi adalah Kalimantan dimana 15,35% Satker pengguna UP telah menggunakan Digipay. Kemudian diikuti oleh Bali dan Nusa Tenggara serta Papua dengan tingkat implementasi Digipay masing-masing sebesar 11,37% dan 8,28%. Kondisi ini menggambarkan potensi penggunaan Digipay di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Maluku belum tergali sepenuhnya karena memiliki tingkat implementasi Digipay di bawah Papua yang merupakan pulau dengan rata-rata IP-TIK Provinsi terendah di Indonesia. Secara nasional tingkat implementasi Digipay baru mencapai 7%.

Kondisi di atas diperkuat dengan kondisi tingkat implementasi Digipay di ibu kota provinsi sebesar 7,4% sehingga tidak jauh berbeda dengan kabupaten/kota nonibu kota provinsi sebesar 6,7%. Hal ini mengindikasikan belum optimalnya penggunaan Digipay oleh Satker yang berlokasi di ibu kota provinsi karena secara umum fasilitas, akses dan kemampuan SDM terkait teknologi informasi dan komunikasi di ibu kota provinsi jauh lebih baik daripada kabupaten/kota nonibu kota provinsi.

 

Kendala Implementasi Digipay

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penerapan Digipay kurang optimal sejak diluncurkan. Pertama, kurangnya kapasitas pengguna dari Satker. Kementerian Keuangan melaksanakan penyempurnaan pengelolaan keuangan negara secara masif dan cepat sementara di sisi Satker pengelolaan keuangan umumnya hanya bertumpu pada segelintir pegawai. Keadaan ini membuat para pegawai tersebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dan mengeksplorasi sistem baru selain sistem utama yang digunakan dalam pengelolaan keuangan.

Kedua, Digipay terdiri dari empat platform yang terpisah berdasarkan Bank Himbara penyedianya, yaitu BRI, Mandiri, BRI dan BTN. Kondisi ini menyebabkan transaksi Digipay hanya dapat dilakukan oleh Satker dan vendor yang memiliki rekening pada bank yang sama sehingga membatasi Satker pada saat akan melakukan pengadaan barang/jasa dan vendor dalam memperluas pangsa pasar.

Ketiga, penggunaan Digipay membutuhkan jumlah user yang cukup banyak. Satker pengguna Uang Persediaan minimal membutuhkan lima user yang terdiri atas Pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penerima Barang dan Bendahara Pengeluaran, dengan asumsi user admin dirangkap oleh salah satu user lain. Sementara itu, vendor minimal membutuhkan dua user, yaitu Staf dan Petugas Pengiriman, dengan asumsi user admin dirangkap oleh salah satu user lain. Kondisi ini menyulitkan Satker dan vendor UMKM yang memiliki jumlah pegawai sedikit sehingga menurunkan minat mereka untuk mendaftar dan menggunakan Digipay.

Keempat, Satker belum berhasil untuk mengajak penyedia barang/jasa yang selama ini digunakan untuk menjadi vendor Digipay. Kondisi ini membuat Satker tidak memiliki informasi mengenai vendor yang andal dan ekonomis sehingga ragu untuk melakukan transaksi. Satker akan membutuhkan banyak usaha untuk berkomunikasi dengan vendor yang sudah terdaftar guna mengetahui vendor mana saja yang menyediakan fasilitas nego harga atau bebas ongkos kirim.

Kelima, Satker masih enggan menggunakan sistem baru yang berbasis digital, transparan dan akuntabel. Satker masih nyaman menggunakan sistem pengadaan barang/jasa konvensional yang selama ini digunakan dan belum ada peraturan yang mengatur pengenaan sanksi bagi Satker yang tidak menggunakan Digipay. 

 

Penyempurnaan Digipay Menjadi Digipay Satu

Dalam rangka mengatasi kelima hambatan di atas, Ditjen Perbendaharaan selaku penyedia layanan Digipay telah melakukan beberapa Langkah perbaikan. Salah satunya adalah menugaskan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan instansi vertikal di bawah Ditjen Perbendaharaan yang berhubungan langsung dengan Satker untuk menyelenggarakan bimbingan teknis asistensi digitalisasi pembayaran minimal dua kali setiap bulan mulai Agustus 2022. Kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh KPPN di seluruh Indonesia berhasil meningkatkan kembali pertumbuhan jumlah transaksi Digipay yang sempat mengalami penurunan sejak Juni 2022 hingga ke level pertumbuhan terendah sepanjang tahun 2022 di bulan Agustus sebesar -4,98% (mtm) menjadi sebesar 7,59% pada bulan September 2022. Tren laju pertumbuhan jumlah transaksi Digpay ini terus meningkat hingga bulan November 2022 hingga menyentuh titik pertumbuhan tertinggi sepanjang tahun 2022, yaitu 14,10% (mtm).

Selanjutnya, Ditjen Perbendaharaan juga melakukan pengembangan layanan Digipay menjadi Digipay Satu. Terdapat beberapa fitur pada Digipay Satu yang membuatnya lebih unggul daripada versi sebelumnya. Pertama, simplifikasi user baik dari sisi Satker maupun Vendor. Jumlah minimum user Satker berkurang dari lima menjadi tiga, yaitu PPK, Pejabat Pengadaan dan Bendahara Pengeluaran, dengan user admin yang dapat dirangkap oleh salah satu user lain. Sementara itu, jumlah minimum user vendor berkurang dari tiga menjadi satu, yaitu user admin yang saat ini dapat melakukan tugas penerimaan atau penolakan pesanan, negosiasi, persetujuan harga final, menyiapkan pesanan barang/jasa yang dipesan pada katalog, serta mengirim barang/jasa yang dipesan oleh Satker, dan menerima pembayaran dari Satker pemesan. Simplifikasi user ini diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan minat Satker dan vendor UMKM yang memiliki keterbatasan jumlah pegawai untuk menggunakan Digipay.

Fitur ungulan kedua Digipay Satu adalah interoperabilitas platform. Digipay Satu menggabungkan empat platform Digipay yang saat ini terpisah berdasarkan Bank Himbara menjadi satu platform sehingga memungkinkan terjadinya transaksi antara Satker dan vendor yang memiliki rekening pada bank yang berbeda. Hal ini terjadi karena selain dilengkapi dengan mekanisme pemindahbukuan (overbooking) untuk transaksi antar rekening pada bank yang sama, Digipay Satu juga dilengkapi dengan mekanisme SKN-BI dan BI-RTGS melalui Cash Management System (CMS) Virtual Account atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk transaksi melalui rekening pada bank yang berbeda. Di samping itu, peraturan terkini juga sudah mengakomodasi pembebanan biaya layanan perbankan kepada APBN.

Selanjutnya, fitur interoperabilitas platform Digipay Satu diperkuat oleh interkoneksi dengan sistem lain, seperti Aplikasi SAKTI yang merupakan aplikasi tulang punggung pengelolaan APBN oleh Satker dan Bendahara Umum Negara, Perbankan, DOKU, dan Pajak. Interkoneksi dengan SAKTI mempermudah Satker untuk melakukan pengecekan ketersediaan pagu, proses pembebanan anggaran, serta pembuatan Surat Perintah Bayar (SPBy) dan kuitansi. Interkoneksi dengan Perbankan memungkinkan terlaksananya proses pembayaran tagihan dan Pajak melalui CMS. Interkoneksi dengan DOKU memfasilitasi pengguna Digipay dalam melakukan pengecekan nomor rekening Satker dan vendor, penyiapan Virtual Account transaksi, dan pemutakhiran status pembayaran melalui Virtual Account. Interkoneksi dengan Pajak memungkinkan Satker untuk menerbitkan kode biling Pajak melalui Digipay Satu.

Fitur unggulan berikutnya adalah Digipay Satu telah dilengkapi dengan sistem rating. Sistem ini memungkinkan Satker untuk memberikan penilaian terhadap pengalaman bertransaksi dengan vendor tertentu dalam rangka membantu pengguna Digipay lainnya menentukan vendor yang paling andal dan ekonomis.

Digipay Satu yang akan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang juga dilengkapi dengan fitur fleksibilitas pendaftaran user. Proses pendaftaran vendor tidak lagi tergantung sepenuhnya kepada Satker karena penyedia barang/jasa atau UMKM dapat menyampaikan permohonan registrasi secara mandiri melalui aplikasi Digipay Satu dengan mengisi data yang relatif sederhana. Data yang wajib diisi adalah nama dan kode Satker verifikator dimana calon vendor dapat memilih dua Satker sebagai verifikator utama dan verifikator cadangan, serta lokasi, nama toko, nomor telepon, alamat e-mail aktif dan nomor surat izin penyedia barang/jasa/UMKM, seperti SIUP atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT/RW setempat atau dokumen sejenis lainnya. Proses verifikasi calon vendor juga dibuat fleksibel, yaitu apabila verifikator utama tidak melaksanakan verifikasi dalam tiga hari kerja maka permohonan registrasi secara otomatis akan dialihkan kepada verifikator cadangan. Jika verifikator cadangan tidak melaksanakan verifikasi dalam tiga hari kerja maka permohonan secara otomatis akan dialihkan kepada KPPN mitra Satker verifikator utama dan jika KPPN tidak melaksanakan verifikasi dalam tiga hari kerja maka Direktorat Pengelolaan Kas Negara akan menyampaikan peringatan kepada Kepala KPPN.

Fitur fleksibilitas pendaftaran vendor dan interoperabilitas platform diharapkan akan semakin mempermudah dan menarik minat UMKM untuk memperluas pangsa pasar melalui Digipay Satu. Peluang perluasan pangsa pasar UMKM saat ini masih terbuka lebar karena baru 4% dari 97.516 UMKM di Indonesia yang telah terdaftar sebagai vendor Digipay. Padahal potensi belanja pemerintah melalui Digipay sangat besar dengan 17.852 Satker pengguna Uang Persediaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan outstanding UP/TUP sekitar Rp 6 - 10 triliun setiap bulan.

Kendala penerapan Digipay yang belum mampu secara tuntas diatasi oleh Kementerian Keuangan adalah rendahnya kesadaran Satker untuk menggunakan sistem Digipay yang lebih transparan dan akuntabel karena masih nyaman menggunakan sistem konvensional. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari Kementerian Negara/Lembaga lain dan aparat pemeriksa untuk meningkatkan kesadaran Satker pengguna Uang Persediaan. Dukungan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan untuk meningkatkan pengunaan Digipay dalam proses pengadaan barang/jasa oleh Kementerian Negara/Lembaga bagi Satker di bawahnya, penggunaan realisasi jumlah dan nilai transaksi Digipay sebagai salah satu alat ukur dalam penilaian pembangunan Zona Integritas serta tingkat transparansi dan akuntabilitas fiskal mulai dari level Satker hingga level Kementerian Negara/Lembaga.

Penyempurnaan sistem pengelolaan Keuangan Negara yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Kementerian Keuangan melalui pengembangan Digipay Satu dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan APBN yang lebih efektif, efisien dan akuntabel. Kondisi ini pada akhirnya akan menciptakan multiplier effect berupa peningkatan kelas UMKM dan pasar tenaga kerja demi pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih baik.


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Referensi

Badan Pemeriksa Keuangan. (2022). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Diambil dari website Badan Pemeriksa Keuangan https://www.bpk.go.id/laporan_hasil_pemeriksaan#

Badan Pemeriksa Keuangan. e-Audit. Diambil dari website Badan Pemeriksa Keuangan https://web.bpk.go.id/Pages/e-Audit.aspx

Badan Pusat Statistik. (2021). Berita Resmi Statistik Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) 2020 (63/08/Th.XXIV, p. 1). 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berbagai Materi Paparan Pembayaran Nonkas Pemerintah.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.



 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)