O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

APBN untuk UMKM, Investasi bagi Ketahanan Ekonomi

 

Oleh: Ari Wibowo, Pegawai pada KPPN Klaten


Di tengah berbagai agenda besar pembangunan terdapat sektor yang sering disebut sebagai representasi denyut ekonomi negara berkembang yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini sangat beralasan, karena sebagaimana diungkapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sektor UMKM menyumbang 60% PDB serta berkontribusi terhadap 14,4% ekspor nasional. Tidak kalah penting, UMKM menyerap 97% tenaga kerja nasional dan merupakan jenis usaha yang relatif tahan banting dengan terpaan krisis. Hal ini menunjukkan UMKM memegang peran krusial dalam menopang ekonomi Indonesia. 

Tidak hanya di Indonesia, penelitian menunjukkan UMKM juga menjadi katalisator perekonomian di negara maju seperti di Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang, meskipun tidak sedominan perannya di negara berkembang. Sektor ini menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja, penyerap mayoritas tenaga kerja nasional, sekaligus penggerak ekonomi rakyat hingga ke pelosok daerah. Di tengah keterbatasan industri besar dalam menjangkau seluruh wilayah, UMKM justru hadir dekat dengan masyarakat, menjaga daya beli, dan menggerakkan aktivitas ekonomi lokal.

Lebih dari sekadar unit usaha kecil, UMKM juga berperan sebagai bantalan ekonomi saat krisis. Studi menunjukkan bahwa saat pandemi perekonomian turun tajam, tetapi mayoritas UMKM masih survive: sekitar 51% UMKM tetap bertahan, sementara 30% di antaranya berhasil mempertahankan karyawan mereka meskipun menghadapi tekanan finansial, dan hanya sekitar 19% yang tidak mampu bertahan. 

Karena itu, memperkuat UMKM berarti memperkuat fondasi ekonomi nasional, menciptakan pertumbuhan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan. Dukungan kebijakan, pembiayaan, dan pendampingan yang konsisten menjadi kunci agar potensi besar UMKM benar-benar berkontribusi optimal bagi masa depan ekonomi Indonesia. Dukungan inilah yang dihadirkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN hadir memperkuat UMKM

Dukungan yang dibutuhkan UMKM untuk tumbuh dihadirkan pemerintah melalui porsi belanja APBN yang terkait dengan pemberdayaan UMKM. Dalam Nota Keuangan 2025, hampir sebagian besar program belanja pemerintah menyelipkan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu capaian tambahan. Pada sisi belanja perpajakan, UMKM memperoleh proyeksi manfaat sebesar Rp98,6 triliun melalui insentif yang dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendorong pertumbuhan usaha kecil. Selain itu, proyeksi manfaat sebesar Rp137 triliun diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendukung dunia usaha, di mana pemerintah menyediakan berbagai fasilitas antara lain tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka. Dukungan belanja perpajakan untuk UMKM terus mengalami peningkatan sejak tahun 2020, sekaligus menunjukkan besarnya komitmen pemerintah bagi pemberdayaan UMKM melalui belanja perpajakan.

Tidak hanya untuk belanja perpajakan, dukungan bagi pemberdayaan UMKM juga dialokasikan untuk belanja subsidi nonenergi dalam bentuk subsidi bunga kredit program. Dalam periode 2020—2023, realisasi subsidi bunga kredit program mengalami peningkatan sebesar 14,7% per tahun dari Rp31,08 triliun pada tahun anggaran 2020 menjadi Rp46,86 triliun pada tahun anggaran 2023. Dalam outlook tahun anggaran 2024, subsidi bunga kredit program diperkirakan mencapai Rp53,7 triliun. Sedangkan anggaran subsidi bunga kredit program dalam APBN tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp44,23 triliun. 

Pemerintah antara lain mengalokasikan anggaran subsidi bunga kredit program untuk meningkatkan akses permodalan bagi UMKM, petani, dan nelayan melalui subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola subsidi bunga.

UMKM yang belum dapat terjangkau melalui pembiayaan program KUR tidak perlu berkecil hati. Pemerintah dalam APBN menyiapkan program pemberdayaan melalui Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi adalah program pembiayaan yang menyasar pelaku usaha mikro pada lapisan terbawah dan/atau penerima bantuan sosial yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program KUR. 

Pembiayaan UMi berupa fasilitas pembiayaan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Dari tahun 2017—2023, APBN telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun dan telah terealisasi secara akumulasi sebesar Rp35,71 triliun kepada 9,62 juta debitur. Sementara itu, target penerima Pembiayaan UMi tahun 2024 sebanyak 2,2 juta debitur.

Tidak hanya melalui pembiayaan, belanja pemberdayaan UMKM juga hadir dalam bentuk penjaminan UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal inilah yang membantu UMKM memiliki ketahanan lebih di masa dan setelah masa pandemi Covid-19 ketika kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kewajiban penjaminan pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp1 triliun per tahun, dan terakhir tahun 2022 sebesar Rp814 miliar. Jumlah kredit modal kerja yang dijamin sebesar Rp65,74 triliun dengan nilai outstanding sampai dengan semester I tahun 2024 sebesar Rp12,57 triliun yang terdiri atas Rp5,36 triliun atas penjaminan PEN generasi ke-1 dan Rp7,21 triliun atas penjaminan PEN generasi ke-2.

Di luar program yang diperuntukkan bagi UMKM secara eksplisit, pemerintah juga memiliki program yang berdampak tidak langsung terhadap UMKM melalui program strategis nasional yang dibiayai APBN, di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Program MBG diimplementasikan melalui UMKM lokal sebagai unit penyedia makanan/dapur umum untuk menyediakan makanan bergizi kepada peserta didik penerima manfaat. Program MBG selain merupakan upaya peningkatan kesehatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), juga memiliki backward & forward linkage yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja melalui pemberdayaan UMKM. Anggaran yang dialokasikan untuk program MBG pada tahun 2025 adalah sekitar Rp71 triliun. 

Sementara KDMP adalah program nasional yang dirancang untuk menjadikan koperasi desa sebagai pusat kegiatan ekonomi multifungsi. Setiap koperasi tidak hanya berperan sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga dapat mengelola kios pangan, apotek desa, layanan logistik, hingga klinik kesehatan. UMKM dapat menjadi supplier gerai di KDMP dan secara tidak langsung bisa menjadi penghubung UMKM untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas. Dengan berbagai bentuk dukungan konkret, APBN telah menjadi pilar dalam pemberdayaan UMKM baik di saat krisis maupun di saat ekonomi bertumbuh.

Tantangan APBN dalam Pemberdayaan UMKM

Ke depan, tantangan yang dihadapi bukan lagi soal pengakuan atas perannya, melainkan bagaimana APBN dapat makin efektif memberdayakan UMKM agar tumbuh berdaya saing dan berkelanjutan. Tantangan ini sekaligus membuka ruang pembaruan kebijakan fiskal. Tantangan pertama adalah menyempurnakan integrasi kebijakan. Dukungan APBN terhadap UMKM telah hadir dalam berbagai bentuk dan program. Ke depan, tantangannya adalah mempertajam orkestrasi seluruh instrumen dukungan tersebut agar bergerak dalam satu arah pemberdayaan. Dengan koordinasi yang lebih kuat, APBN berpeluang menjadi pengungkit transformasi UMKM, bukan sekadar sumber bantuan.

Kedua, mendorong pergeseran dari perlindungan menuju penguatan kapasitas. Selama ini, APBN telah berperan penting sebagai bantalan bagi UMKM, terutama pada masa krisis. Tantangan berikutnya adalah memanfaatkan ruang fiskal untuk memperkuat produktivitas, inovasi, dan akses pasar. Investasi APBN pada digitalisasi, peningkatan kualitas SDM, dan standardisasi produk menjadi kunci agar UMKM mampu naik kelas secara bertahap.

Pemberdayaan UMKM Investasi Masa Depan Ekonomi Indonesia

Pada akhirnya, peran APBN dalam pemberdayaan UMKM yang selama ini telah dilaksanakan mencerminkan keberpihakan negara dengan menempatkan ekonomi rakyat sebagai fondasi pertumbuhan nasional. Dengan kebijakan fiskal yang terarah, berkelanjutan, dan berbasis dampak, APBN mampu tidak hanya menjaga keberlangsungan UMKM, tetapi juga mendorong kapasitas, daya saing, dan integrasinya ke dalam rantai ekonomi yang lebih luas. Dukungan ini menegaskan bahwa pertumbuhan yang inklusif dan tangguh dimulai dari akar rumput, dan bahwa setiap langkah kebijakan fiskal adalah investasi bagi masa depan ekonomi Indonesia.

 

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)