O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Diet Fiskal Daerah ala UU HKPD

Oleh: Nastitya Fionny BrilliyantiPelaksana di KPPN Selong

 

Selama lebih dari dua dekade, otonomi daerah telah memberi ruang luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangannya. Namun, kebebasan fiskal ini belum sepenuhnya berdampak pada kualitas pembangunan. Ibarat tubuh manusia yang obesitas: berat tetapi lesu, tak bertenaga, dan sulit bergerak. Inilah kondisi banyak pemerintah daerah di Indonesia hari ini, bukan karena kekurangan makanan (anggaran), melainkan karena pola konsumsi fiskal yang tak seimbang. 

Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah pusat telah meresepkan program “diet fiskal daerah” melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU ini hadir membawa resep diet sehat untuk keuangan daerah yang tertuang dalam Pasal 146: belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah (di luar tunjangan guru) dan Pasal 147: belanja infrastruktur minimal 40% dari total belanja daerah (di luar transfer ke daerah/desa).

Diagnosis Awal: Birokrasi Daerah Mengalami Obesitas Fiskal

Berdasarkan pemeriksaan BPK di tahun 2023, pemerintah daerah (pemda) yang diuji petik pada kurun waktu 2021 s.d. 2023 belum memenuhi target mandatory spending belanja infrastruktur 40% dengan perincian sebanyak 88% pemda (2021), 91% pemda (2022), dan 84% pemda (2023). Di sisi lain, pemda yang menganggarkan belanja pegawai melebihi 30% sebanyak 73% pemda (2022), dan 64% pemda (2023). Pada periode yang sama, pemda yang memiliki kemampuan fiskal yang rendah/sangat rendah berjumlah 44% pemda (2021), 50% pemda (2022), dan 53% pemda (2023). 

Kondisi tersebut bukan sekadar hitungan angka, melainkan gejala dari pola konsumsi fiskal yang tidak sehat. Seorang ahli gizi akan mendiagnosisnya sebagai "obesitas", di mana distribusi kalori (anggaran) tidak seimbang, menumpuk di bagian tubuh tertentu (belanja pegawai) dan menghambat kerja organ penting (layanan publik). Belanja infrastruktur, yang sejatinya adalah protein pembentuk otot pembangunan, sering hanya mendapat sisa dari porsi makan fiskal yang sudah diisi penuh oleh kebutuhan pegawai.

Seperti tubuh obesitas yang rentan kelebihan kolesterol, terkena hipertensi, dan menderita penyakit jantung, birokrasi gendut menghambat pembangunan, mempersempit ruang fiskal, menurunkan daya tahan daerah terhadap krisis, dan menjadikan daerah kehilangan kemandirian fiskal sehingga terus bergantung pada transfer pusat.

 

Resep Diet Sehat: Bukan Sekadar Pangkas Gaji

UU HKPD memberi waktu transisi lima tahun (2022–2027) bagi daerah untuk menyesuaikan diri. Namun, hingga tahun 2024, jumlah daerah yang belum memenuhi ketentuan batas belanja pegawai dan belanja infrastruktur masih tergolong tinggi. 

Memang tidak mudah, karena mengubah birokrasi berarti mengubah budaya dan kepentingan politik. Belanja pegawai tidak hanya soal gaji, tapi menyangkut relasi kekuasaan dan tekanan politik lokal. Untuk itu pemda perlu memiliki komitmen politik dan kemauan moral yang kuat untuk berubah. Dengan sisa waktu transisi dua tahun, peluang untuk berbenah masih terbuka lebar.

Layaknya program diet pada manusia yang tak sekadar mengurangi porsi makan, birokrasi pun tak bisa serta-merta memangkas staf atau tunjangan tanpa risiko sosial dan politik. Diperlukan pendekatan yang bertahap dan menyeluruh agar perubahan berjalan efektif dan berkelanjutan. 

Atas dasar diagnosis tersebut, lahirlah resep “diet fiskal daerah” ala UU HKPD—serangkaian langkah terukur untuk membentuk birokrasi yang lebih sehat dan produktif. Berikut adalah resepnya.

 

  • Asupan Nutrisi Seimbang

 

Dalam logika gizi, belanja pegawai berlebihan adalah karbohidrat sederhana yang cepat habis, membuat ketagihan, namun tidak memperkuat otot pembangunan. Sebaliknya, infrastruktur adalah protein jangka panjang. Ia membangun daya tahan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas. Pemda perlu mengurangi makanan tinggi karbohidrat (belanja pegawai) dan meningkatkan sumber protein tinggi (belanja infrastruktur dan pelayanan publik).

 

  • Audit Kalori Struktural

 

Pengurangan belanja pegawai bisa dimulai dengan melakukan analisis penganggaran berbasis kinerja. Seperti halnya menghitung kebutuhan kalori harian seseorang sebelum menentukan pola makan, pemda perlu mengaudit unit kerja, fungsi, dan efektivitas jabatan untuk mengetahui kebutuhan riil daerah serta mengurangi lembaga yang hanya “menyumbang lemak” tanpa nilai tambah. 

 

  • Meningkatkan Metabolisme Fiskal

 

Sebagaimana tubuh memerlukan olahraga untuk meningkatkan metabolisme, birokrasi pun juga. Hal itu terwujud dalam bentuk reskilling dan upskilling bagi pegawai. Jika latihan beban memerlukan barbel sebagai alat pendukung, maka pengembangan kapasitas pegawai juga perlu ditopang oleh infrastruktur digitalisasi layanan publik yang modern dan terintegrasi. Sumber daya yang berkualitas tinggi lebih bermanfaat dibanding sekadar menambah jumlah personel. Dengan sistem yang andal dan pegawai yang kompeten, metabolisme birokrasi akan berjalan lebih cepat dan efisien, menghasilkan energi kinerja yang optimal. Hasilnya, birokrasi menjadi lebih ramping sekaligus tetap kuat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

  • Multivitamin PAD

 

Nutrisi fiskal daerah tidak cukup hanya mengandalkan satu sumber dari transfer pusat. Diperlukan “multivitamin PAD” berupa perluasan dan diversifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sehat dan beragam, mulai dari sektor riil, pariwisata, jasa, hingga pengelolaan aset dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional. Optimalisasi PAD ini perlu diperkuat dengan digitalisasi perpajakan daerah, sinergi fiskal antara pemda dan pusat, inovasi dalam struktur tarif dan objek pajak, perluasan basis pajak, penyederhanaan sistem, serta dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penciptaan lapangan kerja.

 

  • Suplemen Tambahan Lainnya

 

UU HKPD tidak hanya bicara pembatasan, tapi juga menyediakan ruang inovasi. Lewat pembiayaan kreatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), obligasi daerah, sukuk, hingga dana abadi daerah, pemda bisa menambah "asupan gizi" tanpa membebani APBD secara langsung. Ibarat konsumsi suplemen tambahan yang aman dan terukur, asalkan dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

 

Check Up Rutin: Monitoring dan Evaluasi

Sebagaimana program diet memerlukan pemeriksaan rutin dan penyesuaian, “diet fiskal daerah” juga memerlukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Risiko “gagal diet” tidak selalu disebabkan oleh rendahnya kemauan daerah untuk berbenah, tetapi juga dapat dipicu oleh banyaknya mandat pusat yang saling tumpang tindih. Pemerintah daerah dituntut untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sekaligus menurunkan proporsi belanja pegawai. Kondisi ini ibarat seseorang yang diminta menjalani diet ketat, tetapi pada saat yang sama harus berlari maraton sambil berpuasa—sebuah beban yang nyaris mustahil dipikul tanpa dukungan dan penyesuaian kebijakan yang tepat. 

Karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan yang tidak hanya top-down, tapi juga membuka ruang partisipasi dan adaptasi di level daerah. Pemerintah pusat harus aktif memberikan sosialisasi dan pendampingan secara intensif kepada pemda selama masa transisi hingga 2027, sekaligus mengharmonisasi seluruh belanja wajib dan menyederhanakan mandat yang diberikan kepada daerah. Dengan beban yang lebih realistis, pemda diharapkan dapat lebih fokus menjalankan program pembangunan secara sehat dan terukur. 

Sebagai bentuk apresiasi, insentif fiskal atau prioritas bantuan dapat diberikan kepada daerah yang berhasil menjaga kesehatan fiskalnya. Sebaliknya, mekanisme sanksi seperti penundaan atau pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dapat menjadi dorongan tambahan bagi daerah yang belum maksimal. Kombinasi insentif dan sanksi yang tepat diharapkan dapat mendukung program “diet fiskal daerah” berjalan secara adil dan berkelanjutan.

 

Menuju Tubuh Birokrasi yang Sehat dan Berumur Panjang

Menjalankan “diet fiskal daerah” bukan hanya urusan menekan angka persentase belanja pegawai secara brutal atau mengejar target belanja infrastruktur secara ngasal, melainkan bagaimana membentuk tubuh birokrasi yang proporsional. 

UU HKPD telah memberikan resepnya, lengkap dengan target, panduan, bahkan suplemen pendukung lewat skema pembiayaan kreatif. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada komitmen politik dan kemampuan daerah untuk beradaptasi menghadapi tantangan. 

Dengan komposisi “diet” yang tepat, komitmen yang kuat, serta dukungan dari pusat, program diet fiskal ini dapat menjadi momentum terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang sehat. APBD akan menjadi energi pembangunan, bukan sekadar mesin penggaji. Seperti tubuh yang bugar, daerah yang kuat fiskalnya akan tahan banting terhadap krisis dan mampu berkembang secara mandiri.

 

 

"Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.”

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)