O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

UMKM Hebat, Perekonomian Nasional Meningkat

Oleh:  M. Junaidi (Kasubbag Umum KPPN Tanjung Selor)

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta seluruh unit di Kementerian Keuangan memperbaiki pengelolaan dana untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), Kemenkeu harus mampu mengoptimalkan sumber daya keuangan agar berdampak luas bagi UMKM.

"Itu yang kita harapkan untuk melihat apakah yang kita lakukan yang menghabiskan waktu kita, menghabiskan seluruh kewenangan, dan menggunakan kewenangan serta resource APBN, apakah hasilnya memang betul-betul memuaskan," ungkapnya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) “Sinergi Pemberdayaan UMKM”, Senin, 31 Januari 2022.

UMKM merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap lebih kurang 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi (data semester I tahun 2021).

Penguatan UMKM sebagai Penggerak Pemulihan Ekonomi Nasional

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya penurunan perekonomian nasional. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sedemikian signifikan dampaknya terhadap penurunan perekonomian nasional, sehingga pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sejak tanggal 13 April 2020. Bencana yang sampai saat ini belum usai sepenuhnya ini telah mengakibatkan roda perekonomian Indonesia melambat. Beragam sektor usaha dan bisnis harus mengalami kerugian, utamanya saat awal-awal pandemi. Bahkan banyak pula yang terpaksa tutup.

Namun, selalu ada peluang dalam kesulitan. Di balik setiap kesulitan dan permasalahan pasti ada kemudahan dan jalan keluar. Perekonomian Indonesia bisa bangkit, salah satunya melalui upaya pemulihan terhadap sektor UMKM.

Dalam bukunya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia, Tulus Tambunan menyebutkan pada 1997/1998 saat terjadi krisis ekonomi global yang mengakibatkan Indonesia mengalami inflasi berlebihan, sektor UMKM masih mampu bertahan. Oleh karenanya, dalam menghadapi krisis dan memulihkan kembali perekonomian Indonesia, pemerintah mendorong pengembangan dan penguatan sektor UMKM sebagai motor ekonomi rakyat dan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. 

Pemberdayaan UMKM menjadi salah satu prioritas nasional mengingat besarnya potensi dan kehebatannya dalam menghadapi krisis ekonomi, membantu penyerapan tenaga kerja, dan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah berfokus pada program-program yang mendukung UMKM, baik yang telah dilaksanakan sebelum masa pandemi maupun program baru yang bersifat sustainable. Kebangkitan sektor UMKM diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

Program Pemulihan Ekonomi untuk UMKM

Salah satu sasaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah penguatan UMKM. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku UMKM antara lain melalui kebijakan subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja, dan insentif perpajakan. Subsidi bunga diberikan untuk memperkuat modal UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian KUKM.

Kebijakan KUR terus disesuaikan untuk memenuhi target pendanaan kredit UMKM, yang pada tahun 2024 menjadi lebih dari 30 persen. Pemerintah pun menempatkan dana di perbankan nasional untuk tujuan restrukturisasi kredit UMKM. Untuk meningkatkan likuiditas UMKM dalam berusaha, pemerintah juga melakukan penjaminan modal kerja UMKM sampai Rp10 miliar melalui PT Jamkrindo dan Askrindo (Persero) pada tahun 2020.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh Final 0,5 persen Ditanggung Pemerintah. Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya sampai dengan batas tertentu, dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberi insentif PPh Pasal 22 Impor. 

Peran DJPb dalam Pemberdayaan UMKM

DJPb mengemban amanah besar untuk mengelola keuangan negara sekaligus menjalankan tugas dan fungsi sebagai BUN. DJPb berupaya mendorong dan mewujudkan pelaksanaan APBN yang berkualitas serta menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran APBN ke seluruh pelosok wilayah Indonesia. Mengawal APBN dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang modern, transparan, dan akuntabel merupakan tugas berat, terlebih dalam masa pandemi Covid-19.

“Ini bukan tahun yang mudah, tahun lalu juga bukan tahun yang mudah. Saya tahu ini banyak sekali membutuhkan pengorbanan, bahkan di tengah-tengah pandemi Covid-19. Tapi seluruh pekerjaan kita tetap bisa berjalan dengan baik. Ini menunjukkan komitmen yang luar biasa dari DJPb dan seluruh jajaran Kanwil DJPb,” ujar Menkeu dalam kunjungannya ke KPPN Jakarta VII pada 27 Desember 2021 lalu.

DJPb menjalankan tugas dan fungsi menjadi pengelola perbendaharaan negara melalui instansi vertikalnya yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, sebanyak 3 unit pelayanan vertikal khusus, 34 kantor wilayah di tingkat provinsi, dan 180 KPPN di tingkat kabupaten/kota. Sebagai sebuah organisasi dengan kantor vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia, DJPb memiliki peran strategis bagi penciptaan kondisi fiskal yang stabil dan berkesinambungan.

Dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan APBN 2021 berfokus pada penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural. Melalui program PEN, APBN menjadi instrumen yang membantu rakyat, baik di bidang kesehatan, perlindungan sosial, usaha kecil dan menengah, hingga membangun infrastruktur. DJPb terus berupaya mengawal implementasi kebijakan pelaksanaan anggaran, terutama terkait program PEN. Terbukti, penyerapan belanja APBN 2021 untuk semua program prioritas tersebut telah berjalan cukup optimal yakni di atas 70 persen.

Untuk berperan aktif dalam mendukung pengembangan dan penguatan UMKM, DJPb melaksanakan program-program antara lain Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang merupakan sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran kredit program, khususnya KUR. SIKP yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan ini diharapkan dapat memberikan early warning system sehingga penyaluran KUR dapat  tepat sasaran dan tepat jumlah. SIKP juga menyediakan informasi yang valid mengenai debitur dan calon debitur potensial, bahan kajian dalam pengambilan kebijakan, serta otomatisasi verifikasi tagihan subsidi bunga yang harus dibayar oleh pemerintah.

Terobosan yang diupayakan oleh DJPb dengan membangun SIKP memungkinkan penggunaan basis data tunggal (single database) yang terhubung dengan para pemangku kepentingan, sehingga memudahkan monitoring, evaluasi, dan penilaian ketepatan sasaran penyaluran KUR. DJPb selaku administrator SIKP telah menugaskan seluruh kantor wilayahnya untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan/bimbingan teknis penggunaan SIKP kepada semua pemerintah daerah sebagai operator. SIKP kemudian juga digunakan dalam penyaluran pembiayaan UMi.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR. Untuk melengkapi KUR, mulai tahun 2017 pemerintah mengeluarkan kredit UMi yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan jumlah plafon maksimal Rp 10 juta per debitur.

Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), di samping sejumlah koperasi. Sumber pendanaan pembiayaan UMi berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Direktur Utama PIP saat itu Ririn Kadariyah dalam Festival UMi yang digelar di Balikpapan pada Januari 2022 menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2021 pembiayaan UMi telah disalurkan melalui 51 LKBB kepada lebih dari 5,3 juta pelaku usaha ultra mikro, dengan nilai penyaluran akumulatif mencapai Rp18 triliun. Dalam kesempatan lain, Hadiyanto (Dirjen Perbendaharaan periode 2021-2022), mengatakan penyaluran UMi terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terlihat dari peningkatan nilai keekonomian debitur pembiayaan UMi.

Di samping memberikan dukungan pembiayaan kepada UMKM melalui program UMi, DJPb juga memberikan dukungan pelatihan dan pemasaran bagi UMKM. Melalui instansi vertikal di daerah, DJPb menggulirkan program yang mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas produk, daya saing, dan juga membantu pemasaran bagi UMKM, yakni melalui program Rumah UMi. Program Rumah UMi bermanfaat untuk mendukung UMKM dari aspek pemasaran dengan memberikan ruang bagi debitur UMi untuk memasarkan produknya melalui pemanfaatan aset milik Kemenkeu yang idle. Rumah UMi juga dibangun untuk memberikan fasilitas gratis dalam bentuk bimbingan dan aktivitas operasional pengembangan usaha. Saat ini sudah terbentuk Rumah UMi di beberapa wilayah, seperti di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan.

Salah satu faktor keberhasilan dalam pengembangan dan penguatan UMKM di masa pandemi adalah kemampuannya dalam mempertahankan daya saing lewat digitalisasi. Kebijakan pembatasan yang dibuat pemerintah menyebabkan mobilitas masyarakat terbatas. Hal ini membuat para pelaku UMKM harus beradaptasi dan melakukan inovasi untuk melakukan kegiatan operasional dan transaksi secara online, yakni dengan memanfaatkan layanan e-commerce dan cashless payment.

Tak mau ketinggalan, DJPb pun merespons perkembangan teknologi informasi di era digitalisasi dengan meluncurkan program Digital Payment-Marketplace (Digipay). Digipay merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.

Digipay dikembangkan oleh DJPb bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari satker pengelola uang persediaan (UP) APBN dan vendor/toko/warung/penjual (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.

Sedangkan sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Saat ini ada tiga perbankan yang mengembangkan marketplace yaitu BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Sistem Digipay mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem. Sistem ini menjadi pilihan pasar digital yang sangat tepat dan akan mempermudah proses belanja langsung kepada UMKM yang telah masuk dalam daftar penyedia barang dan jasa dalam marketplace

Sistem Digipay-Marketplace memiliki banyak manfaat baik bagi pemerintah, perbankan, maupun UMKM selaku vendor/penjual, di antaranya seluruh proses dijalankan secara otomatis dan terintegrasi antara sistem pembayaran digital (cashless) dengan sistem pengadaan elektronik (digital), sehingga lebih efisien. Mekanisme pembayaran dipermudah dengan schedule payment yang memberikan kepastian pembayaran sehingga perencanaan kas lebih efisien serta memudahkan monitoring saldo kas dalam manajemen likuiditas.

Seluruh tahapan pengajuan pesanan, verifikasi, approval, dan komunikasi antara pembeli dengan penjual dalam Digipay dilakukan secara daring (web based), sehingga pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi sekaligus mendukung program paperless. Proses penghitungan pajak dan penyiapan serta penyediaan dokumen pertanggungjawaban, seperti kuitansi dan SPBy diintegrasikan, sehingga memudahkan dan mendukung simplifikasi SPJ serta memastikan kepatuhan wajib pajak. Sistem ini juga dapat mengurangi dan mencegah terjadinya penyimpangan (fraud) dan moral hazard karena proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh transaksi dijalankan melalui sistem sehingga tidak ada pertemuan langsung antara pembeli dengan penjual.

Digipay menjadi program unggulan dalam proses pengadaan barang/jasa dengan menggunakan UP yang akan menjamin transaksi berlangsung secara transparan tanpa ada manipulasi, dengan tersedianya daftar harga yang sudah jelas dan pasti. Digipay juga akan sangat membantu UMKM dalam memasarkan produknya sehingga sejalan dengan program pengembangan dan penguatan UMKM.

DJPb terus berupaya untuk mengimplementasikan Digipay pada seluruh satker pengelola APBN dengan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis ke seluruh mitra kerja bekerja sama dengan perbankan.Melalui upaya tersebut, transaksi Digipay terus berkembang. Perkembangan signifikan terjadi pada jumlah satker, transaksi, dan nominal transaksi. Awal piloting pada tahun 2019 hanya terdapat 10 satker, 13 vendor, dan 165 transaksi senilai Rp250 juta. Pada minggu ketiga Juli 2021, di Digipay telah bergabung 822 satker, 360 vendor, dengan jumlah transaksi sebanyak 5.716 transaksi senilai Rp14,69 miliar.

Diperlukan peningkatan kerja sama dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan penguatan UMKM. Untuk itu, Menkeu mengajak seluruh unit Kemenkeu untuk bersinergi dengan instansi lain, termasuk BUMN dan swasta agar APBN dapat dirasakan manfaatnya untuk memberdayakan UMKM.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)