O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Menuju Era Uang Rupiah Digital

Kita tentu telah mengenal fungsi uang dalam sistem ekonomi atau paling tidak dalam kehidupan kita sehari hari. Uang dapat menjadi salah satu jenis benda yang paling sering kita gunakan selain handphone. Merunut sejarah dari penciptaan uang, setidaknya terdapat tiga tujuan fundamental dari penciptaan mata uang (currency) yaitu sebagai unit nilai untuk nilai barang dan jasa, sebagai metode penyimpan nilai (storing value), dan sebagai media alat tukar dalam proses transaksi ekonomi. 

Dalam perkembangan zaman, nilai mata uang bukan lagi berdasarkan bahan material pembuatannya, sebagaimana uang pada abad pertengahan hingga sebelum masa perang dunia pertama, melainkan sesuai dengan nilai nominalnya sehingga nilai suatu mata uang sangat tergantung pada besarnya kepercayaan publik terhadap otoritas penerbit uang.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan communication devices yang semakin canggih telah mendorong proses digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam transaksi ekonomi dan keuangan. Proses penyelesaian transaksi perdagangan saat ini semakin mudah dengan pembayaran via online yang pada dasarnya merupakan proses transfer dana (mata uang) dari rekening pembeli ke rekening penjual.

Mata Uang Digital 

Perkembangan teknologi informasi mencetuskan pemikiran untuk menciptakan uang secara virtual yang pada akhirnya akan menghilangkan uang secara fisik. Mata uang virtual (digital) yang saat ini lazim disebut cryptocurrency merupakan aset yang memiliki kode kriptografik sehingga sangat sulit untuk dibajak (counterfeit) atau digandakan. Cryptocurrency dikembangkan dalam sistem yang terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain yaitu sekumpulan data (distributed ledger) yang dikelola oleh jaringan komputer yang unik. 

Penggunaan mata uang digital memiliki keuntungan dalam kecepatan dan efisiensi biaya transfer. Sistem yang terdesentralisasi (blockchain) juga mengurangi resiko kegagalan sistem secara keseluruhan. Di lain pihak, nilai mata uang digital juga memiliki sisi negatif, di antaranya tingkat volatilitas yang tinggi yang berarti masuk kategori high risk financial instrument jika digunakan sebagai penyimpan nilai (storing value), aktivitas mining yang membutuhkan energi listrik besar, dan risiko digunakan dalam mendukung kegiatan kriminal karena sistem terdesentralisasi di luar kendali pemerintah.

Sebagian besar Bank Sentral di seluruh dunia masih melarang penggunaan mata uang digital (mata uang kripto) sebagai alat pembayaran yang sah karena sifatnya yang tidak dikontrol oleh otoritas moneter (Bank Sentral) setempat. Namun demikian, beberapa tahun terakhir, beberapa Bank Sentral mulai mewacanakan penciptaan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC ini tentunya berbeda dengan mata uang kripto yang saat ini beredar (Bitcoin, Ethereum, dll) karena CBDC diciptakan secara legal  dan dikelola oleh otoritas moneter pada suatu negara sehingga volatilitas nilainya diharapkan lebih stabil.     

Penciptaan CBDC sebagai alternatif mata uang konvensional setidaknya harus memenuhi kondisi bahwa CBDC harus memenuhi kriteria sebagai medium of change yang praktis dan rendah biaya sebagaimana rekening berbasis mata uang konvensional. Hal ini dapat diartikan rekening CBDC dikelola secara langsung di Bank Sentral atau rekening yang dapat diakses oleh bank komersial melalui skema public private partnership.    

CBDC memberikan imbal hasil (bunga) yang mengikuti imbal hasil aset keuangan bebas resiko (risk-free asset) seperti Surat Berharga Negara sehingga memenuhi fungsi sebagai aset penyimpan nilai (storing value). CBDC dapat diakses secara luas oleh masyarakat sebagai alternatif pengganti uang konvensional disertai biaya konversi/transfer bertingkat yang terjadwal antara CBDC dan uang konvensional. Kerangka kerja kebijakan moneter mampu menjaga nilai CBDC stabil sepanjang waktu dalam hubungan dengan kebijakan  pengendalian inflasi  (Bordo et al., 2017).

Prospek Implementasi

Penciptaan cryptocurrency saat ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan kecepatan proses transfer yang bisa melewati batas negara dengan biaya yang efisien. Teknologi blockchain yang terdesentralisasi akan memudahkan transaksi uang digital tanpa pengaturan sistem perbankan yang formal mengikuti prosedur administrasi yang ribet bagi sebagian orang. Survei yang dilakukan tahun 2019 – 2020 oleh Bank For International Settlement (BIS) menunjukan keinginan yang semakin besar dari berbagai Bank Sentral di dunia untuk menciptakan CBDC. 

Apa sebenarnya yang menjadi motivasi Bank Sentral untuk menciptakan CDBC? Bank Sentral di negara-negara berkembang (emerging market economies) memiliki motivasi tinggi menciptakan CDBC sebagai alternatif/menggantikan uang fisik (General purpose CDBCs) dengan pertimbangan efisiensi pembayaran, keamanan dalam mekanisme pembayaran, dan inklusi keuangan. Di lain pihak, motivasi Bank Sentral negara maju (advanced economies)  untuk menciptakan CBDC lebih ke pertimbangan aspek keamanan. Isu penggunaan uang fisik (cash) dalam transaksi ekonomi menjadi hal utama dalam wacana penciptaan CBDC. 

FIS Worldpay Global Payments Report 2021 menunjukan penggunaan uang fisik (cash) masih sangat dominan di negara negara Timur Tengah - Afrika dan Amerika Selatan (masing-masing mencatat 52.6% dan 38% dari total pembayaran). Negara negara di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, mencatat porsi penggunaan uang fisik (cash) sebesar 19.2%, dari total pembayaran transaksi. Negara-negara Amerika Utara mencatat porsi terkecil yaitu sebesar 11,4% dalam penggunaan uang fisik (cash) untuk pembayaran. 

Kebutuhan atau motivasi suatu negara dalam pengembangan uang digital tergantung pada kondisi perekonomian terutama infrastruktur teknologi informasi. Negara Polandia dan Peru dalam survei yang dilaksanakan BIS menunjukan respon kebijakan yang berbeda terkait pengembangan uang digital. Kondisi lanskap keuangan retail antara kedua negara sangat berbeda. Sistem moneter Peru merupakan sistem moneter ganda (bi-monetary system) di mana penggunaan uang fisik sangat mendominasi dalam penyelesaian transaksi terutama di daerah pedesaan. 

Program keuangan inklusif juga berjalan sangat lambat. Pembayaran digital mulai tumbuh namun masih berkutat antar nasabah pada masing-masing bank (closed loops). Berbeda dengan kondisi di Polandia, Keuangan inklusif telah berkembang pesat di masyarakat Polandia dengan 9 dari 10 warga Polandia memiliki rekening di bank. Industri pembayaran digital pun berjalan sangat kompetitif dan menjangkau hampir seluruh pengguna telepon seluler di Polandia. Penggunaan penyelesaian transaksi keuangan secara online tumbuh pesat di segala lini aktivitas ekonomi masyarakat Polandia. 

Lanskap keuangan yang berbeda menyebabkan respons kebijakan yang berbeda antara kedua negara. Bank Sentral Polandia melihat perkembangan industri pembayaran digital yang kompetitif dan program keuangan inklusif di Polandia berjalan sangat baik sehingga belum berpikir untuk menciptakan uang digital bagi mata uang Złoty. Di lain pihak, Bank Sentral Peru melihat potensi yang menguntungkan dari penciptaan uang digital dalam mengatasi permasalahan keterbatasan sistem pembayaran di Peru. CDBC yang dapat diakses publik (berbasis token atau rekening) akan memudahkan warga Peru untuk melakukan pembayaran atau transfer dengan biaya yang lebih efisien dan jangkauan wilayah yang lebih luas sesuai topografi pegunungan di Peru. 

Komitmen penciptaan uang digital oleh Bank Sentral sebaiknya melihat kondisi lanskap keuangan retail di negara masing-masing, atau mudahnya, apakah kondisi lanskap keuangan retail negara mereka cenderung seperti Polandia atau Peru? Jika sistem pembayaran retail (jasa keuangan) yang disediakan pihak swasta pada suatu negara belum berkembang dengan baik atau program inklusi keuangan tidak menunjukan  perkembangan alias jalan di tempat, maka Bank Sentral perlu memulai langkah awal untuk penguatan kedaulatan mata uang dengan terus memperkuat keuangan inklusif.

Bank Indonesia saat ini juga mendalami potensi penciptaan Rupiah digital sebagai alternatif uang Rupiah fisik. Zams, et al. (2019) menyimpulkan jenis uang digital (CBDC) yang sesuai untuk kondisi Indonesia adalah cash-like, a token based general purpose CBDC dengan atribut tanpa bunga (non-interest bearing). Hal ini diartikan jenis uang yang sesuai adalah uang digital Rupiah yang dapat menggantikan uang Rupiah konvensional (bersifat anonymous, public accessible) sehingga dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi sehari hari secara fleksibel dan efisien. 

Keuntungan uang digital Rupiah jenis general purposes secara komparatif dibandingkan uang konvensional adalah pengurangan biaya cetak dan penyimpanan serta mampu memitigasi munculnya shadow banking (kegiatan keuangan yang dilakukan lembaga non-bank di luar lingkup regulasi sistem perbankan) yang jamak muncul di negara negara berkembang. Perkembangan keuangan inklusif di Indonesia juga berjalan dengan baik di mana pada tahun 2017, sekitar 48,9% dari total penduduk Indonesia (umur 15 tahun ke atas) telah memiliki rekening bank  berdasarkan data World Bank Global Financial Inclusion 2017

Indeks inklusi keuangan di Indonesia di 2021 mencapai 83,6%, meningkat dari angka indeks 2020 sebesar 81,4%. Hal ini didukung oleh peningkatan akses keuangan, akselerasi penggunaan jasa keuangan formal, dan semakin membaiknya kualitas jasa keuangan (sumber: Kemenko Perekonomian, 2022).  Pemanfaatan alat pembayaran non-tunai baik berbasis kartu dan elektronik mulai tumbuh secara pesat dengan dukungan penggunaan telepon seluler yang telah merambah sampai ke wilayah pedesaan. Bank Indonesia saat ini mencanangkan target 15 juta pengguna QRIS dan BI-FAST. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang secara spesifik mengelola kas negara tentunya sangat berkepentingan dalam perkembangan rupiah digital. DJPb akan mengambil peran utama dalam penggunaan uang rupiah digital melalui platform pembayaran digital milik Pemerintah semacam Digipay yang berkolaborasi dengan Bank Indonesia selaku pencipta uang rupiah digital. Penciptaan uang rupiah digital tentunya tidak akan menghilangkan sama sekali uang rupiah walaupun berdasarkan survei terbaru World Economic Forum memprediksi sekitar 10% dari total GDP global akan tersimpan dalam aset digital. 

Platform pembayaran pemerintah di masa depan harus dapat mengakomodasi pembayaran tagihan kepada negara dalam bentuk uang rupiah konvensional maupun digital (Ledgermatic, salah satu sistem digital treasury management yang dapat mengakomodasi penggunaan uang konvensional dan digital secara bersamaan). 

Dari sisi penerimaan, Modul Penerimaan Negara pada masa depan tentunya juga harus dapat menerima pembayaran pajak dan PNBP dalam uang Rupiah Digital. Kemampuan sistem dan manajemen (treasury management system) pelaksanaan/pengelolaan APBN dalam mengakomodasi penggunaan uang Rupiah digital akan menjadi dukungan yang besar dalam menumbuhkan kepercayaan publik terhadap Rupiah digital yang diciptakan Bank Indonesia.

Kepercayaan publik merupakan jangkar dalam kesuksesan uang digital. Perubahan besar atas penggunaan uang digital adalah kecepatan dalam penyelesaian transaksi khususnya transaksi lintas batas negara. Penggunaan teknologi blockchain akan meningkatkan efisiensi baik dari sisi sistem maupun biaya dalam pemrosesan transaksi internasional. 

Jika antarbank sentral penerbit mata uang digital menjalin kesepakatan dalam pemrosesan transaksi lintas negara dengan menggunakan CBDC melalui mekanisme swap, ketergantungan terhadap sistem SWIFT dengan US Dollar sebagai mata uang utamanya dalam pemrosesan transaksi keuangan lintas negara akan makin berkurang. Hal ini tentu memberi keuntungan tersendiri bagi DJPb dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan-tagihan dalam valuta asing jika menggunakan Rupiah digital terutama dari sisi kecepatan pemrosesan dan efisiensi biaya transfer karena transaksi langsung diproses antar Bank Sentral (direct swapping digital currency). Transformasi Digital Treasury yang saat ini dijalankan DJPb merupakan momentum positif yang harus terus dikembangkan dalam beradaptasi pada era mata uang digital.     

Kristalina Georgieva, IMF Managing Director, menyimpulkan pelajaran berharga yang bisa  diambil dari pengalaman berbagai negara dalam pengembangan CBDC yaitu strategi pengembangan CBDC harus sesuai dengan lanskap ekonomi keuangan masing masing negara (no one size fits all),  kestabilan sistem keuangan dan perlindungan privasi menjadi poin penting dalam mendesain CBDC, dan pengembangan CBDC perlu didukung kebijakan yang komprehensif dan saling mendukung dari seluruh pemangku kepentingan.

 

Referensi

Bordo D Michael and Andre Levin (2017), Central Bank Digital Currency And The Future Of Monetary Policy, NBER Working Paper Series 23711 

Zams,MB.,  Indrastuti, R., Pangersa, AG., Hasniawati, NA., Az Zahra, F.,  Ayu, I. (2019).  Designing Central Bank Digital Currency For Indonesia: The Delphi–Analytic Network Process. Bank Indonesia Working Paper WP/4/2019 

Mukherjee, Andy. (2022).Does Your Country Really Need Digital Cash?. www.bloomberg.com/opinion/articles/2022-05-10/poland-or-peru-which-country-should-switch-to-digital-cash-first

The World Bank (2022), World Bank Global Financial Inclusion Data 2017. https://databank.worldbank.org/reports.aspx?source=1228

Yuliawati (2019). Gelombang Besar Transaksi Nontunai di Indonesia.
https://katadata.co.id/yurasyahrul/digital/5e9a4e611f509/gelombang-besar-transaksi-nontunai-di-indonesia

 

 

Penulis: Agung Mulyono, Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, tidak merepresentasikan pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)