O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Crowdfunding: Optimalisasi Pemberdayaan UMKM yang Demokratis

Oleh: Jiilaan Ronaa Aanisah, OJT Direktorat SMI 

Democracy is "government of, by and for the people" –Abraham Lincoln

 

Pernah dengar tentang drama Korea yang berjudul “Start-Up”? Drama dengan 16 episode ini sukses menyita perhatian global pada tahun 2020 lalu dengan ide segarnya mengangkat isu UMKM berbasis digital atau akrab kita sebut start-up. Munculnya drama ini memberi insight kepada kaum muda, termasuk di Indonesia, untuk menciptakan usaha serupa. Selain itu, adanya pandemi juga memaksa masyarakat untuk menciptakan inovasi-inovasi dalam menjalankan usahanya. 

Film ini menceritakan tentang proses sebuah start-up memulai perjalanannya dari perencanaan, masa inkubasi, sampai tahap pemaparan ke calon investor. Kegiatan semacam ini sebenarnya sudah lama dilakukan di Indonesia. Sejak tahun 2016, Indonesia telah melaksanakan program serupa dengan nama Gerakan Nasional 1000 Startup Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sayangnya, program ini memang tidak begitu dikenal sampai munculnya drama Korea Start-Up. Program ini sama persis dengan apa yang didemonstrasikan dalam film tersebut. Dalam hal ini, Kominfo berkedudukan sebagai perantara yang memberikan pelatihan dan wadah inkubasi para pelaku start-up sampai ke tahap pemaparan dan pencarian investor. 

Permasalahan muncul karena terdapat banyak ide dan pelaku start-up, tetapi jumlah investor terbatas. Hal ini menjadikan banyak ide yang terbengkalai karena kekurangan biaya, belum lagi ide-ide usaha yang tidak terjangkau program ini yang bisa jadi berlokasi di berbagai daerah di Indonesia. Ide-ide di sini tidak terbatas kepada start-up digital, tetapi UMKM secara umum di Indonesia. 

Seperti yang kita tahu, UMKM menjadi salah satu penopang PDB kita dari tahun ke tahun. UMKM menjadi salah satu pilar penting yang menyelamatkan perekonomian negara kita pada setiap krisis yang melanda. Namun, sampai saat ini dukungan terhadap UMKM masih mengalami ketimpangan, baik dari segi daerah maupun pelakunya. 

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyokong UMKM selama krisis ekonomi terakhir akibat pandemi dua tahun belakangan, mulai dari pemberian bantuan tunai sampai bantuan kredit perbankan. Akan tetapi, bantuan ini belum menjangkau ke seluruh pelaku UMKM di Indonesia. 

Salah satu cara untuk memperluas optimalisasi UMKM adalah melalui metode crowdfunding. Konsep ini diinisiasi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan peluncuran situs bernama Artistshare. Dalam hal ini lagi-lagi Indonesia didahului oleh Korea yang telah memulai pada tahun 2016 dengan investor berupa masyarakat umum dengan sistem urun dana. Penerimanya pun beragam, mulai dari start-up digital sampai ke UMKM konvensional. 

Apakah Indonesia Sudah Bergerak?

Jawabannya, sudah. Indonesia telah memiliki peraturan terkait sistem urun dana ini sejak tahun 2018, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). POJK ini telah menghasilkan dua perusahaan yang berhasil mendapatkan izin terkait pelaksanaan equity crowdfunding yaitu PT Santara Daya Inspiratama dan PT Investasi Digital Nusantara (santara.co.id dan bizhare.id). 

Selanjutnya pada tahun 2020, OJK kembali mengeluarkan peraturan terkait investasi urun dana yaitu POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) yang kemudian dilakukan perubahan melalui POJK Nomor 16/POJK/04/2021 berkaitan adanya penambahan kewajiban untuk mendaftarkan fintech terkait sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat kepada Kementerian Kominfo. 

Equity dan Securities Crowdfunding, Apa Perbedaannya?

Pada masa awal pembentukan peraturan, OJK hanya menerbitkan pengaturan terkait equity crowdfunding. Baru setelah dua tahun, OJK kembali menerbitkan peraturan terkait investasi urun dana dengan metode securities crowdfunding. Metode securities crowdfunding pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari equity crowdfunding yang sebelumnya hanya memperbolehkan jenis efek berupa saham dan hanya boleh diikuti pemilik usaha yang memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT). 

Keterbatasan ini yang kemudian disempurnakan oleh securities crowdfunding dengan perluasan jenis efek yang ditawarkan berupa saham, sukuk, dan obligasi. Perluasan juga berlaku untuk kriteria penerbit menjadi setiap badan usaha di Indonesia baik yang sudah berbadan hukum maupun belum. Metode ini mengizinkan UMKM secara umum untuk ikut serta mengajukan permohonan modal untuk usahanya.

Sampai saat ini, total terdapat lima perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK dalam menyelenggarakan sistem investasi berskema urun dana ini, di antaranya:

  1. PT Numex Teknologi Indonesia (LandX)
  2. PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare)
  3. PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana)
  4. PT Dana Saham Bersama (Danasaham)
  5. PT Santara Daya Inspiratama (Santara).

Makin maraknya penyedia layanan investasi UMKM berbasis urun dana akan memudahkan masyarakat baik sebagai pelaku usaha maupun pemilik modal untuk melakukan transaksi. Kemudahan inilah yang kemudian disebut demokratis. Seperti yang kita tahu, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dengan kedaulatan di tangan rakyat, sedangkan demokratis adalah sesuatu yang bersifat demokrasi. Pemberdayaan UMKM melalui sistem urun dana memungkinkan pemilik usaha dan pemilik modal dari kalangan masyarakat untuk bertemu dan terlibat secara aktif. 

Terlebih dengan securities crowdfunding tidak ada keharusan seorang pemilik usaha memiliki skala perusahaan yang besar dan pemilik modal tidak harus meletakkan uangnya dalam jumlah besar. Selain itu, sistem investasi urun dana ini juga tidak perlu melewati berbagai skema pendaftaran yang sulit sehingga masyarakat paling awam sekalipun akan mudah mengerti dan dapat berkontribusi aktif dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia. 

Sayangnya, perusahaan-perusahaan ini masih terbatas sebagai platform transaksi antarpemilik usaha dan pemilik modal saja. Sebagai sebuah pandangan visioner ke depannya, sistem crowdfunding ini dapat diintegrasikan dengan program pemerintah yang telah existing sebelumnya yaitu 1000 Startup Digital. Integrasi ini akan memberi dukungan lebih lanjut kepada pemilik usaha untuk mengembangkan usahanya dalam pembinaan dan arahan ahli yang disediakan oleh pemerintah. 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)