O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Digipay dan UMKM dalam Kerangka Pelaksanaan Qanun Aceh

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2020, jumlah UMKM seluruh Indonesia sebanyak 65,47 juta unit dan memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp8.574 triliun. 

UMKM mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari total tenaga kerja di dunia usaha serta dapat menghimpun hingga 60,4% dari total investasi. UMKM juga memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2008, dunia usaha di Indonesia terbagi dalam berbagai jenis yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang berdomisili dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Pemerintah melalui berbagai kebijakan melakukan pemberdayaan dan pengembangan dunia usaha agar dapat tumbuh dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan kehidupan masyarakat, terutama sektor UMKM yang memiliki jumlah paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja. 

Kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19 ialah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu sasaran program PEN yaitu menggerakkan UMKM. Dikutip dari anggaran.kemenkeu.go.id, pada tahun 2022 pemerintah mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp455,6 triliun yang terbagi dalam 3 klaster program yaitu penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi. Dari ketiga program itu, penguatan ekonomi memiliki pos anggaran terbesar yakni Rp178,3 triliun yang sebagian peruntukannya untuk dukungan UMKM, disusul penanganan kesehatan sebesar Rp122,5 triliun, dan perlindungan sosial sebesar Rp154,8 triliun. 

Tahun 2022 UMKM diarahkan untuk mempercepat pemulihan dan penyerapan tenaga kerja, mitigasi dampak scarring effect dari pandemi, serta menciptakan pemulihan ekonomi yang inklusif. Kinerja tersebut akan ditopang oleh penguatan investasi dan ekspor serta kelanjutan pemulihan konsumsi masyarakat. Hal ini sejalan pula dengan agenda prioritas finance track yang dibahas dalam pertemuan Presidensi G20 Indonesia. 

Salah satu strategi UMKM dalam menjaga kontinuitas bisnisnya dalam kondisi Covid-19 adalah dengan menjadi lebih fleksibel dan lebih kolaboratif (Indonesian Treasury Review Vol.7, No.1, (2022), Hal 33-47). Ketahanan bisnis sebuah usaha tecermin dalam kemampuan unit usaha tersebut dalam menyelesaikan masalah dan kegigihan dalam melewati masa-masa sulit, terlepas dari kondisi sulit apa pun, apakah itu krisis atau pandemi. Resiliensi (kemampuan untuk beradaptasi dan bertahan) bisnis dapat ditingkatkan oleh UMKM melalui pengembangan fleksibilitas bisnis dan kapabilitas kolaborasi secara bersamaan. 

UMKM tentunya tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan dari pemerintah untuk tetap menggerakkan kegiatan perekonomian yang melibatkan UMKM. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan UMKM yang merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapi UMKM selama ini, baik dalam kondisi normal maupun kondisi luar biasa seperti pandemi Covid-19. Berbagai permasalahan struktural UMKM yang juga perlu diselesaikan adalah terkait kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, branding dan packaging produk, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi.

Perkembangan UMKM Wilayah Aceh

Sesuai data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Aceh, jumlah UMKM di wilayah Provinsi Aceh saat ini sebanyak 74.810 UMKM. Secara keseluruhan untuk lingkup Aceh, pembiayaan untuk UMKM di Aceh tumbuh positif. Berdasarkan data Bank Indonesia Perwakilan Aceh, pada periode Desember 2021, nilai pembiayaan untuk UMKM seluruh Aceh mencapai Rp8,3 triliun, dengan nilai penyaluran KUR mencapai Rp2,4 triliun atau 61,83 persen dari plafon penyaluran Rp3,9 triliun.

Dari 74.810 UMKM di Aceh tersebut, terdapat 11.760 UMKM dalam wilayah kerja KPPN Meulaboh yang meliputi Aceh Barat (2.010 UMKM), Aceh Jaya (1.212), Nagan Raya (6.451 UMKM), dan Simeulue (2.087 UMKM). KPPN Meulaboh turut mengawal program pembiayaan sektor UMKM di daerah yaitu dalam bentuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan KUR dan UMi merupakan program khusus Pemerintah sebagai bagian dari instrumen APBN dalam pemberdayaan sektor UMKM. 

Sampai dengan saat ini, penyaluran KUR dalam wilayah kerja KPPN Meulaboh mencapai Rp726 miliar yang disalurkan kepada 15.317 debitur KUR atau meningkat 19% dari sisi jumlah debitur dan 41% dari nilai penyaluran. Kabupaten Nagan Raya merupakan wilayah dengan nilai penyaluran tertinggi yaitu Rp205 miliar (40%) diikuti Aceh Barat sebesar Rp197 miliar (38%). 

Untuk penyaluran UMi, sampai dengan bulan Juni 2022, jumlah debitur UMi dalam wilayah kerja KPPN Meulaboh adalah 6.284 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp24,43 miliar. Kabupaten Aceh Barat merupakan wilayah kerja dengan debitur terbanyak yaitu 2.191 debitur dengan nilai penyaluran Rp8,5 miliar, sedangkan Kabupaten Aceh Jaya merupakan wilayah kerja dengan nilai penyaluran UMi tertinggi yaitu Rp8,9 miliar dengan 2.169 debitur. Pembiayaan UMi ini disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank di Meulaboh yaitu Koperasi Mitra Dhuafa, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). 

Digipay untuk UMKM go Digital

Perhatian pemerintah terhadap UMKM tidak berhenti pada penyediaan dana untuk UMKM. Pengembangan fleksibilitas bisnis UMKM juga menjadi perhatian pemerintah. Salah satu perhatian pemerintah adalah membuat UMKM naik kelas, misalnya go digital. Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini kita sudah terbiasa melakukan belanja online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Banyak UMKM yang bergabung dengan marketplace seperti Shopee, jd.id, Tokopedia, atau Bukalapak agar bertahan di saat pandemi. 

Pemerintah pun sekarang telah mempunyai marketplace bernama Digipay. Digitalisasi merupakan hal yang mutlak dilakukan sebagai salah satu upaya menghadapi perubahan dalam revolusi industri 4.0. Pengembangan Digipay merupakan salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembayaran pemerintah, sebagai pelaksanaan fungsi penatausahaan pengeluaran negara khususnya dalam pengelolaan Uang Persediaan satuan kerja. 

Digipay mengintegrasikan proses pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan dalam satu ekosistem sehingga terjadi simplifikasi sejak proses pengadaan hingga proses pertanggungjawaban, dengan mendukung penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan CMS virtual account dalam pembayaran belanja pemerintah. 

Sebagai sebuah platform belanja dan pembayaran pemerintah, Digipay memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan UMKM. UMKM dapat bergabung menjadi rekanan pemerintah. Digipay sudah dikembangkan sejak tahun 2019 dengan melibatkan perbankan yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri. Sampai saat ini 7.334 Satuan Kerja serta 3.015 vendor penyedia barang dan jasa telah bergabung dengan Digipay. 

Jumlah transaksi melalui Digipay mencapai 16.762 transaksi dengan total nominal Rp42,6 miliar. Pencapaian tersebut menggambarkan bahwa Digipay sudah dapat diterima sebagai sebuah platform digital dalam rangka belanja Satuan Kerja dengan melibatkan UMKM dalam bertransaksi dengan pemerintah. Hal yang paling membanggakan adalah, Digipay dinyatakan lolos sebagai Top 45 Klaster Kementerian, dalam pengumuman Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji pada rangkaian acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Digipay merupakan sistem marketplace yang tidak hanya dinikmati manfaatnya oleh instansi tertentu, tetapi dapat pula dirasakan manfaatnya bagi UMKM. Hal tersebut menggambarkan peran serta pemerintah dalam mengoptimalkan peran UMKM dalam bertransaksi dengan pemerintah. Hal ini merupakan salah satu upaya konkret pemberdayaan UMKM yang dilakukan pemerintah dalam menyediakan platform yang dapat digunakan sebagai sarana pemberdayaan UMKM di daerah sebagai vendor pengadaan barang/jasa, dengan melibatkan KPPN, satuan kerja, dan perbankan. 

Peluang Pengembangan Digipay di Wilayah Aceh

Saat ini, Digipay sudah dilaksanakan oleh KPPN seluruh Indonesia kecuali wilayah Provinsi Aceh. Hal ini dikarenakan Qanun Aceh yang memberikan syarat kepada lembaga keuangan syariah yang boleh beroperasi di wilayah Provinsi Aceh. Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) mewajibkan kepada seluruh lembaga keuangan di Aceh melakukan konversi dari sistem konvensional menjadi syariah. Hal ini secara tidak langsung membuat implementasi Digipay belum bisa dilaksanakan di wilayah Aceh karena masih menggunakan bank konvensional. 

Ini merupakan peluang bagi perbankan syariah untuk bergabung dengan Digipay. Perbankan syariah harus meningkatkan kinerja pelayanan, termasuk penggunaan digital payment dalam pembayaran transaksi perbankan sebagai bagian dari implementasi Digipay. Bantuan pemerintah terhadap UMKM melalui KUR dan UMi dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha UMKM secara digital. Kemudahan dari sisi layanan perbankan merupakan hal mutlak dilakukan kepada UMKM. Pemerintah bersama perbankan dapat bersinergi dalam program kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha korporasi sebagai bagian dari sistem supply chain dengan menggunakan belanja APBN satuan kerja. 

Kesiapan perbankan syariah di Aceh sangat dibutuhkan dalam mendukung implementasi Digipay di wilayah Provinsi Aceh, khususnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan CMS virtual account dalam sistem pembayaran digital transaksi pemerintah. Perbankan juga berperan penting dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha di segmen UMKM sehingga terbentuk suatu ekosistem UMKM Indonesia yang unggul dan berkualitas. 

Sinergi pemerintah dengan perbankan dapat menjadi langkah untuk melakukan perubahan mindset dari transaksi manual (cash) menjadi transaksi digital (cashless) dalam pembayaran pemerintah. Wilayah Aceh jangan sampai tertinggal dengan wilayah lain dalam hal pengembangan platform digital dan pemberdayaan UMKM. Kebijakan perbankan harus selaras dan seirama dengan kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan peningkatan taraf hidup masyarakat sehingga bauran kebijakan antara pemerintah dan perbankan menjadi lebih efektif. 

Kepedulian seluruh pihak dalam pemberdayaan UMKM mutlak dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. APBN yang disalurkan oleh pemerintah di Provinsi Aceh sebisa mungkin melibatkan pelaku ekonomi di daerah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, tidak merepresentasikan pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)