O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Melindungi Segenap Tumpah Darah Indonesia dalam Perspektif APBN: sebuah Refleksi 77 Tahun Indonesia Merdeka

Oleh: Andi Dzul Ikhram Nur, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara

Melindungi segenap tumpah darah Indonesia merupakan salah satu dari beberapa tugas negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Frasa lengkapnya yaitu “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Dalam tipologi linguistik yaitu subjek, predikat, dan objek, maka yang merupakan subjek adalah ‘Pemerintah Negara Indonesia’, dan predikatnya yaitu ‘melindungi’, sedangkan objeknya yakni ‘segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’. Adapun makna dari predikat ‘melindungi’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu:

  • menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, tidak kena panas, angin, atau udara dingin, dan sebagainya;
  • menjaga; merawat; memelihara;
  • menyelamatkan (memberi pertolongan dan sebagainya) supaya terhindar dari mara bahaya.

Berdasarkan pengertian menurut bahasa sebagaimana dijelaskan dalam KBBI, dapat dipahami bahwa melindungi merupakan sebuah upaya yang dilakukan agar suatu hal terhindar dari hal lain yang bertentangan dengan fitrahnya. Kemudian, selain sebuah upaya untuk menghindarkan (pencegahan), melindungi juga dimaknai sebagai sebuah upaya penyelamatan dari bahaya yang tidak dapat dihindari setelah upaya pencegahan dilakukan (penyelamatan atau pemulihan).

            Terkait objeknya, yaitu ‘segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’ dimaknai bahwasanya hal-hal yang menjadi kewajiban negara untuk dilindungi adalah semua komponen pembentuk bangsa. Komponen yang dimaksud yaitu mulai dari rakyat, sumber daya alam, hingga nilai-nilai bangsa. Adapun parameter warga negara sudah terlindungi yaitu ketika hak-hak warga negara telah terpenuhi sesuai dengan Konstitusi. Hak Warga Negara Indonesia telah tertuang dalam UUD NRI 1945, yaitu: persamaan kedudukan di dalam hukum (Pasal 27 ayat (1)); hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)); kemerdekaan berserikat (hak politik) (Pasal 28); hak atas HAM (Pasal 28 A–J); hak atas agama (Pasal 29); hak atas pembelaan negara (Pasal 30); hak atas pendidikan (Pasal 31); hak atas budaya (Pasal 32); hak atas perekonomian (Pasal 33); dan  hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 34).

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Pasal 23 Ayat (1) Bab VIII Hal Keuangan UUD NRI 1945 mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, dalam Menimbang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, huruf a mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

  1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi, mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilisasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

 

APBN Melindungi Segenap Tumpah Darah Indonesia

 “Negara merupakan suatu persekutuan hukum yang menempati sesuatu wilayah untuk selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya”, demikianlah pengertian negara yang dijelaskan oleh Bellefroid. Selain sebagai persekutuan hukum, terdapat pandangan lain yang memandang negara dalam perspektif organ. Dialah Ibnu Chaldun. Ibnu Chaldun berpandangan bahwa negara merupakan suatu tubuh yang persis keadaannya sebagai tubuh manusia, mempunyai sifat tabiat sendiri, mempunyai badan jasmani dan rohani, serta mempunyai batas umur sebagaimana halnya keadaan manusia. Ada masanya lahir dan tumbuh, masanya muda dan dewasa, serta masanya tua bangka dan mati.[1]

Sebagai satu bentuk tubuh manusia, negara tentunya memiliki organ-organ. Organ ini memiliki fungsinya masing-masing. Sehubungan dengan aktivitas-aktivitas di tiap organ negara, maka kita akan dihadapkan pada teori pemisahan kekuasaan (separation of power) maupun teori pembagian kekuasaan (distribution of power). Adapun cabang-cabang kekuasaan tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Peradilan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[2] Tujuan dari organ-organ tersebut hanyalah satu, yakni membuat negara itu tetap hidup bahkan pada usia senja. Ibarat satu kesatuan organ yang membentuk tubuh, organ-organ tersebut saling berhubungan untuk tetap hidup dan ada. Untuk itu asupan tenaga sangatlah diperlukan.

Dengan perumpamaan negara sebagai satu tubuh manusia, tentu diperlukan asupan tenaga juga agar organnya dapat bekerja. Salah satu asupan tenaga bagi suatu organ dalam perspektif negara adalah “anggaran negara”. Terdapat beberapa teori mengenai anggaran. Misalnya Burkhead and Winer mendefinisikan anggaran sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek-proyek untuk jangka waktu yang lebih lama. Sedangkan Welsch memberikan definisi anggaran belanja negara sebagai pedoman untuk membiayai tugas-tugas negara di segala bidang termasuk belanja pegawai untuk jangka waktu tertentu, lazimnya satu tahun mendatang.[3]

Berdasarkan beberapa pendapat ahli yang telah disebutkan sebelumnya, tentunya menjadi sebuah titik temu antara negara sebagai suatu bentuk tubuh manusia, dan anggaran (APBN) sebagai asupan tenaga yang membuatnya tetap hidup. Selain itu, terdapat pandangan yang menilai negara memiliki tugas-tugas negara dengan anggaran negara (APBN) sebagai asupan tenaga utama bagi setiap organ dalam melaksanakan tugasnya. Dalam konsep tersebut, berdasar pada pemaparan di awal, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan tugas negara yang memerlukan anggaran negara (APBN) sebagai asupan tenaga utama demi terlaksananya tugas negara tersebut.

Yang perlu dipahami adalah APBN bahkan sudah memberikan asupan tenaga kepada ‘tubuh’ Indonesia sebelum Indonesia merdeka. Pada masa kolonial, penyusunan APBN mengacu pada Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang berlaku sejak 1867. ICW bahkan masih digunakan hingga Indonesia merdeka. Barulah pada tahun 2003 dan 2004, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, paket undang-undang pengelolaan keuangan negara ini menjadi landasan pengelolaan keuangan negara, menggantikan ICW warisan Belanda.[4] Melalui penelusuran singkat sejarah APBN yang telah diuraikan, dapat dipahami bahwa APBN sudah memberikan asupan tenaga kepada ‘tubuh’ Indonesia sejak ‘janin’. Hingga dewasa ini, asupan tenaga yang telah diberikan APBN kepada ‘tubuh’ Indonesia tentu tidak dapat dinilai. Sebab, APBN tidak hanya dapat diukur dengan nominal saja, tetapi juga kemanfaatan yang telah diberikan bagi Bangsa dan Negara Indonesia.

Dewasa ini, ‘tubuh’ Indonesia mengalami banyak luka sehingga menyebabkan pasokan tenaga yang dibutuhkan untuk pulih menjadi lebih banyak dari biasanya. Salah satu luka yang menyerang ‘tubuh’ Indonesia saat ini yaitu hantaman pandemi virus Covid-19. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terdapat banyak tantangan yang dihadapi dalam mengelola APBN akibat pandemi Covid-19. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa semua elemen di Kementerian Keuangan harus bekerja lebih keras untuk memastikan APBN dikelola dengan baik ketika pandemi. Pemerintah memakai APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani masalah kesehatan akibat pandemi, sekaligus memberi perlindungan sosial kepada masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.[5] Semoga APBN dapat mengobati luka di ‘tubuh’ Indonesia akibat Covid-19 ini sehingga pada tahun 2022 ini, terutama pada Hari Ulang Tahunnya yang ke-77, Indonesia dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat. Dirgahayu Indonesia.

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

[1] Romi Librayanto, Ilmu Negara Suatu Pengantar, (Makassar: Refleksi, 2012), hal. 70-71.

[2] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Makassar: Sinar Grafika,

2010), hal. 138.

[3] Pusat Kajian Anggaran DPR RI, APBN, https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-1.pdf, diakses 11 Agustus 2022.

[4] Kementerian Keuangan, Mengurai Sejarah APBN Indonesia, https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/mengurai-sejarah-apbn-indonesia, diakses 11 Agustus 2022.

[5] DDTC, Sri Mulyani Ungkap Tantangan Kemenkeu Kelola APBN Ketika Pandemi, https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-ungkap-tantangan-kemenkeu-kelola-apbn-ketika-pandemi-41139, diakses 11 Agustus 2022.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)