O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Sekolah Rakyat: Merakyat dan Pro Rakyat

Oleh: Aprijon, Kepala KPPN Palembang

 

Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa pendidikan adalah upaya untuk memajukan pertumbuhan budi pekerti (karakter), pikiran, dan tubuh anak. Ia menekankan pentingnya pendidikan yang berpihak pada murid dan memerdekakan batiniah mereka. Pendidikan bertujuan untuk memerdekakan manusia dari segala aspek kehidupan, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.

Sejalan dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di awal pemerintahan telah menetapkan delapan misi utama atau dikenal dengan Asta Cita, sebagai landasan negara meraih visi "Bersama Menuju Indonesia Emas 2045". Tak terkecuali, termaktub Program Pendidikan dalam delapan misi mulia tersebut lewat program anyar pro rakyat yang dirilis Presiden Prabowo yakni Sekolah Rakyat.

Program Sekolah Rakyat ini merupakan implementasi dari Asta Cita nomor empat yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang merata dan terjangkau. Program ini bertujuan memberikan pendidikan gratis berkualitas, termasuk akomodasi, makan, pakaian seragam, dan kebutuhan dasar lainnya, yang ditanggung sepenuhnya oleh negara, dengan berfokus pada upaya rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Program Sekolah Rakyat mengedepankan kesetaraan dan tujuan jangka panjang, melahirkan anak-anak cerdas harapan bangsa. Sekolah Rakyat memberikan kesetaraan kesempatan, menurunkan kesenjangan sosial, menumbuhkan solidaritas antarkalangan, serta memberikan kesempatan berkompetisi setara. Sekolah Rakyat diharapkan mampu memenuhi mimpi dan harapan kalangan belia yang kurang mampu yakni mengubah nasib ekonomi keluarga lebih baik dari kondisi saat ini. Sekolah Rakyat menciptakan kesetaraan (equality) bagi anak untuk tumbuh dan cerdas bersama dengan generasi muda lain yang lebih beruntung berada dalam lingkungan keluarga yang mapan. Sekolah Rakyat berorientasi pada pencapaian kecerdasan kolektif.

Sekolah Rakyat terwujud berkat kolaborasi antarelemen yang melibatkan seluruh stakeholders, bergotong royong mewujudkan keberhasilan program bersama ini. Sinergi besar ini didukung penuh Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di mana peran dan tugas dijabarkan ke seluruh pihak secara bersama-sama.

Sasaran utama program Sekolah Rakyat adalah anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan tergolong dalam desil 1 dan desil 2 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang juga mencakup anak jalanan dan keluarga prasejahtera. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), desil 1 dan 2 ini adalah kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah. 

Desil 1 adalah 10% terbawah dari populasi penduduk Indonesia, sementara desil 2 adalah 10% di atasnya, artinya secara keseluruhan desil 1 dan 2 ini mencakup 20% keluarga dengan kesejahteraan terbawah dari populasi. Mereka menjadi target utama program Sekolah Rakyat karena dianggap paling membutuhkan akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas, tetapi terkendala ekonomi ekstrem. Program ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan perbaikan kualitas hidup mereka di masa yang akan datang. 

Program mulia ini wajib didukung dan diawasi bersama. Upaya konkret tahap awal dapat dilakukan dengan memberikan kontribusi pemikiran dan advis kepada Pemerintah serta pihak-pihak terkait demi keberlangsungan program Sekolah Rakyat tanpa ada hambatan yang berarti. Berikut disampaikan beberapa hal yang dapat menjadi titik perhatian bersama dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat.

Pertama, program kerja atas pelaksanaan Sekolah Rakyat agar dibuat terencana dan matang, minimal untuk jangka menengah dengan pelaksanaan evaluasi setiap tahun. Hal ini perlu menjadi fokus perhatian, mengingat Koordinator Sekolah Rakyat berada pada Kementerian Sosial (Kemensos), padahal sistem pendidikan nasional menjadi domain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

Sebagian kegiatan Pemerintah Pusat yang terhambat dalam pelaksanaannya adalah gegara petunjuk teknis (juknis) terlambat diterbitkan. Keterlambatan dapat disebabkan juknis yang selalu diperbaharui setiap tahun. Contohnya, kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2025 baru diterbitkan juknisnya oleh kementerian terkait menjelang semester dua, sehingga daerah kehilangan waktu hampir satu semester untuk melaksanakan kegiatan. Padahal sebenarnya substansi dari juknis tersebut tidak jauh berbeda dengan juknis tahun lalu dan masih relevan dipakai di tahun berikutnya. Oleh karena itu, untuk menghindari “bongkar-pasang” juknis dan pedoman pendidikan yang ada, perlu dipastikan tim perencana kegiatan pendidikan berasal dari berbagai elemen dengan kendali teknis tetap di Kemensos selaku koordinator Program Sekolah Rakyat.

Kedua, penetapan calon siswa yang terpilih menjadi siswa Sekolah Rakyat agar dilakukan secara transparan dan dilaksanakan bersama berbagai elemen/pihak. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecurangan. Potensi kecurangan berupa nepotisme sangat potensial terjadi jika penetapan calon siswa ditetapkan “satu pintu” oleh Dinas Sosial atau Kepala Daerah. Pelaksanaan proses administrasi dan survei lapangan hendaknya dilaksanakan oleh banyak pihak seperti melibatkan Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS). Perlu pula dilakukan pencocokan terhadap data siswa terpilih versi tim lapangan versus lampiran keputusan kepala daerah selaku pihak yang menandatangani usulan nama calon siswa ke Kemensos. Begitu pula dalam tes kesehatan, sebaiknya dilakukan melalui seleksi oleh tim gabungan dari instansi vertikal, tidak sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat.

Ketiga, efektivitas pelaksanaan program belajar-mengajar siswa di Sekolah Rakyat. Guru Sekolah Rakyat pada tatanan saat ini terdiri atas guru formal yang mengajar mata pelajaran reguler, kemudian guru pendidikan karakter, serta kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Formasi seperti ini pada tahap awal pelaksanaan Sekolah Rakyat sudah tergolong baik. 

Agar program belajar siswa lebih berkualitas, ke depannya bisa diselingi dengan mengundang tenaga pengajar praktisi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan disampaikan. Misal, dalam program belajar mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, tenaga pengajar praktisi bisa melibatkan pegawai dari Kementerian Keuangan yang baru selesai menjalankan tugas belajar di luar negeri. Penugasan praktisi seperti ini di samping untuk memberikan update pengetahuan terbaru, juga untuk memberi motivasi lebih besar lagi kepada siswa, menjadi sumber inspirasi bagi mereka mengikuti jejak keberhasilan tenaga praktisi, serta untuk memperkenalkan eksistensi unit kerja tempat tenaga praktisi berasal.

Keempat, penetapan program Sekolah Rakyat agar dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara maksimal dan dilakukan secara efisien, efektif, transparan. Hal ini berlaku untuk tenaga pendidik maupun aparatur yang terlibat langsung dalam rekrutmen calon siswa dan pendidik, maupun kelengkapan sarana prasarana pendidikan. Petunjuk teknis yang disusun bersama Kementerian Teknis dengan kendali berada pada Kemensos selaku penanggung jawab utama pelaksanaan program Sekolah Rakyat, hendaknya dilaksanakan dengan baik berpegang pada rencana dan regulasi. Perlu dilakukan evaluasi berkala atas kegiatan belajar-mengajar, tenaga pengajar, perkembangan pendidikan siswa, serta kenyamanan dalam kehidupan Sekolah Rakyat bagi siswa dan guru.

Kelima, pengelolaan keuangan mulai dari pengalokasian anggaran, revisi anggaran, pelaksanaan pencairan anggaran, serta pelaporan keuangan atas pengelolaan dana Sekolah Rakyat yang bersumber dari APBN sebaiknya melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, utamanya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai pihak yang kompeten. Hal ini sesuai dengan tugas fungsi DJPb saat ini. Tugas pembinaan keuangan ini menjadi subtugas Special Mission dari tugas Treasury, Regional Economist, dan Financial (TREFA) DJPb. 

Peran serta DJPb ini tentu sangat berarti dalam mengawal program unggulan Presiden agar lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sekaligus sebagai wujud sinergi lintas kementerian. Penugasan ini diharapkan mampu membantu percepatan pencapaian tujuan program Sekolah Rakyat. Apalagi selama ini DJPb eksis menjalankan tugas Treasury-nya, termasuk tugas Special Mission pada Financial Advisory.

Keenam, proses pengadaan barang dan/atau jasa fasilitas pendidikan dan jasa katering agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Unit Layanan Pengadaan maupun Kelompok Kerja agar ada check and balance dalam proses pengadaan. 

Jika PBJ dilakukan melalui e-katalog, pihak aparatur pengawas internal hendaknya memperhatikan segala potensi kecurangan dalam pemilihan pihak vendor yang akan memenangkan proses PBJ. Kecurangan bisa saja terjadi pada penentuan harga melalui tindakan mark up harga, juga spesifikasi pekerjaan atau barang yang tidak sesuai/lebih rendah kualitas mutunya dari yang diharapkan. Selain itu, potensi fraud lain adalah adanya persekongkolan antarapenyedia di katalog elektronik dengan pejabat pengadaan atau PPK untuk pengaturan harga lewat komunikasi yang dilakukan pejabat pengadaan atau PPK selaku pihak pembuat paket di dalam sistem katalog elektronik dengan penyedia barang/jasa. Pengaturan harga sudah pasti bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan penyedia barang/jasa.

Ketujuh, duplikasi anggaran pendidikan. Potensi tumpang tindih anggaran antara Sekolah Rakyat dengan Sekolah Negeri sangat mungkin terjadi. Apalagi tenaga pengajar sebagian besar berasal dari Sekolah Negeri dan menggunakan sarana prasarana pendidikan dari kementerian lain. Pendanaan pun berasal dari berbagai sumber, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tersebar pada beberapa kementerian maupun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, unsur proporsionalitas anggaran antara Sekolah Rakyat dengan sumber dana dari berbagai kementerian berpotensi memunculkan ketimpangan, kecemburuan, dan konflik. Permasalahan pendanaan di bidang pendidikan selalu menjadi isu hangat. Sebuah paradoks, ketika alokasi dana pendidikan yang sangat “gemuk” didukung minimal 20% dalam APBN sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, tetapi realitanya tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan guru dan pemenuhan fasilitas pendidikan yang sebagian besar masih memprihatinkan. 

Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam atas pengalokasian anggaran untuk Program Sekolah Rakyat dan program pendidikan lainnya, menuju proporsionalitas ideal agar terhindar dari duplikasi anggaran. Kementerian Keuangan dalam hal ini patut mengambil peran mencegah duplikasi melalui Direktorat Jenderal Anggaran seperti membuat tagging dana pendidikan Sekolah Rakyat dan Non-Sekolah Rakyat dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Kedelapan, pemerintah perlu memperhatikan siswa yang telah terpilih lulus dalam program Sekolah Rakyat yang sebelumnya menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdapat pula siswa yang lulus dengan status keluarga sebagai anak yatim atau piatu. Perlu dipikirkan solusi untuk mengatasi problem ekonomi keluarga yang ditinggalkan, misalnya dengan memberikan bantuan sosial, mencarikan lapangan kerja baru, atau memberi modal usaha untuk keluarga yang ditinggalkan. Jika solusi seperti ini tidak dipikirkan sejak awal, dikhawatirkan malah akan muncul masalah baru ketika tulang punggung keluarga tersita waktunya untuk mengikuti kegiatan belajar penuh dengan konsep boarding school

Kesembilan, Pemerintah perlu memikirkan peningkatan kesejahteraan guru, penempatan, dan fasilitas bagi guru yang terpilih mengajar di Sekolah Rakyat. Tujuannya adalah agar “pahlawan tanpa tanda jasa” ini bisa total dalam menyalurkan energi dan pikiran untuk membentuk pribadi kompetitif siswa kurang mampu, tanpa dipusingkan oleh urusan keterbatasan fasilitas dan penghasilan. 

Permasalahan tersebut benar-benar terjadi belum lama ini, di mana ratusan guru Sekolah Rakyat mundur mengajar disebabkan penempatan mereka jauh dari domisili. Sejatinya, hal seperti ini tidak perlu terjadi jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku institusi yang kompeten dalam penempatan guru Sekolah Rakyat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Daerah tentu lebih memahami kondisi riil di daerahnya. 

Kata-kata bijak industrialis Henry Ford tentang persatuan "Bersatu adalah awal. Tetap bersama adalah kemajuan. Bekerja bersama adalah kesuksesan" menggambarkan betapa kerja sama antarlini menjadi keniscayaan dalam upaya mencapai tujuan bersama. Begitu pun dalam kehidupan berbangsa. Keberhasilan program Sekolah Rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat lewat jalur pendidikan tentu akan berjalan mulus jika dilandasi perencanaan yang matang, regulasi yang jelas, aparatur yang jujur dan profesional, serta dukungan infrastruktur yang representatif. Namun, di balik itu semua, unsur utama penentu keberhasilan program Sekolah Rakyat adalah sinergi masif antar-stakeholder.

 



Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)