Bantuan dan Insentif Dalam Kerangka Jaring Pengaman Sosial Dalam Menghadapi Dampak COVID kepada Masyarakat

     

Penanganan Penyebaran Covid19 gencar dilakukan pemerintah baik melalui himbauan social distancing, penyediaan alat kesehatan dan tenaga medis, maupun kebijakan-kebijakan bantuan sosial pemerintah yang melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 di sektor ekonomi.⁣

Disamping melalui kebijakan ekonomi, yang lebih penting adalah bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut di masyarakat seperti bagaimana anggaran bantuan sosial dapat disampaikan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Salah satu langkahnya Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan memastikan penyaluran bantuan sosial tersebut tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah diantaranya melalui sistem IT dan sistem pembayaran yang handal seperti pengajuan SPM secara online.⁣

Selain itu, pengelolaan database penerima yang baik dan penyederhanaan regulasi menjadi penting. Karena bantuan sosial yang baik adalah yang dapat langsung sampai ke penerima. Pemerintah melalui Kemenkeu juga telah menyiapkan skema-skema penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, dan Relaksasi Kredit Usaha Rakyat bagi debitur.⁣

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)