Pemerintah mengalokasikan APBN untuk perlindungan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, salah satunya berupa penambahan penerima, besaran, dan pagu Program Keluarga Harapan (PKH). Hari ini, Rabu (15/04), bantuan sosial (bansos) PKH dicairkan sebesar Rp2.342.195.044.000,00 dari Rekening Kas Negara oleh KPPN Jakarta VII kepada satker Kementerian Sosial RI @kemsos.pkh untuk secepatnya disalurkan kepada para penerima yang telah ditentukan. Diharapkan, melalui bansos yang diterima, masyarakat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah kondisi perekonomian yang melambat
Pada masa pandemi Covid-19 ini, nilai bansos PKH bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial penyalurannya dipercepat dan diperbesar nilainya. Jika semula bansos PKH disalurkan secara triwulanan, mulai bulan April disalurkan per bulan. Besarannya dapat disimak di artikel kami sebelumnya dengan judul Kebijakan Penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Ditjen Perbendaharaan mendorong percepatan pencairan anggaran belanja secara akuntabel meski di tengah kondisi pandemi. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan siap menyalurkan anggaran secara normal dan cepat dengan sistem yang didukung oleh teknologi informasi yang andal di seluruh Indonesia, sehingga mengamankan pencairan anggaran secara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Karena belanja bansos merupakan belanja prioritas, KPPN Jakarta VII selaku instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang bermitra dengan Kementerian Sosial telah berkoordinasi sejak sebelum Surat Perintah Membayar (SPM) PKH diajukan agar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat diterbitkan tepat waktu. Dengan pengajuan yang dilakukan dengan tepat dan lengkap secara administratif oleh satuan kerja terkait, pencairan anggaran PKH maupun bansos lainnya untuk melindungi masyarakat akan berjalan dengan cepat dan lancar.