Di Masa Pandemi COVID-19, Pemerintah Berikan Relaksasi Kepada UMKM yang Sudah Jadi Debitur KUR

     

 

Di saat perekonomian dunia sedang mengalami masa sulit, Usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia selalu tampil sebagai tulang punggung dan menjadi andalan untuk menggerakkan ekonomi domestik. Namun, dengan adanya peristiwa pandemi COVID 19, UMKM terdampak dengan cukup keras. Pembatasan sosial bersekala besar menyebabkan UMKM kesulitan menjual produknya.

Untuk menjaga kestabilan ekonomi UMKM, pemerintah melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020, terus berupaya memberikan stimulus. Salah satu stimulus tersebut adalah Relaksasi atau kelonggaran bagi para debitur terkait pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan kelonggaran pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR bagi calon debitur⁣⁣.
⁣⁣
Relaksasi yang diberikan kepada UMKM yang sudah menjadi debitur KUR [simak infografis di atas]. (AAW)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)