Di saat perekonomian dunia sedang mengalami masa sulit, Usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia selalu tampil sebagai tulang punggung dan menjadi andalan untuk menggerakkan ekonomi domestik. Namun, dengan adanya peristiwa pandemi COVID 19, UMKM terdampak dengan cukup keras. Pembatasan sosial bersekala besar menyebabkan UMKM kesulitan menjual produknya.
Untuk menjaga kestabilan ekonomi UMKM, pemerintah melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020, terus berupaya memberikan stimulus. Salah satu stimulus tersebut adalah Relaksasi atau kelonggaran bagi para debitur terkait pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan kelonggaran pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR bagi calon debitur.
Relaksasi yang diberikan kepada UMKM yang sudah menjadi debitur KUR [simak infografis di atas]. (AAW)