Selain relaksasi bagi para debitur KUR seperti pada artikel sebelumnya dengan judul Di Masa Pandemi COVID-19, Pemerintah Berikan Relaksasi Kepada UMKM yang Sudah Jadi Debitur KUR, untuk meningkatkan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya di masa pandemi COVID 19 ini, Pemerintah juga telah menyiapkan relaksasi atau kelonggaran bagi pada calon debitur, melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020. (AAW)
Apa saja kelonggaran-kelonggaran bagi calon debitur KUR tersebut? [simak infografis di atas]