Di tengah pandemi COVID-19 ini, Pemerintah melaksanakan percepatan Program Padat Karya Tunai untuk memberikan penghasilan sementara bagi pekerja harian yang kehilangan pendapatan akibat pembatasan sosial.
Jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan Program Padat Karya adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus, seperti pembersihan saluran, pembersihan bangunan pelengkap, pembersihan perlengkapan jalan, pengecatan sederhana, dan pemotongan rumput.
Program Padat Karya Tunai salah satunya, dilaksanakan melalui Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Alokasi dana pada Kementerian PUPR terdapat pada sektor Sumber Daya Air (Rp2,2 T), Cipta Karya (Rp2,5 T), Penyediaan Perumahan (Rp4,81 T), dan Bina Marga (Rp629 M). Sedangkan, untuk Kementerian perhubungan ada pada sektor Perkeretaapian (Rp4,6 T), Perhubungan Darat (Rp1,2 T), Perhubungan Udara (Rp 226,1 M), BPSDMP (Rp17,6 M), dan Perhubungan Laut (Rp16,9 M).
[Sumber data : Dit. Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan]