![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Berbagai jenis bantuan sosial bagi masyarakat masih terus direlalisasikan. Rancangan kebijakan dan proses penyaluran bantuan PEN pun terus-menerus diperbaiki berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat. Program PEN diperpanjang jangka waktunya, dipercepat proses birokrasinya, diperluas cakupannya dan dirancang ulang untuk menyempurnakan bantuan sebelumnya agar semakin efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Perluasan ini juga diberikan dalam bentuk program baru seperti bantuan presiden (banpres) bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bantuan Gaji Pekerja kelompok, Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penerima Program Sembako non-PKH, serta KUR Super Mikro. Kementerian Keuangan mendorong percepatan penyerapan anggaran untuk mengoptimalkan dampak berganda (multiplier effect) program PEN dan mengurangi beban masyarakat di masa pandemi.
Sebagai perluasan dari program PKH, pada akhir Agustus ini pemerintah telah menyalurkan bantuan berupa Program BST baru bagi penerima program sembako non-PKH. Data calon penerima Program BST ini diolah oleh Kementerian Sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ada. Tujuannya adalah untuk memberikan tambahan bagi penerima bansos sembako non-PKH. Program BST baru ini diperuntukkan bagi 9 juta KPM dengan indeks Rp500.000,00 per KPM, dan akan dilaksanakan hingga awal bulan September 2020 dengan pagu Rp4,5 triliun. Sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020, sebanyak 99% atau Rp4,47 triliun dari BST baru ini telah dicairkan dari rekening kas negara kepada rekening Kementerian Sosial untuk selanjutnya disalurkan kepada seluruh KPM.
Untuk dunia usaha, khususnya usaha kecil dan mikro, pemerintah juga menjalankan program baru yaitu BPUM yang berupa hibah modal kerja (bukan pinjaman). Setelah diluncurkan oleh Presiden sepekan yang lalu, terhitung hingga tanggal 28 Agustus 2020, BPUM telah disalurkan sebesar Rp6,99 triliun untuk 2,91 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran BPUM dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang antara lain dihimpun dari dinas koperasi setempat. BPUM ini melengkapi program subsidi bunga KUR dan non-KUR yang telah terealisasi sebesar masing-masing Rp998,78 miliar dan Rp1,18 triliun per tanggal 25 Agustus 2020.
Program padat karya di beberapa kementerian juga terus dijalankan untuk menyediakan alternatif lapangan kerja, juga melanjutkan kembali kartu prakerja guna melengkapi cakupan buffer bagi para pekerja yang dirumahkan/terkena PHK , pekerja bukan penerima upah, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Di bidang kesehatan sendiri, secara kumulatif sampai dengan tanggal 19 Agustus 2020, klaim penanganan pasien Covid-19 telah terbayar sebesar Rp975 miliar. Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun telah terealisasi sebesar Rp560,6 miliar. Sedangkan realisasi Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) adalah sebesar Rp2,44 triliun dan realisasi santunan kematian nakes sebesar Rp21,6 miliar.
Detail realisasi belanja pemerintah dimaksud dapat disimak pada infografis di atas.