![]() |
![]() |
Pemerintah memberikan stimulus berupa berbagai bantuan sosial untuk mengurangi dampak Covid-19 di Indonesia. Kepada UMKM, pemerintah pun menyiapkan sederet insentif agar UMKM dapat terus bertahan di masa pandemi sehingga membuat pelaku UMKM bisa terus hidup, salah satunya melalui PMK 85/PMK.05/2020. Melalui PMK tersebut pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi margin kepada debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
Pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada UMKM ditujukan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya. Saat ini skema-skema untuk dukungan dunia usaha diakselerasi penyalurannya. Percepatan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekomoni, meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dan secara bersamaan diharapkan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi kuartal ketiga tahun 2020.
Untuk debitur yang ingin melihat besaran subsidi yang diterima dapat melalui www.jendelaUMKM.id dengan menggunakan NIK sebagai user name dan nomor rekening pinjaman sebagai password, sedangkan bagaimana realisasi subsidi bunga dapat disimak pada infografis di atas.