Dorong Pemulihan Dunia Usaha, Pemerintah Salurkan Subsidi Upah/Gaji dan Perpanjang Subsidi Bunga KUR

Jakarta.djpb.kemenkeu.go.id,- Pemerintah terus merealisasikan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui berbagai jenis bantuan dan fasilitas untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19. Untuk bantuan sosial misalnya, pemerintah masih meneruskan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT/Kartu Sembako), Paket Sembako Jabodetabek, Bansos Tunai Non-Jabodetabek, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Program PEN diperpanjang jangka waktunya, dipercepat proses birokrasinya, dan dirancang ulang agar semakin efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang terkena dampak Covid-19, baik dari segi kesehatan maupun perekonomian.

Perluasan ini antara lain diberikan dalam bentuk program yang terhitung baru seperti bantuan presiden (banpres) bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh, serta Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penerima Program Sembako non-PKH. Kementerian Keuangan mendorong percepatan penyerapan anggaran untuk mengoptimalkan dampak berganda program PEN agar mengurangi beban masyarakat pada masa pandemi.

Per tanggal 4 September 2020, program BST baru bagi penerima program sembako non-PKH yang memiliki pagu Rp4,5 triliun telah disalurkan sepenuhnya (100%) kepada rekening Kementerian Sosial yang kemudian akan diteruskan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). BST baru ini disalurkan kepada 9 juta KPM sesuai dengan data yang diolah oleh Kementerian Sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ada.

Pemerintah pun masih menjalankan sejumlah program bantuan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat segera bangkit kembali. Jangka waktu subsidi bunga KUR diperpanjang sampai dengan Desember 2020, dan besarannya menjadi 6% selama 9 bulan. Subsidi bunga KUR dan non-KUR telah terealisasi sebesar masing-masing Rp1,32 triliun dan Rp1,19 triliun per tanggal 31 Agustus 2020.

Kemudian, terhitung sampai tanggal 4 September 2020, BPUM yang bersifat hibah (bukan pinjaman) telah disalurkan sebesar Rp13,42 triliun untuk 5,59 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran BPUM dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang antara lain dihimpun dari dinas koperasi setempat.

Selanjutnya, untuk sektor usaha lainnya, telah disalurkan pula subsidi upah/gaji dari kas negara ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp6,6 triliun untuk 5,5 juta orang pekerja/buruh. Subsidi ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga terus menjalankan Program Padat Karya yang menyerap tenaga kerja sekaligus mendukung pembangunan. Di samping itu, program Kartu Prakerja telah dilanjutkan kembali dengan sasaran para pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, secara kumulatif sampai dengan tanggal 4 September 2020, klaim penanganan pasien Covid-19 telah terbayar sebesar Rp975 miliar. Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun telah terealisasi sebesar Rp560,6 miliar. Sedangkan realisasi Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) adalah sebesar Rp2,53 triliun dan realisasi santunan kematian nakes sebesar Rp24 miliar.

Detail realisasi belanja pemerintah dimaksud dapat disimak pada infografis di bawah. [lrn]

   

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search