Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pemerintah terus memperluas jangkauan bantuan bagi kalangan masyarakat terdampak pandemi. Akselerasi belanja negara terus diupayakan terutama untuk penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk belanja bantuan kepada kalangan masyarakat yang terdampak. Konsumsi belanja pemerintah pun meningkat seiring langkah ekspansif APBN.
Salah satu belanja pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat adalah bantuan bagi pekerja dan pelaku seni kebudayaan yang menjadi target program “Bantuan Pemerintah Program Apresiasi Pelaku Budaya”. Di tengah pandemi Covid-19, imbauan untuk menjaga jarak demi mencegah penyebaran penyakit membuat beberapa kegiatan tidak dapat dilakukan seperti dulu, termasuk di bidang seni budaya. Namun, para pelaku budaya dengan kreativitasnya berusaha tetap bertahan, di antaranya dengan memanfaatkan teknologi. Pertunjukan-pertunjukan seni yang semula dapat disaksikan bersama-sama secara langsung misalnya, kini banyak dilaksanakan dengan mengambil medium tayangan secara daring. Beberapa museum dan cagar budaya pun berinisiatif menyelenggarakan kegiatan kunjungan virtual untuk mengedukasi masyarakat.
Untuk mendukung semangat para pelaku budaya agar tetap berkreasi dan melestarikan warisan kekayaan budaya nusantara pada masa pandemi yang penuh dengan tantangan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggagas Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya dalam masa pandemi Covid-19 atau disebut juga dengan Apresiasi Pelaku Budaya. Alokasi untuk program ini adalah sebesar Rp26,5 miliar yang diperuntukkan bagi 26.500 orang pelaku budaya yang berprofesi dalam bidang kebudayaan di dalam negeri dan mata pencahariannya terdampak akibat pandemi, dengan indeks sebesar Rp1.000.000 per orang.
Layanan ini menyediakan pembinaan kepada pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya budayanya secara virtual baik berupa foto/video/dokumentasi lain. Bentuknya diberikan melalui honorarium/jasa profesi atas keterlibatan dalam prakarya dan karya bidang kebudayaan yang dihasilkan selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dan pasca-Covid-19.
Sampai dengan pekan ketiga September 2020, sejumlah 10.000 orang pelaku budaya telah melalui tahap verifikasi data dan karya, serta telah diajukan pencairannya ke KPPN. Dari jumlah tersebut, 5.296 orang telah menerima bantuan. Sedangkan sebanyak 4.704 orang tidak bisa ditransfer oleh KPPN karena terdapat kesalahan nama/nomor rekening penerima, rekening tidak aktif, atau ketidaksesuaian NPWP. Adapun sebanyak 16.500 orang belum bisa diajukan pencairannya ke KPPN karena calon penerima belum melakukan registrasi ulang dan melengkapi data pribadi berikut karya. Kemdikbud secara intensif terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk dapat segera menyalurkan bantuan kepada pelaku budaya yang telah memenuhi syarat.
Informasi selengkapnya mengenai Program Apresiasi Pelaku Budaya ini dapat disimak pada infografis berikut. [lrn/dk]
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |