Realisasi Belanja APBN 2020 Terkait Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Masyarakat

Jakarta.djpb.kemenkeu.go.id,- Pemerintah melalui APBN terus mendukung percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi pada triwulan IV 2020. Pemulihan ekonomi akan bergantung pada upaya seluruh lapisan masyarakat bersama menekan angka penyebaran virus. Upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dapat dipercepat dengan kontribusi masyarakat.

Penanganan COVID-19 masih menjadi prioritas, karena pemulihan kesehatan merupakan prasyarat terjadinya pemulihan sosial ekonomi. Masyarakat dapat turut berkontribusi mempercepat berakhirnya pandemi dengan melakukan langkah-langkah preventif yaitu 3M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker) dan berusaha tetap produktif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Untuk sektor kesehatan, sampai dengan tanggal 9 Oktober 2020, belanja penanganan COVID-19 lainnya yang terdapat pada beberapa kementerian terealisasi sebesar Rp15,67 triliun. Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun telah terealisasi sebesar Rp1,18 triliun. Sedangkan realisasi Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) pusat dan daerah per tanggal 9 Oktober 2020 adalah sebesar Rp3,31 triliun dan realisasi santunan kematian nakes sebesar Rp29,4 miliar.

Bantuan dan fasilitas untuk mendukung daya beli masyarakat khususnya yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 juga terus terealisasi. Untuk sisi demand, pemerintah masih meneruskan program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT/Kartu Sembako), Paket Sembako Jabodetabek, Bansos Tunai (BST) Non-Jabodetabek, BST bagi penerima Sembako Non-PKH, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Program-program bansos terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya, dan dari evaluasi tersebut pemerintah melakukan tindak lanjut seperti memperpanjang maupun menambah sejumlah program. Salah satu program bansos yang baru mulai berjalan adalah bansos beras bagi penerima PKH, yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok selama Pandemi COVID-19. Bansos ini diberikan berupa beras kualitas medium sebanyak 15 kg/KPM/bulan, dengan penyaluran oleh Perum Bulog.

Pemerintah pun masih menjalankan sejumlah program bantuan untuk mendorong dari sisi supply, termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat segera bangkit kembali dan menyokong pertumbuhan ekonomi. Subsidi bunga KUR dan non-KUR telah terealisasi sebesar masing-masing Rp1,64 triliun dan Rp2,12 triliun per tanggal 9 Oktober 2020.

Untuk pelaku usaha mikro yang terdampak juga masih diberikan Bantuan Presiden bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), yang per tanggal 9 Oktober 2020 telah disalurkan sebesar Rp21,86 triliun untuk 9,10 juta pelaku usaha. Penyaluran BPUM yang bersifat hibah ini dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang antara lain dihimpun dari dinas koperasi setempat.

Subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh juga terus disalurkan dari kas negara ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan yang realisasinya telah mencapai sebesar Rp14,72 triliun untuk 12,27 juta orang pekerja/buruh. Subsidi ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan dengan pembayaran per 2 bulan, dengan didasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan.

Program Padat Karya dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga terus dilaksanakan, yang sekaligus menjadi pembuka lapangan kerja bagi masyarakat dan mendukung pembangunan. Program Kartu Prakerja pun disalurkan dengan sasaran para pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Realisasi Kartu Prakerja adalah sebesar Rp19,87 triliun dengan jangkauan 5,59 juta peserta.

Detail realisasi belanja pemerintah dimaksud dapat disimak pada infografis berikut ini. [lrn]



Data: Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Direktorat Sistem Manajemen Investasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)