Liputan penyerahan rumah dinas oleh anak pensiunan pegawai
Banjarmasin, perbendaharaan.go.id- Berdasarkan data temuan di lapangan, banyak pihak yang mengklaim berhak memiliki rumah dinas, atas pengabdiannya mereka selama menjadi PNS. Banyak kejadian, pengambilan rumah dinas dari para pensiunan, tidak sedikit yang melakukan perlawanan. Namun untuk kali ini tidak demikian yang terjadi di Banjarmasin. Samsudin, seorang anak pensiunan yang kebetulan menjabat sebagai Kepala KPKNL Banjarmasin, menyerahkan rumah dinas yang ditempatinya secara sukarela.
“Mohon maaf, saya baru bisa menyerahkan rumah dinas sekarang,” kata Samsuddin. Samsudin adalah anak dari pensiunan yang menempati rumah dinas di bawah tanggung jawab dan kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banjarmasin. Penyerahan dilakukan tanggal 2 Februari 2011 dengan ditandai penyerahan kunci rumah oleh Samsudin kepada Elin Sumarlina, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalimantan Selatan.
Sesuai peraturan yang berlaku, rumah dinas diperutukkan bagi pegawai yang masih aktif atau belum pensiun. Namun pada kenyataannya, peraturan tersebut sangat sulit dilaksanakan. Banyak pihak yang sudah tidak berhak menempati rumah dinas, namun tetap enggan meninggalkannya. Atau bahkan, ada yang ditempati oleh anak atau cucu pensunan yang sama sekali tidak mempunyai hak untuk menempatinya.
Yang lebih parah lagi, ada rumah dinas yang disewakan kepada pihak ketiga.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan mengelola 58 Rumah Dinas. Dari jumlah tersebut 34 buah rumah dihuni oleh pejabat dan pegawai kanwil dan KPPN, 14 buah rumah dihuni oleh pensiunan/keluarga pensiunan, dan 10 buah rumah dalam kondisi rusak berat.
Kepala Kanwil DJPBN Prov Kalsel, Elin Sumarlina, mengatakan bahwa kita harus terus berupaya melakukan langkah-langkah konkrit untuk menertibkan rumah dinas dari penguasaan pihak-pihak yang tidak lagi memiliki hak huni.
“Ketentuan harus bisa mengalahkan rasa kekeluargaan dan hati nurani,” kata Elin.
Upaya penertiban dilakukan dengan mengadakan kunjungan ‘door to door’ dan melakukan dialog secara langsung antara kakanwil dan para penghuni. Dari hasil dialog dapat disimpulkan bahwa mereka enggan meninggalkan rumah dinas bukan semata-mata karena belum memiliki rumah sendiri, melainkan lebih karena mereka merasa berhak atas rumah dinas tersebut. Bukan hal yang mudah untuk meluruskan pemahaman tersebut. Memerlukan ketegaran hati yang sungguh luar biasa untuk mengambil kembali rumah dinas tersebut. Karena sesungguhnya, hati nurani tidak tega meminta mereka meninggalkan rumah dinas yang mereka tempati. Namun, betapapun berat peraturan tetap harus ditegakkan.
Sebagai buah usaha kerasnya, kakanwil beserta jajarannya, sampai dengan bulan Februari 2011 telah berhasil menarik kembali lima buah rumah dinas yang selama ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak berhak. Selain itu, telah dicapai kesepakatan dengan penghuni yang lain untuk segera mengembalikan rumah dinas yang ditempatinya kepada Kanwil DJPBN Prov Kalsel sebelum akhir tahun 2011.
Oleh : Sudarmanto, MI. Sri Nuryati dan Nuryanto - Kontributor Kanwil DJPBN Prov. Kalsel
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan











