Liputan Kegiatan GKM Kanwil DJPBN Propinsi Sumatera Utara
Setelah lama tidak kedengaran kabarnya, Gugus Kendali Mutu (GKM) muncul lagi di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Sumatera Utara. Bertempat di aula lantai III, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada hari Kamis (10/2).
Di Kanwil DJPBN Propinisi Sumatera Utara, GKM merupakan kegiatan rutin setiap bulan guna peningkatan kapasitas internal SDM. Pada kesempatan kali ini penyaji materi adalah Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen PBN Prop. Sumut, Ria Hot Juanita Simbolon, sedangkan yang bertindak sebagai pengarah/moderator adalah Kepala Kanwil Medan , Achmad Fadillah. GKM ini diikuti oleh seluruh pegawai kanwil dan perwakilan dari KPPN Medan I dan KPPN Medan II.
Pada kegiatan GKM kali ini, Ria Hot Juanita Simbolon membahas tentang tiga peraturan, PMK 190/2008, PMK 86/2010 dan PMK 78/2010.
Materi tersebut diatas disampaikan secara gamblang oleh penyaji, yang juga dilengkapi pengalaman yang dimiliki oleh Kepala Kanwil selaku moderator. Para peserta GKM begitu antusias mendengarkan penjelasan yg disampaikan oleh penyaji terutama mengenai PMK No.190/PMK.01/2008 tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan yang ternyata selama ini masih terdapat multitafsir bahkan ada pula yang belum mengetahui .
Sebagai kegiatan yang terjadwal rutin, GKM di Kanwil Ditjen PBN Medan diharapkan dapat menempa semua pegawai untuk terus belajar sehingga mampu mengemban tugas sebagai abdinegara, diantaranya sebagai guru bagi satuan kerja. Tugas sebagai guru ini akan dikukuhkan memalui Tim Penyuluh Perbendaharaan pada tiap Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Sejatinya, seorang guru yang berhenti untuk belajar, sesungguhnya telah kehilangan haknya untuk mengajar.Jadi, mari kita terus, terus, dan terus belajar. Maju terus DJPBN!
Kontributor : Ma’ruf – Kanwli DJPBN Sumatera Utara
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan











