Tual, djpbn.kemenkeu.go.id - Terwujudnya suatu organisasi yang baik tentu memerlukan komitmen dan keteguhan hati untuk selalu memberikan yang terbaik bagi organisasi. Untuk itulah diperlukan sebuah tekad bulat untuk mewujudkan hal tersebut dalam sebuah sumpah atau janji setia dari para pegawainya.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor S-821/PB.1/2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang Sumpah/janji PNS, maka KPPN Tual telah melakukan pengambilan sumpah/janji terhadap pegawai yang belum pernah diambil sumpah/janji sebelumnya, di Aula KPPN Tual , Senin (7/2). Tercatat empat orang pegawai yang diambil sumpah/janji pada acara tersebut, yaitu Faried A. Rahman, Rahmat D. Raharjo,
Affandi Rahanyamtel dan Yune I. Kainama.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. Selain itu disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 menyatakan bahwa salah satu kewajiban setiap PNS adalah mengucapkan sumpah/janji PNS.
Acara yang berlangsung di pagi hari yang cerah tersebut berlangsung sangat khidmat. Pengambilan sumpah/janji dihadiri oleh segenap pegawai KPPN Tual. Bertindak sebagai pengambil sumpah/janji adalah Kepala KPPN Tual, Eriswan. Pengambilan sumpah/janji juga didampingi oleh rohaniawan dari Kementerian Agama Kab. Maluku
Tenggara. Pengambilan sumpah untuk agama Islam didampingi oleh rohaniawan Jusman Rumra, sedangkan pengambilan janji untuk agama Kristen Protestan didampingi oleh rohaniawan Joseph Bakker.
Sebelum pengambilan sumpah/janji dilaksanakan, acara diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan nota Dinas Kepala KPPN Tual mengenai pelaksanaan pengambilan sumpah/janji. Selesai pembacaan nota dinas, kemudian memasuki acara inti yaitu pengambilan sumpah/janji PNS. Dalam sumpah/janji tersebut para pegawai bersumpah untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negari serta akan senantiasa mengutamakan ke
pentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan. Dan akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, serta akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Semoga apa yang telah diucapkan dalam sumpah/janji tersebut dapat diaplikasikan di kehidupan nyata, sehingga tekad untuk menjadi organisasi pemerintah yang bersih di era modern ini dapat tercapai. Jika semua organisasi pemerintah telah seperti itu, maka untuk menciptakan good governance bukan sebuah mimpi lagi.
Oleh : Eko Saputro – KPPN Tual











