IMPLEMENTASI ANTI GRATIFIKASI DAN ANTI KORUPSI, KANWIL DJPBN PROVINSI PAPUA SELENGGARAKAN WORKSHOP SAKSI/AHLI DALAM PROSES PERADILAN
Dalam rangka implementasi nyata komitmen untuk berperan serta aktif mendukung kampanye nasional anti gratifikasi dan anti korupsi, Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Papua menyelenggarakan workshop keterangan saksi/ahli dalam proses peradilan yang bertempat di Swissbell Hotel Jayapura, selama dua hari berturut-turut yaitu tanggal 26 dan 27 Juli 2011. Peserta workshop adalah seluruh pejabat pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan para Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN se-Papua dan Papua Barat. Nara sumber yang hadir dalam acara tersebut berasal dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Yusak E. Reba, SH, MH), Dir Reskrimsus Polda Papua (Kombes Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH), Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua (Suwanda, SH, MH) , dan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jayapura (H. Iksan, SH). Masing-masing nara sumber merupakan pakar di bidangnya sekaligus praktisi dalam prosesi peradilan menyangkut kasus-kasus penyalahgunaan keuangan negara.
Para penyaji memaparkan materi inti yang sangat relevan dengan substansi workshop yang meliputi Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidikan kasus penyalahgunaan keuangan negara, ruang lingkup penuntutan, kasus, prosesi persidangan kasus penyalahgunaan keuangan negara, dan paparan tentang hukum keuangan negara. Output utama yang ingin dicapai penyelenggaraan workshop tersebut adalah peserta mampu menyampaikan keterangan saksi/ahli dalam pemeriksaan penyidikan kepolisian, penuntutan kejaksaan, dan dalam persidangan di pengadilan sesuai kompetensi keahliannya secara proporsional.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Bjardianto Pudjiono, dalam sambutannya memaparkan bahwa terbitnya paket Undang-undang bidang Keuangan negara yang terdiri dari UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negar merupakan revolusi besar dalam hukum keuangan negara. Ketiga UU tersebut menggantikan UU perbendaharaan/keuangan negara masa hindia belanda yang dibuat pemerintah kolonial Belanda pada medio tahun 1920-an.
Secara mendetail, Bjardianto menjelaskan bahwa sebelum reformasi sistem perbendaharaan negara terjadi, terdapat tumpang tindih antara pelaksana kewenangan administratif (administratief beheer) dengan pelaksana kewenangan pembayaran (comptabel beheer). KPPN sebagai pelaksana pembayaran masih melaksanakan fungsi administratif. Setelah sistem reformasi perbendaharaan negara terjadi, maka tugas pengelolaan perbendaharaan negara diatur sesuai kewenangannya. Implikasi reformasi itu berupa penempatan kewenangan administratif yang meliputi otorisasi pembuatan komitmen perikatan/kontrak kerja, pengujian secara materiil sekaligus pembebanan pada permintaan pembayaran, dan pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) seluruhnya berada pada satuan kerja Kementerian/Lembaga. Di lain pihak, kewenangan pembayaran tagihan pada negara berada pada KPPN selaku Kuasa BUN. Pemahaman yang sama akan pembagian kewenangan ini juga perlu dimiliki oleh aparat penegak hukum sehingga dapat memperjelas peran masing-masing antara Kementerian/Lembaga dan KPPN untuk memperlancar proses peradilan.
Lebih lanjut, Bjardianto memaparkan bahwa untuk memberikan keterangan ahli yang baik dalam persidangan tidak cukup hanya berbekal kompetensi formal tupoksi kedinasan, namun perlu ditambah dengan keterampilan dan teknik penyampaian materi tupoksi kedinasan tersebut baik secara tulis maupun lisan dihadapan penyidik kepolisian, dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan, maupun proses persidangan di hadapan majelis hakim. Perlu dipahami bahwa penyampaian keterangan ahli berbeda dengan keterangan saksi. Sesuai Pasal 1 angka 28 KUHAP, maka seorang ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan perdata guna kepentingan pemeriksaan. Terkait dengan tupoksi Ditjen Perbendaharaan maka keahlian khusus yang dimaksudkan di sini adalah keahlian tentang mekanisme pengelolaan dan pencairan APBN. Untuk kepentingan prosesi sidang berkenaan maka paparan tentang mekanisme pengelolaan dan pencairan APBN itulah yang diperlukan sebagai salah satu bukti yang sah di pengadilan dalam persidangan kasus-kasus penyalahgunaan keuangan negara.
Dalam Workshop tersebut juga dipaparkan secara lengkap materi terkait mekanisme pemberian bantuan hukum bagi pejabat/pegawai lingkup Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum III Sekjen Kementerian Keuangan (Hana Sri Yuni, SH, LLM).
Acara Workshop diakhiri dengan diskusi panel yang sangat menarik dan interaktif antara peserta workshop dan seluruh narasumber dari Polda Papua, Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kejaksanaan Tinggi Papua, yang dimoderatori oleh Kabag Bantuan Hukum III Sekjen Kementerian Keuangan. Materi diskusi panel mengupas dan membedah beberapa contoh kasus penyalah gunaan keuangan Negara dalam pelaksanaan pencairan DIPA ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan.
Kontributor Berita : Akhmad Budhisusetyo











