Liputan persiapan akhir tahun KPPN Serang
Serang, djpbn.kemenkeu.go.id – KPPN Serang benar-benar mempersiapkan diri menghadapi ‘pesta’ akhir tahun ini. Untuk memantapkan kesiapannya, mereka menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-73/PB/2011 tentang Langkah – Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011. Acara tersebut dilaksanakan selama tiga hari, hari pertama dan hari kedua dihadiri oleh semua kepala satuan kerja pengelola dana APBN baik untuk DIPA Pusat, DIPA Dekonsentrasi maupun DIPA Tugas Pembantuan dalam wilayah pembayaran KPPN Serang. Meraka berasal dari Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Serang Suhardi B. menyampaikan beberapa hal penting terkait pengaturan – pengaturan pelaksanaan pembayaran dana APBN khusus untuk Akhir Tutup Anggaran 2011.
“Diperlukan satu misi yang sama antara stakeholder dengan KPPN selaku Kuasa BUN di daerah, sehingga tidak terjadi penumpukan permintaan pembayaran di akhir tahun anggaran 2011,” kata Kepala KPPN Serang, Suhadi B.
“Dengan memperhatikan dan mematuhi rambu – rambu yang sudah ada maka pelaksanaan pembayaran akan berjalan dengan aman, lancar, transparan dan tentu saja tanpa biaya,” tambahnya.
Pada sesi pertemuan dengan jajaran Bank Persepsi / Pos Persepsi, BO I, BO II dan BO III ditekankan perlunya koordinasi dalam rangka implementasi nilai – nilai kementerian keuangan yakni sinergi.
“Karena kemitraan dengan perbankan sangat penting guna memperlancar penerimaan setoran negara dan pengeluaran keuangan negara,” kata kepala KPPN Serang di hadapan para pimpinan perbankan. “Sehingga akhir tahun anggaran 2011 perbankan dapat melaksanakan tugas kemitraan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 73/PB/2011 baik untuk jam pelayanan setoran penerimaan negara, pelimpahan penerimaan negara, penyampaian LHP ke KPPN, pembagian DBH PBB maupun pembayaran/transfer gaji para pegawai satker atas SP2D serta transfer dana SP2D non belanja pegawai kepada bendahara pengeluaran atau pihak ketiga,” katanya lagi.
Selanjutnya semua Kepala Seksi menyampaikan materi, khususnya pengeluaran negara disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Agus Supriyanto. Hal penting yang disampaikannya adalah perlunya kedisiplinan satker menyampaikan SPM tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Bank / Giro Pos, Sutyawan menyampaikan materi berkaitan dengan SP2D retur yang masih berada pada rekening “rr” BO I untuk segera di tanggapi oleh satker. Sebab tanggal 30 Desember 2011 semua dana SP2D retur akan disetor ke Rekening Kas Negara. khusus dengan perbankan disampaikan waktu pembukaan loket / pelimpahan dan penyampaian LHP ke KPPN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Terakhir, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Johanis Mendila sebelum berangkat ketempat yang baru karena mutasi, menyampaikan materi Akuntansi dan Pelaporan khususnya batas terakhir rekonsiliasi laporan keuangan dengan KPPN Serang selaku BUN di daerah. Di samping itu, disampaikan juga teknis pembuatan laporan keuangan sehingga laporan keuangan yang dibuat satuan kerja benar, akurat dan akuntabel. Dengan demikian diharapkan LKPP 2011 satker di wilayah pembayaran KPPN Serang akan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Oleh : Bhakti ardi - KOntributor KPPN Serang
Editor : Bambang Kismanto











