Liputan pelaksanaan Validasi dan Pengesahan DIPA 2012 Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
Surabaya – perbendaharaan.go.id, Pelaksanaan validasi dan penyelesaian pengesahan DIPA 2012 saat ini terbilang istimewa karena dengan waktu yang singkat Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan harus dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut tepat pada waktunya. Pada jadwal sebelumnya, DIPA yang disahkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan harusnya diterima Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 10 Desember 2011, dimajukan menjadi tanggal 5 Desember 2011.
.
Perubahan jadwal ini disikapi dengan bijak oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dengan semangat untuk bekerja baik dan optimal yaitu segera merapatkan barisan jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur untuk mempersiapkan diri mengantisipasi perubahan jadwal tersebut. Pekerjaan pertama yang dilakukan adalah mengundang satuan kerja di wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jatim, mempersiapkan ruangan serta sarana dan prasarana yang diperlukan. .
.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur memiliki wilayah kerja meliputi 38 kabupaten/kota, membawahi 15 KPPN dan menangani lebih kurang 1711 DIPA. Dengan begitu banyaknya DIPA yang harus divalidasi dan disahkan serta waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan DIPA dimaksud yang sangat singkat mengakibatkan terjadinya penumpukan satuan kerja yang harus mengantri pada hari ketiga kegiatan validasi dan pengesahan DIPA TA 2012. .
.
Dengan penumpukan antrian satuan kerja pada hari ketiga kegiatan validasi dan pengesahan DIPA TA 2012 ini dan mendekati batas waktu penyelesaian validasi dan pengesahan DIPA TA 2012, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan secara optimal, yaitu dengan penyediaan loket Penerimaan Validasi DIPA sebanyak 16 loket sehingga pelayanan kepada satuan kerja akan semakin cepat dan tidak perlu mengantri terlalu lama. Selain itu tim validasi dan pengesahan DIPA TA 2012 juga bekerja lembur hingga bermalam agar dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya. .
.
Selain itu, dilakukan pula pemasangan spanduk/banner anti gratifikasi di belakang kursi petugas front office. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa prinsip pelayanan tanpa pungutan atau zero cost tetap dilaksanakan oleh para petugas. Para tamu dari satuan kerja tidak bias lagi mencoba-coba memberikan gratifikasi kepada para pegawai yang bertugas sebagai tim validasi dan pengesahan DIPA TA 2012. .
.
Oleh : Indra K Dewanti dan Yusfie A. P – Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Timur
Editor : Bambang Kismanto











