Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - Pemberian layanan prima kepada publik merupakan suatu keharusan dalam rangka pelaksanaan good government. Kualitas layanan publik yang diberikan oleh institusi pemerintah memiliki implikasi yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal itulah yang mendorong Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan melaksanakan reformasi birokrasi di bidang Keuangan Negara yang mengedepankan profesionalisme dan merubah mindset pegawai dalam rangka peningkatan kinerja dan layanan.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dibentuknya KPPN Percontohan yang dilakukan secara bertahap. Berkaitan dengan hal tersebut pada tanggal 30 November 2011 bertempat di aula KPPN Jakarta V telah dilaksanakan acara peresmian KPPN Jakarta III dan KPPN Jakarta V sebagai KPPN Percontohan. Adalah Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-91/PB/2011 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan Tahap V di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan yang menjadi dasar penetapan kedua KPPN tersebut.
Hadir dalam acara tersebut seluruh adalah pejabat lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, unsur muspida di wilayah Jakarta, satuan kerja dan bank operasional mitra kerja KPPN Jakarta III dan KPPN Jakarta V.
Peresmian KPPN Jakarta III dan KPPN Jakarta V sebagai KPPN percontohan ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan Siregar. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa KPPN Jakarta III dan KPPN Jakarta V selaku KPPN Percontohan tidak memungut biaya atas layanan yang diberikan kepada satker.
“Saya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh mitra kerja, sehingga pelayanan prima yang menjadi komitmen KPPN Percontohan dapat terwujud,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan di hadapan para tamu undangan.
Dengan motto pelayanan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya layanan prima KPPN Percontohan dilakukan dengan pelayanan satu atap (one stop service), proses bisnis yang sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, memberi informasi secara real time, transparan, dan akuntabel serta didukung SDM yang diseleksi secara ketat. Perubahan yang cukup signifikan adalah pelayanan dalam penyelesaian SPM non gaji menjadi SP2D yang selama ini diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja, pada KPPN Percontohan cukup diselesaikan maksimal dalam waktu 1 (satu) jam sejak SPM diterima secara lengkap dan memenuhi syarat.
Oleh : Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, KPPN Jakarta III dan KPPN Jakarta V
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan











