Liputan Pembukaan Diklat PPAKP di Provinsi Papua
Jayapura, djpbn.kemenkeu.go.id - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Drs. Bjardianto Pudjiono, MM membuka Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) untuk wilayah Papua dan Papua Barat, Senin (5/3), di Hotel Aston Jayapura. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan PPAKP yang diselenggarakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan - Ditjen Perbendaharaan pada tahun 2012 di seluruh Indonesia.
Kegiatan PPAKP merupakan kegiatan pelatihan, pembinaan dan Pendampingan / Bimbingan kepada satker-satker dalam lingkup pembayaran KPPN di seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan PPAKP 2012 wilayah Papua dan Papua Barat untuk kelas Manajerial yang pesertanya terdiri dari KPA, PPK, dan PPSPM diselenggarakan selama 7 hari mulai tanggal 4 Maret 2012 s.d. 10 Maret 2012 dengan jumlah peserta 30 orang. Sedangkan untuk kelas Reguler yang pesertanya terdiri atas Bendahara Pengeluaran / Staf Pengelola Keuangan, direncanakan berlangsung pada tanggal 27 Mei 2012 s.d. 17 Juni 2012 dengan jumlah peserta 80 orang.
Dalam sambutan Dirjen Perbendaharaan yang dibacakan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua diungkapkan bahwa tantangan dalam peningkatan kualitas pertanggungjawaban APBN semakin meningkat, yang ditandai dengan tuntutan agar seluruh LK K/L mulai Tahun Anggaran 2011 harus beropini WTP dan penerapan akuntansi berbasis akrual mulai Tahun Anggaran 2013. Terkait dengan akuntansi berbasis akrual, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 71/tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual sebagai pengganti dari PP No 24/2005. Penerapan akuntansi berbasis akrual ini, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran (SPAN) yang mengintegrasikan proses penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Penerapan akuntansi berbasis akrual diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi pemerintah antara lain memberikan informasi yang lebih transparan mengenai seluruh biaya pemerintah yang dikeluarkan dalam melayani masyarakat, pengukuran kinerja pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Bjardianto juga menuturkan, bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual tidaklah mudah, membutuhkan persiapan yang baik termasuk dalam mengubah kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, pengembangan aplikasi, dan persiapan sumber daya manusia yang akan melaksanakannya. Pemerintah perlu mempersiapkan SDM di bidang akuntansi dan pelaporan dengan baik karena penerapan akuntansi berbasis akrual membutuhkan kualitas SDM yang lebih tinggi dibandingkan dengan akuntansi yang kita terapkan saat ini yang berbasis akuntansi kas menuju akrual. Oleh sebab itu, sangat relevan pelaksanaan PPAKP tahun 2012 ini dengan kebutuhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan dan sekaligus mempersiapkan SDM dalam penerapan akuntansi berbasis akrual dan penerapan SPAN.
Pembukaan PPAKP 2012 kelas manajerial kali ini juga dihadiri Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Papua Dori Santosa, SE., MM yang memberikan masukan kepada para peserta, agar dapat meningkatkan kualitas penyusunan LKKL sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah sehingga dapat meyakinkan auditor BPK atas kewajaran laporan keuangan tersebut, yang pada akhirnya dapat meningkatkan opini BPK atas LKKL maupun LKPP. Dori Santosa menegaskan bahwa ”Upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Kementerian/Lembaga diperlukan komitmen bersama dari berbagai pihak yang terkait. Komitmen tersebut antara lain: Etikat baik untuk melaksanakan seluruh rekomendasi atas Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan; Melaksanakan dengan sungguh-sungguh Action Plan (Rencana Aksi) yang telah dibuat dan disepakati oleh Kementerian/Lembaga baik dalam rangka tindak lanjut maupun perbaikan opini; Memperbaiki Sistem Pembukuan Perbendaharaan; Menyempurnakan Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan; Melakukan inventarisasi aset dan hutang secara sistematis; Meningkatkan kualitas Quality Assurance yang dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal; serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia di bidang akuntansi dan keuangan”.
Kehadiran Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Papua merupakan wujud nyata dan komitmen bersama dalam peningkatan koordinasi dan sinergi antar lembaga instansi pemerintah yang ada di daerah dalam upaya mendukung percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat khususnya dalam kerangka pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur di provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.
Pada kesempatan yang sama juga diberikan piagam penghargaan secara simbolis kepada satker setingkat UAPPA-W yang mendapatkan penilaian peringkat terbaik dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Semester II TA. 2011 yang diterima langsung oleh Kuasa pengguna Anggaran/Kepala Kantor-nya yaitu :
• Peringkat I (Kanwil BPN Provinsi Papua Barat)
• Peringkat II (Bandara Udara Sentani; Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat)
• Peringkat III (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat)
Hal ini merupakan bentuk apresiasi bagi satker UAPPA-W yang telah menyampaikan Laporan Keuangan dan melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus juga memotivasi satker K/L lainnya untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dan melakukan rekonsiliasi tepat waktu sesuai ketentuan.
Menutup sambutannya, Bjardianto Pudjiono menegaskan bahwa dalam rangka mempertahankan apa yang telah dicapai oleh Ditjen Perbendaharaan dalam PIAK oleh KPK tahun 2009 dan 2010, sekaligus untuk menciptakan Good Governance dalam pengelolaan keuangan negara, sudah menjadi komitmen Ditjen Perbendaharaan dan seluruh jajarannya di daerah untuk memberikan layanan dalam pelaksanaan APBN kepada seluruh pemangku kepentingan dengan motto ”sepenuh hati” dan ”bebas Gratifikasi”. Beliau mengingatkan kembali kepada Para Pejabat Perbendaharaan agar menyampaikan kepada para Bendahara Pengeluaran/Staf Pengelola keuangannya yang berinteraksi langsung dengan para petugas Kanwil DJPBN Prov. Papua maupun KPPN dalam lingkup Kanwil DJPBN Prov. Papua, untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun atas setiap layanan yang diberikan. Berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi yang berlaku bahwa yang dikenai sanksi bukan hanya penerima ”Gratifikasi”, tetapi juga yang memberikan ”Gratifikasi”.
Oleh: Tim Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua




