Liputan peresmian KPPN Percontohan lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara
Rantau Prapat, perbendahaan.go.id – Tanggal 01 Oktober 2012 bukan hanya bersejarah karena kesaktian pancasilanya, tetapi bagi keluarga besar Ditjen Perbendaharaan, ia juga bernilai sejarah yang sangat luar biasa. Reformasi tidak pernah berhenti digelorakan oleh pimpinan dan staf Ditjen Perbendaharaan. Sukses membentuk KPPN Percontohan dengan pelayanan fenomenalnya yang bersih dari KKN, transparan, akuntabel dan cepat, menjadikan para pimpinan terus melanjutkan reformasinya. Di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, sembilan KPPN resmi¬ menjadi KPPN Percontohan sejak 1 Oktober 2012, meski secara tidak resmi telah melaksanakan SOP KPPN Percontohan dengan segala budayanya tidak lama setelah peresmian KPPN Percontohan oleh Menteri Keuangan waktu itu, lima tahun yang lalu.
Soft Launching KPPN Percontohan secara simbolis dilakukan di KPPN Rantau Prapat mewakili delapan KPPN yang lain. Acara ini dihadiri oleh pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Labuhan Batu Plus, para Kepala Satker, para Kepala SKPD, para Kepala Cabang Bank/Pos/PT. Askes.
Soft launching KPPN Percontohan ini pada hakekatnya merupakan penobatan atau wisuda bagi KPPN Rantau Prapat dan delapan KPPN lain di Provinsi Sumut, yang secara nyata telah melaksanakan Standard Operating Procedures Layanan Percontohan sejak tahun 2010, demikian salah satu isi sambutan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Abdullah Nanung.
Beliau juga menyampaikan bahwa penetapan dan peresmian KPPN Percontohan ini merupakan rangkaian amanah dari Paket Undang-Undang Reformasi Keuangan Negara, yaitu: UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Untuk ditetapkan menjadi KPPN Percontohan, KPPN Rantau Prapat telah menjalani tahapan-tahapan yang meliputi penyempurnaan standar layanan yaitu sejak tahun 2010 telah menerapkan SOP KPPN Percontohan, melakukan penyempurnaan standar sarana dan prasarana kerja berupa perbaikan layout dan images building. Tahapan yang paling krusial adalah pegawai KPPN Rantau Prapat telah memenuhi standar kompetensi jabatan pegawai yang diseleksi melalui test assessment yang diselenggarakan oleh kantor pusat Ditjen Perbendaharaan.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Rantau Prapat menyampaikan bahwa dengan SDM sejumlah 22 orang yang rata-rata sudah berusia lebih dari 50 tahun, KPPN Rantau Prapat tetap bersemangat dan memiliki motivasi kerja yang tinggi untuk melaksanakan tugas pelayanan dengan baik dan penuh tanggungjawab, untuk memberikan layanan secara transparan, tepat waktu, pasti dan tanpa biaya.
Kepala KPPN Rantau Prapat juga menghimbau para kepala satker untuk mempercepat pencairan dana yang sampai dengan akhir September baru terserap 60%, dan agar satker menghindari penumpukan pengajuan SPM pada akhir tahun.
Dalam acara soft launching ini, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu menyampaikan kesan-kesan yang sangat baik sebagai mitra kerja KPPN Rantau Prapat, karena janji layanan transparan, tepat waktu, pasti dan tanpa biaya yang dicanangkan KPPN Rantau Prapat benar-benar ditepati dan bukan hanya sekedar slogan belaka.
Dalam sambutannya di acara soft launching ini, Bupati Kabupaten Labuhan Batu, Tigor Panusunan Siregar, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi dan kinerja KPPN Rantau Prapat yang telah memberikan layanan prima kepada para stakeholders. Dalam kesempatan ini Bupati meminta kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu untuk mencontoh prestasi yang telah dicapai KPPN Rantau Prapat dan jajaran Ditjen Perbendaharaan.
Acara peresmian ditandai pembukaan tirai penutup papan nama KPPN Rantau Prapat oleh Bupati Kabupaten Labuhan Batu, yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita di depan pintu Front Office (FO) KPPN Rantau Prapat oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Ibu Ellya Rosa Siregar, SPd. Sebelum diakhiri dengan makan siang bersama, acara soft launching KPPN Percontohan ini dilengkapi dengan demo penyampaian berkas dan softcopy Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satker kepada petugas di FO, untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan standar layanan maksimal 1 (satu) jam.
Oleh: Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan











