Workshop Penyusunan Laporan Keuangan dan Diseminasi Sistem dan Bisnis Proses Terkait Pengalihan Kewenangan Pengesahan DIPA
Benteng, djpbn.kemenkeu.go.id - KPPN Benteng mengadakan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Satuan Kerja dan Diseminasi Sistem dan Bisnis Proses Terkait Pengalihan Kewenangan Pengesahan DIPA TA 2013, Selasa (30/10), di Aula KPPN Benteng. Acara dihadiri oleh Staff Pengelola Keuangan dan Petugas SAI satuan kerja lingkup KPPN Benteng.
Workshop tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Evaluasi dan Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Satuan Kerja Semester I TA 2012 yang telah dilaksanakan bulan sebelumnya oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Benteng. Dengan adanya workshop ini diharapkan permasalahan-permasalahan yang ditemui pada evaluasi tersebut dapat terselesaikan.
Kepala KPPN Benteng, Bulus Lumban Gaol menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan persiapan memasuki akhir tahun anggaran. Ia menghimbau agar seluruh satuan kerja lebih aktif dalam merealisasikan anggarannya, terutama kepada satker-satker yang memperoleh APBN-P, sehingga target realisasi 95% dapat tercapai.
Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada tiga satuan kerja dengan Laporan Keuangan terbaik berdasarkan hasil Tim Penilai KPPN Benteng. Penghargaan berupa piagam dan bingkisan ini diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Benteng kepada tiga satuan kerja terbaik, yaitu Balai Taman Nasional Takabonerate, Pengadilan Negeri Selayar dan Pengadilan Agama Selayar.
Materi pertama tentang Sistem dan Bisnis Proses terkait Pengalihan Kewenangan Pengesahan DIPA TA 2013 disampaikan oleh Bulus Lumban Gaol. Pemateri menjelaskan bahwa untuk TA 2013, satker-satker tidak lagi melakukan penelahaan DIPA dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, tetapi memperoleh petikan DIPA dari Unit Eselon I sebagai penanggungjawab program, sehingga setelah petikan DIPA diterima, diiminta kepada satuan kerja untuk melakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Sesi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Lukas Lazarus Lerrick, mengenai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-65 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. Pemateri menghimbau agar pada tahun ini, seluruh satuan kerja lingkup KPPN Benteng dapat menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan dengan tepat waktu.
Sesi terakhir disampaikan oleh Staff Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Todo Filipi Anderson. Sesi kali ini diawali dengan penyampaian PSAP 01 menurut PP 71 tahun 2011 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Materi ini dipandang perlu disampaikan, dengan harapan satuan kerja lebih siap untuk menghadapi perkembangan Akuntansi Pemerintah kedepannya, yaitu perubahan basis akuntansi dari Basis Kas Menuju Akrual menjadi Basis Akrual. Materi terakhir yang disampaikan adalah Workshop Penyusunan Laporan Keuangan, dimana pemateri menjabarkan beberapa kesalahan yang ditemui pada Laporan Keuangan (CaLK) Satuan Kerja Semester I TA 2012. Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan menjadi perhatian penting pada materi kali ini, mengingat dari hasil evaluasi Laporan Keuangan (CaLK) yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa satuan kerja yang belum mengungkapkan tiap pos pada cetakan Laporan Keuangan (face) pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Acara ditutup secara resmi oleh Kepala KPPN Benteng. Di akhir acara, ia berharap dengan adanya workshop ini, pengetahuan satuan kerja dalam hal penyusunan laporan keuangan dapat lebih meningkat, sehingga Laporan Keuangan yang disusun dapat lebih relevan, akuntabel, dan transparan demi terwujudnya LKPP dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).











