Liputan pelaksanaan Rakor dan Sosialisasi Pengelolaan PNBP
Gorontalo, djpbn.kemenkeu.go.id,- Sebagai wujud implementasi PMK nomor 169/PMK.01/2012 yang antara lain menyebutkan bahwa tugas dan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah melakukan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Gorontalo menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan PNBP di Meeting Room Borneo Hotel Maqna Gorontalo (5/12) dengan peserta adalah kuasa pengguna anggaran dan bendahara penerimaan satker dari 12 Bagian Anggaran satker pengelola PNBP yang ada di Provinsi Gorontalo, acara ini dihadiri pula oleh Kepala KPPN Gorontalo dan Kepala KPPN Marisa.
Pada rakor yang mengangkat tema “Perbaikan Tata Kelola PNBP Sebagai Upaya Meningkatkan Kontribusi Penerimaan Negara”, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Sudarso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini adalah langkah awal untuk menyamakan persepsi bahwa penerimaan negara harus pula ditopang melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak disamping dari sektor penerimaan pajak lainnya.
Dikesempatan yang sama, Sudarso juga menyampaikan beberapa temuan BPK terkait pengelolaan PNBP pada kementerian/lembaga antara lain: PNBP yang tidak disetor tepat waktu, PNBP yang digunakan langsung di luar mekanisme APBN, PNBP yang kurang/belum dipungut dan PNBP yang belum didukung dengan dasar hukum yang memadai.
Sudarso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Peraturan dan Standarisasi Teknis BLU, Direktorat PPK-BLU, juga menyampaikan secara rinci mengenai isu-isu terkini terkait pengelolaan PNBP yaitu mengenai tarif layanan yang dipungut dibandingkan dengan kemampuan daya beli masyarakat, kemudian optimalisasi potensi PNBP kelautan mengingat luas wilayah Indonesia dua pertiga-nya adalah lautan, mengenai pedoman pencairan PNBP sesuai dengan Maksimum Pencairan (MP) serta pengaruh pungutan PNBP terhadap peningkatan layanan kepada masyarakat.
Pada sesi berikutnya, Kepala Bidang PPA I, Pratanto, berkesempatan untuk memaparkan mengenai hasil kuisioner yang dibagikan pada saat monitoring dan evaluasi (monev) PNBP (18-22 November 2013) kepada 37 satker pengelola PNBP. Dijelaskan pula bahwa dalam kuisioner yang diedarkan tersebut terdiri dari 18 pertanyaan terbuka, untuk digunakan sebagai data mining, dan informasi tentang pengelolaan PNBP serta permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing satker.
Dari hasil kuisioner tersebut dapat diperoleh beberapa informasi antara lain belum semua kabupaten memiliki bank persepsi, setoran yang tidak dibukukan oleh bank persepsi pada hari yang sama, jaringan bank penerima setoran sering mengalami gangguan, jarak bank persepsi dengan lokasi satker yang relatif jauh dibanding jumlah setoran PNBP, jam layanan satker lebih lama daripada jam buka kas pada Bank Persepsi, penyetoran PNBP yang tidak sesuai dengan norma waktu yang telah ditetapkan, tarif pada peraturan pemerintah satuan kerja PNBP dinilai terlalu rendah, serta adanya PNBP yang belum mempunyai tarif.
Selanjutnya diakhir acara diperoleh beberapa rekomendasi antara lain agar satker meningkatkan tata kelola perencanaan dan penganggaran PNBP, kemudian melakukan peninjauan kembali terkait besaran tarif PNBP, upaya untuk ekstensifikasi layanan PNBP yang belum ditentukan tarifnya, serta melakukan perbaikan teknis penyetoran untuk setoran yang kecil dibanding biaya yang harus dikeluarkan dengan cara mengajukan dispensasi penyetoran secara berkala sesuai PMK nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tatacara Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerima.












