Liputan Soialisasi&Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai/Anggota Polri.
Barabai, djpbn.kemenkeu.go.id,- ‘’Ini adalah pekerjaan lama yang baru diselesaikan pada saat ini. Lama, bukan berarti menunda penyelesaiannya. Akan tetapi demikianlah, diperlukan sinergi dan koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menyelesaikan amanah ini”, demikian kutipan sambutan Kepala KPPN Barabai, Khairil Indra, yang mengawali kegiatan sosialisasi dan serah terima pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai/anggota Polri di hadapan 3 (tiga) pimpinan yaitu, Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Tri Yunianto, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Iwan Sonjaya, dan Kapolres Tapin AKBP Namora L.U. Simanjuntak yang dipusatkan di Aula KPPN Barabai.
Kegiatan ini merupakan amanah yang telah dituangkan dalam PMK 133/PMK.05/2008. Hal tersebut berarti sejak lima tahun yang lalu pekerjaan ini telah menjadi agenda nasional. “ ini tidak berarti menambah/pengalihan pekerjaan aparat kepolisian, melainkan pengalihan/penyerahan kewenangan sekaligus tanggung jawab pengelolaan administrasi belanja pegawai sebagaimana yang diamanatkan oleh tiga paket undang-undang, UU No.17 tahun 2013, UU No.1 tahun 2004 & UU No.15 tahun 2004 dan merupakan sebuah penyederhanaan proses bisnis dalam tata kelola belanja pegawai pada satker POLRI, sebagaimana yang telah berjalan pada satuan kerja instansi vertikal lainnya. KPPN hari ini akan lebih berperan dalam wewenangnya sebagai Kuasa BUN di daerah. Pengelolaan administrasi belanja pegawai/anggota Polri, pasti lebih baik, karena garis koordinasinya menjadi lebih pendek, pesan Kepala KPPN Barabai.
Pada kesempatan berikutnya, satuan kerja Polres Hulu Sungai Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kapolres HST, Iwan Sonjaya, menyampaikan terima kasih atas kerja sama, dan kerja tuntas KPPN Barabai dalam mewujudkan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai/anggota Polri ini. Kedepannya, diharapkan sinergi dalam wujud komunikasi dan koordinasi antara pimpinan, pejabat pengelola keuangan, dan operator di kedua belah pihak dapat ditingkatkan, menutup sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan pada sesi fungsional yang meliputi pemaparan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satker Polri. Sesi ini diikuti oleh pejabat pengelola keuangan, bendahara, dan operator seluruh satker Polri di wilayah KPPN Barabai.
Poin penting dari diterbitkannya perdirjen tersebut adalah adanya pengalihan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan belanja pegawai/anggota polri yang sebelumnya berada di KPPN kepada
satker Polres, demikian paparan Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Barabai, Parji. Semua petugas Front Office dan Costumer Service siap membantu petugas satker polres jika menemukan hambatan dan permasalahan dalam penerapan aplikasi BPP/GPP Polri dalam menutup paparannya.
Suasana hangat penuh keakraban dalam kegiatan ini ditutup dengan dan over view aplikasi BPP/GPP Polri dan aplikasi SPM BPP/GPP Polri oleh Tim Aplikasi KPPN Barabai.
Amran Sakiran – kontributor KPPN Barabai.












