Liputan Rapat Koordinasi Kanwil DJPB Prov. Sulsel dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan
Ujung Pandang, djpbn.kemenkeu.go.id, - Dalam rangka menjalin hubungan baik dengan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Maret 2014, bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara II, Makassar.
Rakor tersebut merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan tugas-tugas baru Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang diamanatkan dalam PMK-169/PMK.02/2013 berupa pembinaan pelaksanaan anggaran daerah. Tema Rakor adalah “Dengan Komunikasi, Kerjasama Positif dan Sinergi yang Baik, Untuk Meningkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah”. Tema ini mengambarkan keinginan jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah.
Dalam sambutan pembukaan Rakor, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Selatan, Bilmar Parhusip, menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bekerjasama dalam hal penyiapan data keuangan pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (data APBD) sehingga Kanwil DJPB Sulsel telah dapat mulai melaksanakan tugas baru sesuai dengan amanat PMK-169/PMK.01/2012 yaitu antara lain Review Pelaksanaan Anggaran (Spending Review), Kajian Fiskal Regional, Government Financial Statistics (GFS), Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan Konsolidasi LKPP dan LKPD. Kakanwil juga mengenalkan peran baru Kanwil DJPB sebagai representasi Kementerian Keuangan di bidang fiskal di daerah, yaitu sebagai sebagai pembina pengelolaan keuangan negara secara utuh dari sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, pembinaan manajemen investasi, pembinaan pengelolaan BLU, dan akuntansi pelaporan keuangan, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Rakor dengan pemda ini mengundang empat instansi penting pada pemerintah daerah, yaitu Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat dan BAPPEDA. Hampir semua pucuk pimpinan keempat instansi dari pemda di seluruh Prov. Sulsel hadir kecuali ada beberapa yang berhalangan namun tetap mengirimkan wakilnya. Panelis yang memberikan materinya adalah Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. Narasumber dari BPK Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi Pengelolaan Keuangan Daerah. Narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dengan materi Peranan Bendahara Dalam Membantu Pembiayaan Pembangunan Daerah.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan memaparkan PP 45 tahun 2013 tentang Pelaksanaan APBN untuk memberikan gambaran kepada jajaran pemerintah daerah mengenai filosofi, proses bisnis dan SOP mengenai pelaksanaan anggaran pemerintah pusat. Juga dijelaskan mengenai SPAN yang merupakan sistem di BUN yang telah menerapkan akuntansi akrual. Diharapkan hal ini dapat menjadi benchmarking agar pemerintah daerah dapat membuat sistem dan SOP terkait pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas dan akuntabel. Narasumber dari BPK menyampaikan mengenai langkah-langkah BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD hingga diberikannya opini. Selain itu, BPK juga mewanti-wanti pemda untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam rangka implementasi basis akrual di tahun 2015, misalnya menyediakan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawaban. Jangan sampai hal tersebut dapat menurunkan kualitas dan prestasi LKPD. Kanwil Ditjen Pajak memaparkan pentingnya peran bendahara pengeluaran dalam membantu pembiayaan di daerah dalam hal memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan. Disarankan agar setiap transaksi yang terjadi di daerah, penyetoran pajaknya dilakukan di daerah setempat karena akan menguntungkan pemda masing-masing dalam pembagian dana bagi hasil pajak.
Para peserta tampak antusias menyimak semua materi yang disajikan oleh para narasumber. Terlebih saat sesi diskusi, hampir semua peserta mengajukan pertanyaan, memberikan tanggapan dan saran adalah pejabat eselon II dari pemerintah daerah seperti Kepala BPKAD. Para peserta sangat mengapresiasi inisiatif Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulsel untuk menjalin kerjasama atas dasar kesetaraan. Pemerintah daerah menginginkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan berperan aktif dalam memberikan penguatan pada SDM pengelola keuangan di daerah agar kompetensinya meningkat, khususnya dalam rangka menghadapi implementasi basis akrual di tahun 2015 sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010. Pemerintah daerah siap dan bersedia berkontribusi apabila memang dibutuhkan dana untuk melaksanakan hal tersebut.
Selain itu, ternyata kegiatan rakor ini menjadi jembatan untuk menghubungkan pemerintah daerah dengan BPK terkait kendala dan permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan yang berkualitas, dan juga dengan Kanwil Ditjen Pajak terkait permasalahan dalam penyerahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan ke pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Pemda, BPK dan Ditjen Pajak, sepakat untuk lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam upaya mengatasi permasalahan yang terjadi. Terkait persiapan implementasi akuntasi akrual pada tahun 2015, BPK menyambut baik peran pembinaan pelaksanaan anggaran daerah dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk memberikan penguatan kompetensi SDM di daerah.
Sampai menjelang jam satu siang, masih banyak peserta yang mengangkat tangan ingin turut serta berdiskusi. Namun karena keterbatasan waktu, terpaksa kegiatan Rakor langsung ditutup oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulsel setelah memberikan jawaban/tanggapan. Kepada para peserta yang masih ingin memberikan pertanyaan, tanggapan, saran dan masukan, dipersilahkan menyampaikannya kepada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulsel, via telepon ataupun email.












