Liputan Serah Terima Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Palembang, djpbn.kemenkeu.go.id – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan acara Serah Terima Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Jumat (21/3), di Grand Atyasa Convention Center Palembang. Kegiatan ini melibatkan lima KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Rina Robiati bersama jajaran Kepala KPPN, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Saud Usman Nasution.
Dalam acara ini dilakukan penandatanganan Pernyataan Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Anggota dan PNS Polri di Lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan dan Kapala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Database dan Dokumen Pendukung Kepegawaian Serta Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan secara simbolis yang diwakili oleh Heru Kutanto Kepala KPPN Palembang dan Kombes Pol. Zotlisman sebagai KPA Bidang Keuangan Polda Sumatera Selatan yang mewakili Satker POLRI. Dalam lingkugan Kepolisian Daerah Sumsel sendiri terdapat 39 Satuan Kerja dengan jumlah anggota Polri sebanyak 12.699 anggota dan PNS Polri sebanyak 691 pegawai.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Rina Robiati, mengatakan bahwa pengelolaan administrasi belanja pegawai merupakan hal baru dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, namun demikian Direktorat Jenderal Perbendaharaan siap memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kelancaran atau penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul di masa awal peralihan. Dengan beralihnya pengelolaan administrasi belanja pegawai dari KPPN kepada Satuan Kerja Kepolisian, maka beralih pula tanggung jawab baik formil maupun materil pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satuan Kerja.
Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Saud Usman Nasution mengingatkan seluruh jajarannya untuk dapat melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai secara profesional, bertanggung jawab dan taat azas. Kapolda mengharapkan terjalin kerja sama yang baik antara KPPN dan Satuan Kerja Kepolisian di Lingkungan Polda Sumatera Selatan dalam pengelolaan administrasi pegawai.
Pengalihan pengelolaan administrasi belanja Pegawai Negeri Sipil, TNI, maupun Polri dari KPPN kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian diatur dalam PMK Nomor 133/PMK.05/2008. Pengalihan belanja pegawai ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan Pengalihan pengelolaan administrasi belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat pada Tahun 2009 dan dilanjutkan dengan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai anggota Polri dan PNS Polri pada tahun 2014.
Oleh: Kontributor KPPN Palembang












