Jakarta, perbendaharaan.go.id – Memastikan keakuratan data yang disajikan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sama dengan data yang disajikan dalam LKKL dan LKBUN dilaksanakan rekonsiliasi tiga pihak/ tripartitj (08/04).
Di forum itu dilakukan juga pemutahiran data keuangan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga (K/L), dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). “Kesempatan yang baik ini merupakan forum komunikasi antara auditor dan auditee untuk membahas atau mendiskusikan permasalahan-permasalahan akuntansi dan pelaporan keuangan di Kementerian Lembaga” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono. Rekonsiliasi dilakukan 86 K/L dan 7 Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dibagi dalam tiga hari.
Merumuskan hasil akurat dengan proses yang efisien, pelaksanaan tripartitj dibagi dalam dua forum besar yaitu forum rekonsiliasi dan forum pembahasan. Forum rekonsiliasi dilakukan untuk merekonsiliasi Pendapatan, Belanja, Barang Milik Negara, dan koreksi lainnya sedangkan forum Pembahasan merupakan pemecahan permasalahan-permasalahan yang tidak dapat terselesaikan dalam meja rekonsiliasi. “pembahasan yang dilakukan dalam tripartit ini adalah (1) Usulan koreksi pemeriksaan, baik dari pemeriksa, K/L maupun BUN; (2) Tindak lanjut hasil rekonsiliasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) – Sistem Akuntansi Umum (SAU); dan (3) Memastikan mutasi angka-angka di laporan keuangan unaudited, menjadi angka di laporan keuangan audited” Kata Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI Slamet Kurniawan.
Setelah agenda rekonsiliasi ini, K/L dan BA BUN menindaklanjuti hasil rekonsiliasi dan menyampaikan LKKL sebagai asersi final kepada Kementerian Keuangan Ditjen Perbendaharaan paling lambat hari Kamis tanggal 30 April 2015.
Oleh : Harunsyah Hutagalung & Ferry Taufik Saleh – Kontributor Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan











