Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - Pembayaran gaji bagi PNS merupakan hal yang sensitif, isu keterlambatan penyaluran gaji dapat menjadi isu nasional. Memastikan kelancaran pembayaran gaji PNS tepat waktu Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menjalin kerjasama dengan 20 Bank umum selaku Bang Operasional (BO) II yang ditunjuk untuk menyalurkan/ membayarkan gaji PNS Pusat.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Pejabat teras 20 Bank Umum (13/04). “BO II harus dapat menjamin penyaluran gaji tepat waktu dan dilakukan di kesempatan pertama” terang Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.
Bank umum yang ditunjuk selaku Bank Operasional II yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bank Jawa Timur, Bank DKI, Bank Kalimantan Selatan, Bank Lampung, Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung, Bank Nagari, Bank Sulawesi Selatan dan Barat, Bank Aceh, Bank Nusa Tenggara Timur, Bank Nusa Tenggara Barat, Bank Kalimantan Barat, Bank Sumatera Utara, Bank Bukopin, Bank Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Riau-Kepulauan Riau, Bank Jawa Barat dan Banten, dan Bank Sulawesi Tenggara.
Perjanjian dengan Bank Persepsi Valas
Pada awal bulan juli 2015 penyetoran penerimaan pajak dalam mata uang asing harus dilakukan melalui Bank Persepsi. Bank Mandiri dan Bank BRI sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing untuk bersama-sama dengan Bank BNI yang lebih dulu sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, akan memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan Bank Persepsi Mata Uang Asing dalam memberikan layanan penyetoran penerimaan pajak lebih luas dibandingkan Bank Persepsi dalam mata uang rupiah, karena Bank Persepsi ini dapat melayani penyetoran penerimaan negara di luar negeri. Mengoptimalkan penyetoran penerimaan negara dalam valas melalui MPN G2 ditandatangani MoU Bank Persepsi Valas untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam mata uanga asing.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan











