Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - Raihan sertifikasi ISO 9001:2008 bagi kantor layanan Ditjen Perbendaharaan kembali berlanjut pada tahun 2015 ini dengan diserahkannya sertifikat dari PT. British Standard Institute (BSI) kepada KPPN Jakarta I (15/12).
Keunggulan pola kerja KPPN diakui oleh Rabindra, konsultan sertifikasi ISO 9001:2008 Dalam acara penyerahan sertifikat yang disaksikan Ditjen Perbendaharaan. “KPPN tidak sulit mencapai standar ISO karena proses bisnis harian di KPPN sudah sesuai kaidah internasional” ungkapnya.
Layanan di KPPN dinilai mudah untuk memuaskan para pengguna jasa karena terukur, tepat waktu dan tanpa biaya. Ditambah, peran pimpinan KPPN yang mau terjun langsung memberikan penyuluhan kepada para pengguna jasa.“Layanan tidak saja baik, tapi dukungan pimpinan juga baik dalam penyampaian informasi, RRI sangat terbantu terutama saat proses pembayaran tunjangan kinerja yang baru didapat tahun ini. KPPN Jakarta I memuaskan!” kata Direktur Keuangan Radio Republik Indonesia Anhar Ahmad.
Standar waktu layanan di KPPN merupakan program nasional. Para pengguna layanan dapat memonitor layanan tersebut dengan sarana yang disediakan KPPN.
“Kami punya standar waktu dan bagan layanan di pintu depan (kantor layanan), supaya stakeholder dapat melihat urutan kerja dan norma waktu sehingga menjadi kontrol layanan, sesuai standar atau tidak” ujar Marwanto Harjowiryono, DirjenPerbendaharaan pada kesempatan yang sama.
Capaian sertifikasi ISO 9001:2008 bagi DitjenPerbendaharaan sendiri merupakan prestasi karena harus dilalui dengan proses panjang, serta didukung secara berkesinambungan oleh para pimpinan dan staf. “Sukses dalam raihan ISO sangat membanggakan dan ini adalah sinyal kuat untuk perbaikan sistem” ujar Rina Robiati, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. DKI Jakarta.
Di sisi lain, Dirjen Perbendaharaan mengingatkan bahwa sertifikasi ISO 9001:2008 bukan tujuan akhir, melainkan awalan untuk terus menjaga perbaikan mutu secara berkesinambungan. Menjaga kesesuaian standard dan kepuasan pelanggan menjadi penting setelah mendapat sertifikasi. “sertifikasi ada review secara periodik, jika meleset dari standard dapat dicabut sertifikasinya”. Demikian Marwanto mengingatkan.“ini (sertifikasi) baru mulai, pembuktian kebenaran dan kesesuaian kinerja dengan klasifikasi akan diuji secara harian oleh pengguna layanan” tambahnya.
(Media Center – Ditjen Perbendaharaan)











