Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - Hubungan solid antara otoritas fiskal, moneter, dan Perbankan terlihat pada acara pendatanganan 2 (dua) Perjanjian Kerja Sama (PKS) yaitu PKS Operasionalisasi Treasury Dealing Room (TDR) antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Bak Indonesia, serta PKS Penyaluran Dana APBN melalui Bank Umum Dalam Rangka dengan Implementasi SPAN hari ini (17/12) di Jakarta.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Operasionalisasi Treasury Dealing Room (TDR) memuat kesepakatan antara Menteri Keuangan sebagai treasurer dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) dimana pemerintah akan menempatkan sebagian dana pemerintah yang disimpan pada rekening kas negara di Bank Indonesia Pemerintah ke Bank Umum. Ditjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari praktek treasuri modern dalam kebijakan pengelolaan likuiditas pemerintah.
“PKS ini merupakan pencapaian luar biasa dan sebuah terobosan dalam perjalanan pengelolaan kas pemerintah” ungkapnya.
PKS ini akan dilanjutkan dengan perjanjian kemitraan bersama 4 (empat) Bank Pemerintah sebagai legal basis penempatan uang negara di Bank Umum dalam rangka pelaksanaan TDR.
Selanjutnya, Ditjen Perbendaharaan juga mengadakan PKS dengan empat Bank pemerintah yaitu BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN terkait penyaluran dana APBN melalui Bank umum dalam rangka implementasi SPAN. PKS ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dana SP2D secara terpusat melalui interkoneksi SPAN dengan Bank Operasional (BO) I Pusat, sehingga penyaluran dana SP2D secara terpusat dapat dilakukan dengan aman, efektif, efisien, cepat, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini merupakan satu langkah maju atas implementasi SPAN” kata Dirjen Perbendaharaan.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang selama ini dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan dengan BI dan perbankan dalam rangka mewujudkan kerjasama di bidang pengelolaan fiskal pemerintah.
“Koordinasi berkelanjutan diharapkan dapat mendorong upaya penguatan fundamental ekonomi demi terwujudnya ketahanan dan daya saing nasional” ujarnya.
Dengan implementasi TDR, Deputi Gubernur BI mengharapkan kelebihan kas yang dimiliki pemerintah dapat lebih produktif melalui investasi yang dilakukan pada instrumen yang telah disepakati, sehingga dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah.
“PKS ini penting karena memastikan pengelolaan kas pemerintah sejalan dengan kebijakan fiskal, moneter dan stabilitasasi sistem keuangan” tambahnya.
Oleh: Media Center – Humas Ditjen Perbendaharaan
Baca juga Ditjen Perbendaharaan Bersama BI Operasikan Treasury Dealing Room











