Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id – Dilingkungan pemerintahan terjadi kesenjangan dalam pemahaman tentang kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Ditjen Perbendaharaan menyediakan forum diskusi tentang diskresi dalam pengelolaan keuangan negara dan penanganan kasus kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pada seminar Hukum Keuangan Negara (23/12).
“Harapan saya seminar ini menciptakan konsistensi dalam pemikiran dan praktek teknis pengelolan keuangan untuk tetap merujuk pada konsepsi yang ada dalam Paket UU Bidang Keuangan, sehingga tercipta keamanan bagi siapapun untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya” kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono. Seminar menghadirkan unsur aparat penegak hukum dan pegawai/pejabat dilingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam persfektif Hukum Keuangan Negara, korupsi hanya dapat terjadi dalam lingkup pelaksanaan anggaran negara. Lebih tepatnya terjadi pada sisi Administratif dalam pengelolaan Keuangan Negara. Terjadinya perbuatan melawan hukum dan akibatnya (kerugian negara) berada di ranah Hukum Keuangan Negara yang memiliki kaidah tersendiri. Masalah-masalah yang terkait dengan Keuangan Negara termasuk didalamnya Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi harus ditinjau dan dianalisis dari sudut pandang Hukum Keuangan Negara.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan











