Manokwari,djpbn.kemenkeu.go.id- Pemahaman tentang Hukum Keuangan Negara diperlukan untuk menghindarkan aparatur terbelit permasalahan hukum atau tindak pidana korupsi yang potensinya besar terjadi dalam periode pelaksanaan anggaran.
Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat dan Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan Seminar Keuangan Negara (28/01).
”Persepsi/pemahaman tentang kerugian negara merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan good governance dalam pengelolaan Keuangan Negara” kata Kepala Kanwi Ditjen Perbendaharaan Prov. Papua Barat Miden Sihombing.
Percepatan penyerapan anggaran yang sekarang ini merupakan prioritas pemerintah, tetap harus memperhatikan aspek compliance.
“Belanja APBN dan APBD yang dilakukan efektif dan efisien harus mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga para pengelola keuangan di instansi vertikal dan SKPD tidak terbelit kasus hukum dan tindak pidana korupsi” demikian ungkap Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi .
Kesepahaman yang dihasilkan dari seminar ini diharapkan dapat menjadi konsensus dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depan.
“Pengelolaan keuangan negara yang baik meminimalisir tindak pidana korupsi sehingga tercipta keamanan bagi siapapun untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya” Direktur Sistem Perbendaharaan Wiwieng Handayaningsih menyatakan. Saat ini pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan Hukum Keuangan Negara pada Ditjen Perbendaharaan secara operasional dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan pada Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum.
Oleh : Media Center Direktorat Jenderal Perbendaharaan











