Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id – Mengantisipasi jatuh tempo penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berbasis akrual untuk LKPP tahun 2015, Ditjen Perbendaharaan melalui Direktorat Akuntansi dan Pelaporan (Dit.APK) berupaya menjadi katalisator untuk mempercepat penyusunan LKPP/ LKKL 2015.
“Kita biasakan untuk menyusunnya jangan pada saat last minute, karena pengalaman ketika last minute akan beresiko lebih besar” kata Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Firmansyah ketika membuka rapat koordinasi Instansi dan Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2016 (23/2).
Akselerasi penyesuaian dari sistem akuntansi kas menuju akrual menjadi berbasis akrual sepenuhnya yang harus dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga (K/L) di tahun ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyelesaian LKPP tahun 2015. “Untuk sukses beralih dari cash toward accrual ke accrual ada dua kuncinya : satu, ikuti aturannya dan ; dua, lengkapi dokumennya” kata Syafri Adnan Baharuddin, Tenaga Ahli Bidang Manajemen Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara, Kementerian Keuangan.
Pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2014 masih terdapat 7 K/L mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari BPK. Kebiasaan menunda penyusunan LKKL hingga detik-detik terakhir membuat penyelesaian beberapa LKKL kurang maksimal. “Ketiadaan enforcement, membuat beberapa K/L lebih santai dan akibatnya terserang december syndrome (keadaan terdesak oleh penyelesaian pekerjaan di akhir tahun-Red.) dalam penyelesaian Laporan Keuangannya” tambah Syafri lagi.
Memberikan kemudahan dalam penyusunan K/L, disediakan aplikasi Sistem Aplikasi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA). Peran Duta Akrual yang sebelumnya jugatelah ditunjuk pada masing-masing K/L juga diharapkan menjadi ujung tombak yang menentukan keberhasilan penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan











