BPK RI Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenkeu dan BUN Tahun 2025

Jakarta, Kamis (12/2/2026) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menyelenggarakan Entry Meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA 015) Tahun 2025 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2025 bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan.

Entry Meeting dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, serta seluruh jajaran pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu lainnya.

Dari pihak BPK RI, hadir Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II Nelson Ambarita, Kepala Auditorat II.A A. Winarno, Kepala Auditorat II.C Harry Purwaka, serta jajaran tim pemeriksa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen Kementerian Keuangan untuk mendukung penuh kelancaran pemeriksaan BPK. 

“Saya akan mendukung sepenuhnya kelancaran pemeriksaan dengan menunjuk liaison officer di unit eselon I untuk merespon segera permintaan dokumen dan data, serta memberikan penjelasan terkait proses bisnis maupun tanggapan yang diperlukan selama proses pemeriksaan,” sebut Menkeu. 

Adapun Anggota II BPK RI menyampaikan apresiasi atas kerja keras Menteri Keuangan dan seluruh jajaran Kemenkeu sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan kinerja pengelolaan fiskal yang tangguh dan terus membaik. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan mandat konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA 015) Tahun 2025 dan Laporan Keuangan BUN Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan,” ujar Daniel.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaannya, BPK memedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Kode Etik BPK.

BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pemeriksaan mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk LK BUN, pemeriksaan juga meliputi laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan arus kas.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai 12 Januari hingga 31 Mei 2026, meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan interim, pemeriksaan terkait lainnya, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Saya sangat berharap agar kerja sama dan sinergi antara auditor dan auditee yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat dipertahankan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA015 dan Laporan Keuangan BUN tahun 2025 dapat dipertahankan,” tegas Menkeu.

Melalui pemeriksaan ini, diharapkan sinergi antara BPK RI dan Kementerian Keuangan dapat terus terjaga dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola fiskal pemerintah. [SAF/AVP]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)