Survei KPK: Layanan SP2D Di KPPN Memiliki Nilai Integritas Tertinggi

Jakarta, perbendaharaan.go.id - Survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap layanan publik di sejumlah instansi pada tahun 2011 kembali dilansir. Hasilnya, layanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN memiliki nilai integritas tertinggi.

Wakil Ketua KPK, Moch Jasin dalam paparannya mengatakan bahwa survei integritas kali ini  dilakukan  kepada 89 instansi yaitu 22 instansi pusat, 7 instansi vertikal dan 69 instansi pemerintah daerah. Jumlah respondennya mencapai 15.540 yang terbagi dalam 507 unit layanan dengan rincian sebagai berikut:  43 unit layanan di instansi pusat dengan 1290 responden,  284 unit layanan di instansi vertikal dengan 8580 responden dan 180 unit layanan di pemda dengan 5670 responden.

&ldquoKalau dirata-rata 30 responden per unit layanan dengan kurun waktu pengumpulan data April-Oktober 2011,&rdquo tambah Jasin. Adapun indikator yang dinilai dalam survei yaitu: pengalaman korupsi, cara pandang terhadap korupsi, lingkungan kerja, sistem administrasi, perilaku individu dan pencegahan korupsi.

Survei Integritas 2011 ini bertujuan untuk mengetahui nilai integritas, indikator dan subindikator integritas dalam layanan publik. Pelaksanaannya dilakukan dengan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik. Survei ini juga bertujuan untuk memberi bahan masukan bagi instansi layanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah/layanan yang rentan terhadap korupsi. 

Berikut 15 layanan dengan nilai integritas selengkapnya:

1. Pelayanan SP2D di KPPN Kemenkeu (7,69)
2. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengkuhan pengusaha kena pajak Kemenkeu (7,65)
3. Pelayanan Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kemenkeu (7,51)
4. Pelayanan Pengurusan Impor Barang di DJBC (7,03)
5. Layanan Tambah Daya PLN (6,86)
6. Peradilan Umum (6,44)
7. Layanan Lembaga Pemasyarakatan (6,43)
8. Peradilan Tilang (6,24)
9. Pembuatan Surat Keterangan Kepolisian (6,20)
10. Layanan Pemasangan baru dan Pemasangan Kembali (6,10)
11. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (6,09)
12. Pembuatan Sertifikat di BPN (6,04)
13. Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Imigrasi (5,74)
14. Layanan Administrasi Pernikahan di KUA Kemenag (5,41)
15. Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kepolisian (5,33)


Oleh: Novri H.S. Tanjung &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan


 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)