Menuju Pelaksanaan APBN Yang Lebih Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggungjawab

Liputan Seminar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yang telah berlangsung sejak tahun 2005. Peraturan itu diharapkan dapat diundangkan menjadi peraturan pemerintah pada akhir tahun ini.

Dalam rangka mensosialisasikan keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN sekaligus memperoleh masukan dan tanggapan untuk penyempurnaannya, Direktorat Sistem Perbendaharaan sebagai fasilitator perumusan rancangan peraturan pemerintah tersebut menyelenggarakan acara Seminar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN dengan tema &ldquoMenuju Pelaksanaan APBN Yang Lebih Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggungjawab&rdquo, Rabu (23/11), di Jakarta.

Seminar tersebut digelar bertujuan untuk menjaring masukan berupa kritik dan saran dari seluruh kementerian negara/lembaga yang ada. Dari 77 kementerian negara/lembaga yang diundang, terdapat sejumlah perwakilan dari 57 kementerian negara/lembaga yang menghadiri acara tersebut.

Kegiatan seminar dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Agus Suprijanto. Dalam keynote speech-nya, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan pesan, "melalui kegiatan ini dapat diperoleh terobosan-terobosan yang tentunya masih dalam koridor prinsip-prinsip keuangan negara untuk mengupayakan solusi yang tepat atas berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan APBN selama ini."

Acara inti adalah pemaparan materi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, yang terdiri atas 3 materi pokok yaitu: Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Pelaksanaan Anggaran Belanja, dan Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan. Materi pertama dan kedua disampaikan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan, Abdul Rahman Ritonga, sedangkan pemaparan materi ketiga oleh Direktur Strategi dan Portofolio Utang-Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Ayu Sukorini. Sesi pemaparan ketiga materi ini didampingi oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Tri Buwono Tunggal sebagai moderator.

Usai pemaparan materi, peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun masukan berupa kritik dan saran terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam kesempatan yang dibatasi hanya satu jam tersebut, para peserta nampak sangat antusias untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan.

Untuk memberikan kesempatan kepada para peserta yang tidak sempat mengajukan pertanyaan maupun masukan, panitia menyampaikan alamat surat dan e-mail serta nomor telepon Direktorat Sistem Perbendaharaan c.q Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I dan II yang bisa dihubungi untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Semoga dengan dukungan berupa saran dan kritik dari kementerian negara/lembaga akan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan APBN sehingga dapat segera diundangkan menjadi Peraturan Pemerintah.

 

oleh:  Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)