Liputan Diseminasi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan
Bandung, perbendaharaan.go.id - '"Satukan Langkah Ke Depan Menuju Pengelola Perbendaharaan Yang Profesional", demikianlah tema kegiatan Diseminasi Peraturan Dan Pembinaan Perbendaharaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung pada tanggal 16-18 November 2011. Kegiatan diseminasi tersebut, diikuti oleh 30 orang peserta yang merupakan para Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan dari seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan se-Indonesia. Tujuan pelaksanaan kegiatan diseminasi adalah dalam rangka menciptakan sinergi antara Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dengan Kanwil Ditjen Perbendaharan terkait dengan pelaksanaan peraturan dan pembinaan perbendaharaan khususnya di daerah, untuk kemudian didiskusikan dan disepakati solusinya secara bersama.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Sistem Perbendaharaan, Abdul Rahman Ritonga. Dalam sambutannya, Abdul Rahman Ritonga menyampaikan pentingnya untuk menyamakan berbagai persepsi dalam implementasi peraturan perbendaharaan. Lebih khusus beliau mencontohkan kasus perbedaan penerapan peraturan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hakim ad hoc yang mengakibatkan saat ini Dirjen Perbendaharaan diadukan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut sebenarnya dapat dihindari apabila terdapat kesamaan persepsi dalam memahami substansi peraturan yang ada. Selain itu, kegiatan diseminasi ini juga diharapkan dapat menjadi awal dibentuknya suatu forum para Kepala Bidang Pembinaan Perbendaharaan yang akan menjadi media penghubung antara Direktorat Sistem Perbendaharaan cq. Subdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan dengan KPPN dalam rangka menyamakan berbagai persepsi dalam implementasi peraturan perbendaharaan.
Selanjutnya keynote speech pembukaan disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Seto Utarko. Dalam kesempatan tersebut, Seto Utarko sempat menyinggung kesan kurang dikenalnya Subdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan oleh KPPN-KPPN di daerah. Menanggapi pernyataan Kepala Kantor Wilayah tersebut, Direktur Sistem Perbendaharaan menyatakan akan mensosialisasikan tugas dan fungsi Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I dan II, antara lain dengan lebih sering mengadakan kegiatan diseminasi peraturan dan pembinaan perbendaharaan.
Kegiatan inti diseminasi peraturan dan pembinaan perbendaharaan dilaksanakan pada hari kedua. Pada pagi hingga sore hari dilaksanakan pemaparan materi pembahasan yang terdiri atas: Evaluasi Pengalihan Belanja Pegawai PNS dan Rencana Pengalihan Belanja Pegawai POLRI, Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perbendaharaan, dan Evaluasi Waktu Pelayanan, Inovasi dan Pengamanan dalam Pencairan Dana. Materi pertama dan kedua disampaikan oleh narasumber yang berasal dari Subdit Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan (PPP) I dan II Direktorat Sistem Perbendaharaan, sedangkan materi ketiga disampaikan oleh Kepala bagian OTL Setditjen Perbendaharaan. Pada malam hari, kegiatan diisi dengan diskusi materi pembahasan oleh para peserta. Pelaksanaan diskusi diatur dengan membagi para peserta menjadi empat kelompok komisi. Komisi pertama membahas permasalahan terkait belanja pegawai, komisi kedua dan ketiga membahas permasalahan terkait pelaksanaan peraturan perbendaharaan, dan komisi keempat membahas Evaluasi Waktu Pelayanan, Inovasi dan Pengamanan dalam Pencairan Dana.
Pada hari ketiga, sebagai hari terakhir pelaksanaan kegiatan disampaikan rumusan komisi penyelesaian permasalahan. Rumusan komisi dibacakan oleh para ketua komisi di depan Direktur Sistem Perbendaharaan yang selanjutnya diserahkan kepada Direktur Sistem Perbendaharaan sebagai tanda selesainya pelaksanaan kegiatan.
Penyusun: Kontributor Direktorat Sistem Perbendaharaan.












