Dalam rangka menjalankan peranannya sebagai Pengelola Fiskal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu sebagai representasi perwakilan Kementerian Keuangan di daerah, salah satu tugasnya adalah melaksanakan Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-34/PB/2018 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ll Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu,serta ditindaklanjuti dengan Nota Dinas dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Nomor ND-003/WPB.09/2020 hal Pembinaan Anggaran Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Tengah.