
Yogyakarta, 25 Juli 2024 - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Forum Diskusi Kamis Pon dengan tema “Tata Kelola Hibah yang Akuntabel untuk Mendukung Pelaksanaan Anggaran yang Berkualitas dan Menyejahterakan” pada Kamis (25/7/2024). Acara yang digelar secara daring itu diikuti satuan kerja (satker) lingkup DIY.
Di sesi pemaparan, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I B Kanwil DJPb DIY, Widyastuti Puji Lestari menjelaskan dalam pelaksanaan anggaran dimungkinkan Satker Kementerian/Lembaga (K/L) menerima pemberian dari pihak di luar pemerintah pusat yang tidak ditujukan untuk dikembalikan atau yang dikenal dengan hibah. Sampai dengan periode semester I 2024, Kanwil DJPb DIY telah mencatatkan registrasi hibah langsung senilai Rp265,6 miliar.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp192,80 miliar telah ditetapkan menjadi pagu belanja dengan realisasi sebesar Rp30,32 miliar. Perbedaan nilai tersebut mengisyaratkan masih dibutuhkan pemahaman tata kelola hibah untuk memastikan tahapan pengakuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban hibah dilaksanakan secara akuntabel," ucap Widyastuti.
Selanjutnya, Widyastuti menjelaskan kriteria hibah yaitu cuma-cuma, tidak ada kontraprestasi, tidak ada ikatan politik serta menunjang tugas dan fungsi K/L penerima hibah. Sedangkan bentuknya dapat berupa uang, barang, jasa, dan surat berharga.
Secara umum, tahapan pengelolaan hibah langsung bentuk uang meliputi penuangan dalam MoU hibah/perjanjian kerja sama hibah/naskah perjanjian hibah daerah, lalu pengajuan permohonan nomor register hibah, pengajuan persetujuan pembukaan rekening hibah, revisi pagu hibah dalam DIPA serta pengesahan pendapatan dan belanja hibah ke KPPN.
"Administrasi hibah pada K/L dilakukan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi (SEHATI) yang bertujuan mendukung pelaksanaan proses bisnis pengelolaan hibah secara komprehensif dan terintegrasi," jelasnya.
Dalam forum diskusi ini juga disampaikan tentang materi pentingnya security awareness terutama setelah implementasi tanda tangan elektronik atau TTE Eksternal. Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi, Andhy Himawan mengimbau satker untuk menghindari screenshot dan copy paste username dan password untuk mencegah kebocoran data.
"Kemudian membatasi penyebaran dokumen kedinasan yang memuat TTE untuk mencegah pemindaian QR code serta memastikan perlindungan informasi pada seluruh siklus identitas digital, termasuk akun pengguna pada aplikasi yang digunakan, dan e-mail kedinasan maupun pribadi," kata Andhy.
Sesi paparan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh seluruh peserta.









