Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2018

Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2018

Banjarmasin,02 Agustus 2018 Sesuai dengan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat Kelengkapan DPD RI yang membidangi akuntabilitas public melaksanakan rapat kerja di wilayah Kalimantan Selatan. Kegiatan rapat kerja tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at 13 Juli 2018 bertempat di ruang rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Rapat dihadiri oleh 7 senator DPD RI dari Kalsel, Kalteng, Jabar, Kaltim, Papua, Babel,

dan Maluku yang dipimpin oleh Ibu Novita Anakota (Senator Maluku). Ada pun peserta rapat berasal dari pejabat pemprov Kalsel, kabupaten HST, kabupaten HSU, BPKP Perwakilan Kalsel serta Kanwil DJPb Provinsi Kalsel. Rapat kerja DPD RI tersebut dimaksud kan untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI semester II Tahun 2017 terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja daerah serta pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam rangka untuk memperoleh pandangan yang komprehensif, BAP DPD RI memandang perlu mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Pemerintah Daerah serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi atas hasil pemeriksaan BPK RI sebagaimana dimaksud. Pemprov Kalsel dan pemkab HSU menyampaikan bahwa seluruh temuan sudah selesai ditindaklanjuti. Adapun pemkab HST menyampaikan masih ada sekitar 30%, diharapkan bulan Oktober ini sudah bisa dituntaskan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Salamat Simanulang menjelaskan bahwa BPKP memberikan asistensi penyelesaian tindaklajut Hasil Pemeriksaan BPK apabila pemda/SOPD meminta bantuan kepada BPKP. Adapun kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalsel, Usdek Rahyono menjelaskan ada tiga skema penuntutan kerugian negara. Apabila yang menjadi subjek tuntutan kerugian negara adalah bendahara, maka dasar hukumnya adalah Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Apabila subjek tuntutan kerugian negara adalah ASN non bendahara atau pejabat lain, maka dasar hokum penyelesaiannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Sedangkan apabila yang menjadi subjek tuntutan kerugian negara adalah pihak ketiga, maka dasar hokum penyelesaiannya adalah Keputusan BPK No. 5/K/I-XIII.2/10/2012 Tgl. 1 Oktober 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TGR Pihak Ketiga).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search