Dalam rangka memperluas cakupan pembiayaan formal bagi usaha mikro/ultra mikro, pemerintah telah mengenalkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pengaturan mengenai UMi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER- 10/PB/2017
Tentang Petunjuk Teknis Monitoring Dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selanjutnya untuk menyampaikan informasi mengenai perubahan pengelolaan KUR tahun 2018 serta Pembiayaan UMi kepada stakeholder, termasuk pelaku usaha, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi KUR dan Pembiayaan UMi dengan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2018 bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat nomor 518/289/22.3/Disko-UKM/V/2018 tanggal 2 Mei 2018, meminta agar Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan UMi. Peserta kegiatan sosialisasi yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, Lembaga Pengembangan Pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LP2UMKM) Kalimantan Selatan, Perwakilan Koperasi/LKBB calon potensial penyalur UMi, dan Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.