Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMDA DAN SOSIALISASI PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TAHUN 2020

PRESS RELEASE

SOSIALISASI KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMDA

DAN SOSIALISASI PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TAHUN 2020

Banjamasin, 19 Februari 2020

Pada hari ini, Rabu,19 Februari 2020 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan mengundang 14 Pemda se-Kalimantan Selatan yang terdiri dari Bakeuda/BPKAD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk bersinergi dengan Kementerian Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan.  Ada 2 agenda yang diselenggarakan yaitu:

  1. Sosialisasi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
  2. Sosialisasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan  Pemerintah Daerah melalui sosialisasi kebijakan akuntansi yang berlaku di pemerintah daerah. Selain itu juga untuk mengenalkan/mensosialisasikan kebijakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang baru pada tahun 2020 kepada para stakeholder/pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.

Sebagaimana diketahui untuk penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan kebijakan dan mekanisme penyaluran. Perubahan kebiajkan penyaluran tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.07/2019 untuk Penyaluran DAK Fisik dan Nomor : 205/PMK.07/2019  untuk Penyaluran Dana Desa.

 

Beberapa perubahan yang cukup mendasar antara lain untuk DAK Fisik:

  1. Retrukturisasi bidang DAK Fisik dengan mengalihkan beberapa bidang pada jenis Reguler ke jenis Penugasan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas nasional
  2. Memperluas cakupan bidang, subbidang, dan menu kegiatan. Terdapat Bidang Baru di 2020 yaitu : Bidang Sosial & Bidang Transportasi Laut. Untuk Subbidang Baru: [Pendidikan] PAUD; [Kesehatan] (1) Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, (2) RS dan Puskesmas Pariwisata; [Jalan] Keselamatan jalan. Menu Kegiatan Baru: [Irigasi dan Bidang LHK] - Menu Penanganan Sungai.

Untuk dana Desa:

  1. Penyaluran Dana Desa langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD), sebelumnya melalui Rekening Kas Umum Dearah (RKUD) Pemda Kab/kota, ini dimaksudkan agar lebih cepat sampai ke desa dan langsung dimanfaatkan untuk kegiatan di desa.
  2. Besaran penyaluran dari semula tahap 1 (20%), tahap 2 (40%) dan tahap 3 (40%) menjadi 40%, 40% dan 20%. Tujuannya agar di awal tahun dana desa tersedia dengan nilai yang cukup.
  3. Tidak ada laporan konsolidasi dari Pemda Kab/kota sehingga lebih simpel/sederhana SPJ-nya.
  4. Desa yang sudah siap/berkinerja baik akan segera disalurkan tanpa menunggu desa lainnya dan disalurkan setiap minggu.

Sebagai informasi alokasi DAK Fisik Tahun 2020 di Kalsel berjumlah Rp 1,54 triliun, turun Rp42 miliar (2,7%) dari alokasi 2019. Untuk dana Desa alokasi 2020 sebesar Rp1,53 triliun  atau naik Rp27 miliar (17%) dari alokasi tahun 2019.

 Dana desa tahun 2020 ini sudah salur tahap I (40%) di bulan Januari 2020 untuk Kab Balangan sebanyak 145 desa (Rp 45 miliar), termasuk yang pertama tingkat nasional dan mendapat apresiasi dari Menteri Desa. Kemudian di Februari sudah salur tahap 1 untuk Kab. Tanah Bumbu (15 desa) , HSU (33 desa) dan HST (18 desa). Diharapkan Kab/desa yang lain segera tersalur tahap 1 sehingga ekonomi di desa bergerak untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa yang sekaligus sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi daerah.

Selanjutnya perlu diinformasikan juga bahwa mulai tahun 2020, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui KPPN di daerah langsung kepada rekening sekolah (tidak melalui RKUD pemprov). Untuk wilayah Kalimantan Selatan melalui KPPN Banjarmasin. Penyaluran BOS Reguler sebanyak 3 tahap (30%, 40%, 30%). Tahap 1 sudah tersalur sebesar 30% atau Rp175 miliar lebih untuk 3.295 sekolah pada tanggal 14 Februari 2020 yang lalu.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search