Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Menjaga Keberlangsungan Produksi Pangan Kalimantan Selatan melalui Skema Subsidi Resi Gudang

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan mendukung implementasi program Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG) di Provinsi Kalimantan Selatan, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan FGD S-SRG secara hybrid (daring dan luring) bertempat di Aula Lantai II Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan dan melalui Zoom Meeting, Kamis (9/11). Dalam kegiatan FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK, Bappebti dan Direktorat Sistem Manajemen Investasi dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Para Kepala Dinas lingkup Kalimantan Selatan, Kepala Biro Perekonomian dan Kepala Biro Adbang Setda Prov/Kab/Kota lingkup Kalimantan Selatan, Kepala Perum BULOG Kanwil Kalimantan Selatan, Pimpinan Wilayah Bank BRI, BNI, dan BJB lingkup Kalimantan Selatan atau yang mewakili, dan Para Kepala KPPN serta pejabat administrator lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk diskusi dengan topik bahasan seputar progres pelaksanaan Skema Resi Gudang (SRG), upaya yang dapat dilakukan untuk menahan inflasi komoditas pangan, serta langkah yang perlu dipersiapkan untuk mendukung program SSRG di Kalimantan Selatan. melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi dari berbagai unit pemangku kepentingan dalam mendorong kelancaran pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) agar pemanfaatannya dapat dimaksimalkan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

S-SRG adalah bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Resi Gudang (SRG) yang merupakan instrumen untuk menstabilkan harga pasar dan manajemen stok komoditas pangan . Merujuk Undang-undang nomor 9 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2011, sistem resi gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. Sedangkan resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola Gudang.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pola fluktuasi harga komoditas pangan mengikuti ketersediaan barang, yang biasanya dipengaruhi oleh kondisi panen raya maupun sebaliknya, yaitu kondisi saat musim tanam atau paceklik. Sebagai ilustrasi, pada saat panen raya, produksi pangan meningkat, sehingga stok melimpah, sementara penyerapan stabil. Sesuai hukum ekonomi, karena timbul penawaran lebih besar dari permintaan, maka yang terjadi adalah harga pangan turun. Untuk menekan penawaran di pasar, salah satu solusinya adalah menyimpan komoditas pangan tersebut di gudang SRG. Sebaliknya, ketika musim tanam atau paceklik, maka yang terjadi adalah produksi komoditas pangan menurun dan berakibat stok berkurang, namun permintaan stabil atau bahkan meningkat sehingga mengakibatkan harga komoditas turut meningkat. Dalam kondisi harga meningkat karena pasokan atau penawaran lebih kecil dari permintaan ini, maka salah satu solusinya adalah dengan menjual komoditas pangan yang disimpan di gudang SRG.

Merujuk konsideran Undang-undang SRG yang menjelaskan bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya kemanfaatan SRG sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Disinilaj peran S-SRG dalam memfasilitasi petani untuk mendapatkan pembiayaan dengan jaminan resi atas komoditas yang disimpan pada Gudang SRG. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan SRG yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit oleh pemegang komoditi dengan SSRG memberikan peluang terciptanya rantai pasok yang lebih efisien dan mengurangi terjadinya potensi perpanjangan rantai perdagangan. (/red.)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search